Penggusuran, Budaya, dan Keterasingan Kita
Kamis (24/8), ambisi pembangunan berbasis investasi asing kembali menuai pertentangan. Tepat di daerah Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda, bersatu untuk menolak penggusuran. Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat kampung adat yang menganut Sunda Wiwitan ini terjadi karena keberatan warga terhadap proses penggusuran yang dilegalisasi oleh keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini dapat terjadi karena putusan MA memakai kacamata ahli waris. Sedangkan di dalam hukum masyarakat setempat tidak berlaku hukum ahli waris, melainkan kepemilikan komunal masyarakat setempat sejak 1980. Dan sejak itu tanah tidak diperjualbelikan oleh dan pada siapapun. Selain itu, daerah tersebut adalah tanah karuhun (leluhur) mereka. Oleh karenanya tanah tersebut juga merupakan identitas kultural mereka. Menggusur masyarakat kampung adat di sana, berarti mencerabut mereka dari keterikatan dengan leluhurnya. Penggusuran ini diduga masih terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panasbumi, atau geothermal, dimana perusahaan Chevron pernah memegang konsesi di Cigugur.
Penggusuran sewenang-wenang oleh aparat negara dengan mengatasnamakan hukum tersebut bukan kasus pertama yang terjadi. Sebelumnya, Kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali juga menjadi korban keberingasan pembangunan serba gusur ala Jokowi. Desa Kampung Bugis sendiri dikenal sebagai kampung bersejarah dan memiliki tiga cagar kebudayaan, yakni Masjid As-Syuhada, rumah panggung suku Bugis, dan makam tua.
Kejadian yang berlangsung 3 Januari 2017 tersebut melibatkan eksekusi penggusuran warga dari lahan seluas 94 are, dengan juga didasari oleh putusan MA bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Siti Maisarah, bekas warga di sana. Masyarakat kemudian menetang klaim tersebut dengan menyatakan bahwa tanah Kampung Bugis adalah pemberian Kerajaan Pemecutan kepada pelaut Bugis yang terdampar pada ratusan tahun lalu. Kekerasan fisik dan bentrokan antara warga setempat dengan aparat keamanan pun tak terhindarkan. Sebagai imbas dari kejadian tersebut warga harus tergusur secara paksa dan dipindahkan ke posko-posko pengungsian. Menurut kesasksian Kepala Lingkungan Kampung Bugis, Mohadi, warga setempat, terutama anak-anak, mendapat masalah kesehatan dan psikologis sebagai dampak dari penggusuran paksa tersebut.
Tanah dan Identitas Kultural
Sehubungan dengan isu penggusuran kampung adat di atas, bagi penulis, ada beberapa catatan yang penulis simpan sebagai kerangka permasalahan: 1) Terdapatnya relasi atas tanah yang tak sebatas mencakup keterikatan secara ekonomi; dan 2) Ancaman pembangunan serba gusur yang kini digalakkan terhadap keberagaman budaya atau pluralitas kultur.
Sejak awal lahirnya peradaban manusia, tanah merupakan entitas material yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia itu sendiri. Dalam peradaban-peradaban tertentu, tanah acap kali memiliki hubungan yang lebih kompleks dengan manusia daripada sekadar keterikatan secara ekonomi semata. Tak jarang, tanah diidentikkan dengan simbol-simbol representasi tertentu, misalnya kultural, historis, maupun transendental.
Bagi peradaban yang sarat akan pluralitas kultur seperti di Indonesia, seringkali kepemilikan atas tanah tak hanya mencakup dimensi ekonomi-politik semata, melainkan juga kultural. Seperti halnya yang dapat kita saksikan dari polemik persengketaan di Cipugur, Kuningan di atas. Tanah yang telah lama dimiliki secara kolektif oleh warga rupanya tak hanya mencakup nilai ekonomis semata, melainkan memiliki keterkaitan kultural dengan masyarakat setempat yang diatur oleh seperangkat hukum adat yang mengatur kepemilikan tanah secara komunal. Tanah tersebut menjadi simbol penghubung mereka dengan keberadaan leluhur (karuhun) mereka. Begitupula bagi warga Kampung Bugis di Bali yang berusaha untuk mempertahankan tanah mereka, yang dalam historisitasnya, adalah tanah pemberian Kerajaan Pemecutan kepada pelaut Bugis yang terdampar pada ratusan tahun lalu. Kehilangan atas tanah tersebut tidak hanya akan merampas hajat hidup, namun juga merenggut hubungan mereka dari identitas kultural yang dianut. Maka dari itu kehilangan atas tanah tidak hanya akan berakibat pada terlanggarnya hak hidup masyarakat semata. Secara simultan, juga akan berakibat hilangnya jejak kebudayaan yang telah lama hidup. Singkatnya, kehilangan tanah akan berpotensi memangkas peradaban dari akar historisitasnya, dan memaksa mereka merintis alur peradaban baru
Dengan karakteristik pembangunan yang tanpa henti merampas kepemilikan masyarakat atas tanah tanpa pandang bulu, menerabas batas hukum adat yang dikendarai elit-elit politik dan investor, keberadaan entitas kultural layaknya kampung adat menduduki posisi yang amat terancam. Keterancaman yang dimaksud tentu saja tak hanya berkaitan dengan pencerabutan hak tinggal, mata pencaharian, maupun kategori kebutuhan ekonomis saja. Pluralitas kebudayaan, yang sepatutnya mendapat keterjaminan eksistensi, juga terancam menghadapi nasib serupa atas nama pembangunan.
