Stop Diskriminasi Pendidikan

Literation Not Bombs
Literation Not Bombs
5 min readApr 29, 2017

I. Surat Terbuka

Dari Lembaga Bantuan Hukum Padang

Nomor : 106/SK-E/LBH-PDG/IV/2017

Padang, 29 April 2017

Lampiran : —

Perihal : Surat Terbuka

Kepada Yth,
Bapak Prof. Tafdil Husni , Rektor Universitas Andalas

di Padang

Dengan hormat,

LBH Padang adalah organisasi nonpemerintah yang bersifat bebas (independen), yang memiliki perhatian bagi terwujudnya sistem hukum yang adil dan domokratis berlandaskan hak asasi manusia dan kearifan lokal bagi orang atau kelompok orang yang termarginalkan. Menumbuhkan, mengembangkan, memajukan pengertian, penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum, martabat dan hak asasi manusia pada umumnya tanpa membeda-bedakan orang berdasarkan asal usul, agama, keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin, orientasi seksual, maupun latar belakang sosial budaya.

LBH Padang telah menerima informasi yang beredar luas di masyarakat sehubungan dengan form pernyataan yang harus di tanda tangani oleh mahasiswa baru, yang menerangkan bahwa mereka bukanlah kelompok/kaum Lesbian, Gay, Transgender (LBGT), yang dipublish di halaman website resmi Universitas Andalas. LBH Padang sangat menyayangkan apabila informasi tersebut memang benar dan resmi di publish oleh pihak universitas, karena form tersebut secara jelas telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan.

Setiap warga negara berdasarkan Konstitusi sebagaimana Pasal 31 (1) UUD RI 1945 berhak mendapat pendidikan. Lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Sejalan dengan UUD RI 1945 dan prinsip non diskriminasi di dalam dekalarasi Universal HAM, baik Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan prinsip penyelenggaraan pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang besar di Indonesia, kebijakan diskriminatif apapun akan menjadi preseden yang buruk bagi iklim pendidikan dan secara langsung memberikan dampak luas bagi terhalangnya akses keadilan melalui pendidikan. Namun demikian untuk menghindari justifikasi dan prasangka sepihak dari kelompok masyarakat sipil, maka kami merasa perlu untuk meminta penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak kampus guna menghindari munculnya polemik di masyarakat. Jika ini sebuah kekeliruan dan pihak Universitas menyadari kekeliruan ini, maka akan lebih baik jika kebijakan tersebut segera dicabut.

Kami mengapresiasi bahwa saat ini form tersebut sudah tidak lagi dimuat di dalam website www.unand.ac.id, namun kiranya Bapak Rektor perlu memastikan bahwa pernyataan tersebut tidak lagi diberlakukan dalam cara apapun. LBH Padang berharap Bapak Rektor melakukan cek ulang seluruh persyaratan yang mungkin sengaja atau tidak sengaja mendiskriminasi orang atau kelompok orang atas dasar jenis kelamin, orientasi seksual, keterbatasan fisik dan sebagainya, sehingga tidak ada lagi ruang bagi diskriminasi di kampus yang kita banggakan bersama.

Demikianlah disampaikan, atas perhatian dan kesediaannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
LBH Padang

Era Purnama Sari, S.H.
Direktur

Tempusan Kepada Yth:

  1. Mentri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi di Jakarta;
  2. Ketua Komnas HAM RI di Jakarta;
  3. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta;
  4. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta;
  5. Ketua Ombudsman Provinsi Sumatera Barat di Padang;
  6. Ketua Kantor Perwakilan Komnas HAM wilayah Sumatera Barat di Padang;
  7. Cc. File

II. Siaran Pers

Dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK)

Nomor : 48/B/LAM&PK/FHUA/IV/2017 Padang, 29 April 2017
Lampiran : -
Hal : Siaran Pers Stop Diskriminasi Pendidikan

Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) sebagai lembaga yang konsen dalam Hak Asasi Manusia di sektor pendidikan Indonesia. Maka LAM&PK juga mengawasi pendidikan Indonesia dari waktu ke waktu, baik dari kemahalan pendidikan hingga kualitas pendidikan Indonesia.

Pada saat ini dengan telah selesainya jalur (SNMPTN) yang dilakukan oleh sekolah serta hasilnya pun juga telah keluar. Dengan keluarnya hasil (SNMPTN) tentu calon mahasiswa baru di UNAND akan melakukan registrasi lanjutan agar terdaftar sebagai mahasiswa.

Namun sebelum hari pendidikan pada 2 Mei mendatang ditemukan kejanggalan dalam registrasi lanjutan oleh calon mahasiswa baru yaitu dengan adanya mahasiswa baru membuat surat pernyataaan. Dalam surat pernyataan tersebut berisi menyatakan bahwa mahasiswa baru tidak termasuk kedalam kelompok Lesby, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Lanjutannya, apabila ditemukan ketidakbenaran dengan surat pernyataan maka pihak yang menandatangani akan dikenakan sanksi, dan dikeluarkan dari UNAND.

Surat pernyataan tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dimana dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pada Pasal lain dalam Pasal 28C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” dengan diperkuat dengan Pasal 28, maka negara harus bisa memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Pada kenyataan dengan adanya surat pernyataan demikian membuat kelompok yang membutuhkan bantuan khusus pun telah mendapatkan diskriminasi yang tidak sejalan juga dengan pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Seharusnya jika kelompok LGBT dianggap ada permasalahan, maka pendidikanlah yang bisa merubah kehidupan seseorang.
Maka dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak UNAND dengan mendiskriminasi sebagian kelompok mendapatkan pendidikan untuk dapat dicabut. Selain bertentangan dengan UUD 1945 hal itu juga bertentangan juga dengan standar HAM hukum Internasional.

Lembaga pendidikan yang menolak calon peserta didik baru, apalagi yang nenyangkut alasan-alasan tertentu yang berpotensi diskriminatif juga telah mencederai amanat yang secara eksplisit terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), 28C ayat (1), dan 31 ayat (1) dan juga telah melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta konvensi Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sejatinya tujuan Pendidikan adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.

Maka berdasarkan beberapa pandangan di atas, LAM&PK meminta agar :
1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi secara khusus Rektor Universias Andalas menghentikan segala macam bentuk kebijakan maupun tindakan diskriminatif di lingkungan perguruan tinggi termasuk bagi kelompok LGBT.
2. Komnas HAM agar memantau pelanggaran HAM di dunia pendidikan tinggi dengan 4 prinsip utama hak atas pendidikan sebagai kerangka acuan yaitu ; ketersediaan, aksesabilitas, keberterimaan, dan adaptif.
3. Meminta Komnas HAM untuk menyelidiki kebijakan pendidikan yang berpotensi diskriminasi terhadap hak pendidikan di Indonesia.

Hormat Kami,

Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) FH UA.

Diki Rafiqi
Ketua

--

--