Perdagangan Karbon (Carbon Trade)

Mekanisme dan Peranan

Jefri Laksana Putra
LindungiHutan
4 min readJan 12, 2021

--

Konsentrasi gas CO2 dan gas rumah kaca (GRK) lainnya tidak hanya menimbulkan perubahan iklim sebagai akibat peningkatan temperatur global, tetapi juga berakibat pada menurunnya kualitas udara akibat polusi berlebih dari emisi gas tersebut. Oleh karena itu, sudah saatnya program penurunan emisi GRK secara signifikan digalakkan. Dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti sosial, ekonomi bahkan politik, pengurangan GRK dilaksanakan melalui berbagai kebijakan dan inovasi. Salah satu yang paling banyak dipertimbangkan adalah perdagangan karbon (carbon trade) yang menjadi jenis perdagangan emisi terbesar. Carbon trade memiliki target secara spesifik untuk pengurangan konsentrasi CO2 yang dihitung dalam ton setara karbon dioksida atau tCO2. Bagaimana mekanisme carbon trade sebagai solusi penurunan emisi GRK?

Skema Umum Mekanisme Perdagangan Karbon
Sumber: solidarity-us.org/files/CapAndTrade

Carbon trade merupakan bentuk perdagangan berijin yang diimplementasikan pada negara-negara di dunia sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Protokol Kyoto 1977 di mana setiap negara wajib untuk melakukan pengurangan emisi karbon dalam upaya mitigasi perubahan iklim di masa depan. Kesepakatan ini dipertegas oleh UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) sebuah organisasi di bawah naungan PBB.

Dalam sistem carbon trade, suatu negara yang menghasilkan lebih banyak emisi (pencemar) dapat membeli hak atau peluang untuk mengeluarkan emisi lebih banyak, sedangkan negara atau entitas dengan emisi lebih rendah dapat menjual hak mereka (hak untuk mengeluarkan emisi) ke negara pencemar. Dengan demikian, negara pencemar dapat memenuhi persyaratan karbon mereka terutama bagi negara-negara maju dengan tingkat emisi GRK baik dari sektor industri, transportasi, maupun rumah tangga yang tinggi.

Kebijakan carbon trade memungkinkan negara-negara kaya untuk mengurangi emisi mereka dengan membayar denda atau charge untuk pengembangan skema penurunan karbon di negara-negara miskin. Namun, keefektifan skema ini telah banyak dipertanyakan, dengan penelitian menunjukkan bahwa beberapa negara telah mengeluarkan lebih banyak emisi dari pada yang sebenarnya mereka kurangi. Aspek yang lebih penting sebenarnya adalah skema cap and trade, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Mereka bekerja dengan menetapkan batas keseluruhan atau membatasi jumlah emisi yang diizinkan dari sumber karbon yang signifikan, termasuk industri listrik, otomotif dan perjalanan udara.

Pemerintah kemudian mengeluarkan izin hingga batas yang disepakati, dan ini atas nama politik, dapat diberikan secara gratis atau dilelang ke perusahaan-perusahaan di sektor tersebut. Jika suatu perusahaan dapat menekan emisi karbonnya sendiri secara signifikan, maka perusahaan itu dapat memperdagangkan kelebihan ijin di pasar karbon dengan imbalan dana. Sebaliknya, jika tidak dapat membatasi emisinya, mereka mungkin harus membeli ijin tambahan. Inilah skema yang sedang berjalan di Uni Eropa dan di beberapa wilayah Amerika Serikat.

Carbon Trading di Eropa elama 1990–2020
Sumber: EU Carbon Emissions Trading

Apa kelebihannya?

Perdagangan karbon juga berlandaskan pada kemampuan masing-masing negara untuk meperdagangkan hak polusi melalui kebijakan yang dikenal sebagai pembatasan dan perdagangan. Perusahaan yang dapat mengurangi polusi memiliki kesempatan untuk menjual hak polusi yang tidak terpakai kepada perusahaan yang lebih banyak menghaslkan emisi. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan secara agregat tidak melebihi tingkat garis dasar polusi dan untuk memberikan insentif keuangan bagi perusahaan untuk menekan emisi.

Carbon trade diharapkan dapat mendukung pencapaian komitmen dunia untuk menurunkan emisi GRK. Jika skema pembatasan dan perdagangan regional dapat digabungkan secara global, dengan harga karbon yang kuat, itu bisa menjadi metode yang relatif efektif untuk membantu dunia mendekarbonisasi. Dengan kata lain, diharapan dengan kebijakan carbon trade global akan berpotensi menurunkan emisi GRK dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan eknonomi utamanya.

Apa kekurangannya?

Dalam mekanisme carbon trade, suatu negara atau entitas harus benar-benar membatasi hak untuk mengeluarkan emisi agar dapat diperdagangkan atau dapat menjual hak tersebut. Dalam skema carbon trade terbesar di dunia, EU ETS dengan campur tangan politiknya telah banyak menciptakan ijin terkait perdagangan ini. Bahkan Ini sering diberikan secara gratis dan telah menyebabkan jatuhnya harga dan tidak ada pengurangan emisi secara efektif.

Masalah lain adalah bahwa ijin penggantian kerugian, yang diperoleh dari membayar pengurangan polusi di negara-negara miskin, diijinkan untuk diperdagangkan juga. Pentingnya ijin ini dalam mengurangi emisi karbon dipertanyakan dan efektivitas skema pembatasan dan perdagangan secara keseluruhan juga berkurang. Dari fakta tersebut, terlihat bahwa alih-alih sebagai solusi dalam meningkatkan komitmen global dalam menurunkan emisi GRK justru menimbulkan permasalahan baru yang cenderung ditujukan hanya untuk aspek ekonomis.

Masih adakah alternatif lain?

Ketika kebijakan solusi carbon trade memunculkan permasalahan sehingga menurunkan efektivitasnya dalam pencapaian tujuan dasarnya, maka pilihan yang mungkin lebih baik baik adalah penerapan pajak karbon (carbon taxes) dan peraturan langsung. Pajak atas kandungan energi atau produksi industri diberlakukan di banyak negara Eropa. Pemerintah lain telah mencoba mengatur cara mereka untuk menurunkan emisi. Pendekatan tersebut sedang dicoba di Amerika Serikat di masa pemerintahan presiden Obama yang mana telah memberlakukan Clean Power Plan atau Rencana Daya Bersih pada produsen energi, yang ditargetkan untuk mengurangi emisi dari sektor ini sebesar 32% pada tahun 2030.

REFERENSI

Andy, 2019, Carbon Trading with CFDs, Online: https:www.contracts-for-difference.com/markets/Carbon-trading.html

BBC News, 2015, Carbon Trading: How does it work?, Online: https:www.bbc.com/news/scence-environment-34356604

Email: jfrlaksana@gmail.com
IG: @jflaksan
Twitter: jefriputraO2

--

--