Menyikapi hal ini, menjadi sesuatu yang mengherankan bagi kita mengingat maraknya pidato kebudayaan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dengan mengatasnamakan keberagaman budaya Indonesia sebagai bagian dari Indonesia, ternyata kontradiktif dengan maraknya praktik penggusuran situs-situs kebudayaan itu sendiri demi melanggengkan kepentingan korporasi, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang menjamin kelestarian pluralitas dan keunikan budaya setiap daerahnya.
Penggusuran, Budaya, dan Keterasingan Kita
Hal yang lebih membuat miris daripada sekedar mendengar omong-kosong pejabat tinggi negara tentang pentingnya kebudayaan ialah keapatisan kita menanggapi isu-isu sentral masyarakat seperti penggusuran yang sudah jelas turut mengancam kelestarian dari suatu kebudayaan. Padahal, peran masyarakat, termasuk intelektual yang bergerak di ranah kebudayaan seperti budayawan, sosiolog, maupun mahasiswa juga tak kalah penting. Selain untuk menaikan moral masyarakat untuk melawan ketidakadilan, secara konsekuen juga akan bertalian dengan tanggung jawab moral pihak yang bergerak di bidang kebudayaan untuk mengakui keberagaman kultur yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Bumi Pertiwi Indonesia.
Minimnya perhatian yang datang dari kalangan masyarakat, khususnya intelektual di bidang kebudayaan, bahkan hanya untuk bersolidaritas, setidaknya dapat sedikit memberikan kita gambaran orientasi kebudayan kita hari ini yang telah tereduksi dan termakan oleh buaian pusaran arus pasar yang mengalienasi kesadaran dari realitas. Bukan sesuatu yang asing apabila kita menyaksikan para budayawan menjadi pembicara ulung di even-even seremonial kebudayaan, atau menawarkan slogan-slogan populis “Mari bersama lestarikan kebudayaan kita,” atau melihat mereka berlomba-lomba menunjukkan ke-ber-budaya-an nya dengan memakai sebanyak mungkin atribut daerah, misalnya, di hari Rebo Nyunda (Program Ridwan Kamil satu minggu sekali bagi warga Bandung untuk berbicara bahasa Sunda dan memakai atribut daerah Sunda). Namun, melihat kehadirannya untuk turut bersuara bersama masyarakat tertindas untuk membantu mereka mempertahankan kedaulatan eksistensi peradaban dan budaya-nya, menjadi sesuatu yang sejauh ini belum banyak kita saksikan.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua. Di hadapan arus pasar yang sarat buaian melalui praktik komodifikasinya, kebudayaan seakan telah terfragmentasi dalam kungkungan kelas tertentu dan berwatak borjuistik. Paradigma kebudayaan seperti ini hanya akan memproduksi makna kebudayaan yang sloganistik, populis, dan ornamentalistik, sementara nilai-nilai yang lebih esensial tercerabut. Imbasnya, kita hanya memandang pembangunan serba gusur sebagai persoalan struktural dan ekonomi, dan luput memahami bahwa secara simultan ini juga mengancam eksistensi kebudayaan. Dengan kata lain, kesadaran kita dipisahkan dari realitas, dimana serangkaian agenda pembangunan sedang tanpa henti menggerus eksistensi situs-sitius kebudayaan yang menjadi entitas sejarah sampai hari ini.
Fenomena ini seharusnya membuat kita berkontemplasi untuk mengajukan sebuah pertanyaan reflektif, apakah dengan hadirnya fenomena ini berarti kebudayaan kita telah tereduksi nilai-nilai hidupnya dan hanya menjadi komoditas simbolik demi keuntungan pasar?