Robertus Diciduk, Mungkin Profesi Anda Giliran Selanjutnya?

Hanafi Kusumayudha
Majalah Ganesha ITB
4 min readMar 7, 2019

Rabu kemarin mungkin jadi hari Rabu yang biasa bagi sebagian orang. Rabu yang biasa bagi seorang dokter yang menangani pasien DBDnya, hari yang biasa bagi seorang koki yang sedang memasak menu andalan dari suatu restoran, dan mungkin hari itu jadi hari yang biasa pula untukmu, seorang mahasiswa yang sedang berkutat dengan tugas, ujian tengah semester, maupun rapat organisasi yang tak kunjung usai. Namun coba pikirkan, bagaimana bila hari-hari biasamu itu tiba-tiba direnggut?

Sungguh sial, nasib itulah yang menimpa Robertus Robet, seorang dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rabu tengah malam kemarin, ia ditangkap dan dibawa ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik TNI dan pelanggaran UU ITE. Ia dituduh selepas video potongan orasinya pada kamisan pekan silam viral. Orasi yang ia bawakan mengangkat kritik atas profesionalisme TNI sekaligus mengingatkan kembali kepada khalayak perihal semangat reformasi yang menolak dwifungsi ABRI[1]. Dalam orasinya ia juga menyanyikan sebuah lagu yang cukup populer pada tahun 90-an di kalangan aktivis, yang berisikan pesan tentang dwifungsi ABRI. Kemudian potongan nyanyian itulah yang diangkat oleh seorang jenderal kawakan TNI dalam salah satu cuitannya[2] dan kemudian viral karena dianggap sebagai tindak pidana ujaran kebencian.

“Ah apaan sih dwifungsi TNI, demokrasi, reformasi, apa pentingnya buat saya?”

Masih punya pemikiran seperti di atas? Baiklah, akan saya coba gambarkan dengan sudut pandang lain : profesi. Semua orang punya profesi, bukan? Setiap profesi punya peran masing-masing, bukan? Kalau Anda masih berpendapat bahwa penangkapan ini wajar, sebaiknya Anda mulai waspada, jangan-jangan profesi Anda yang diciduk selanjutnya.

Mengembalikan Makna Profesi

Secara harfiah, profesi diserap pertama kali dari bahasa Yunani Επαγγελια yang berarti janji memenuhi kewajiban[3]. Bila kita telisik dari bahasa latin, profesi berasal dari dua kata yaitu “pro” (sebelum) dan “fateri” (mengaku), sehingga bila digabungkan menjadi profiteri kemudian menjadi profess (deklarasi secara publik). Sedangkan menurut Karlina Supelli, profesi tak lain ialah tanggung jawab publik,[4] berikut ialah petikannya :

“ Seorang yang menjalankan profesinya disebut profesional, ia memiliki otoritas tidak saja karena ia memiliki keahlian, tetapi karena dia mengucapkan janji publik (sejarahnya kembali ke sumpah Hippokrates c. abad ke-4 SM). Dia mendapatkan otoritasnya karena kepakaran dan komitmen moral kepada publik. Seseorang disebut profesional bukan terutama dia pakar di bidangnya, melainkan karena dengan kepakarannya dia menjalankan tugas dan pada saat bersamaan dia menjadikan keahliannya sebagai sumbangan hidup bersama. “

Bila kita lihat latar belakang Robertus Robet, tentu tak berlebihan bila kita menyebutnya berprofesi sebagai akademisi maupun intelektual, bahkan aktivis. Bagaimana tidak, ia merupakan lulusan S1 Sosiologi Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan S2 nya di Birmingham University, dan menempuh studi doktor S3nya di Sosial Politik STF Driyarkara. Berbagai buku juga telah ia terbitkan, beberapa yang saya tahu yaitu “Republikanisme dan Keindonesiaan”, “Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan”, dan “Manusia Politik”. Ia juga salah seorang yang vokal ketika masih menjadi mahasiswa saat rezim orde baru. Masih ada kah yang meragukan kalau beliau adalah seorang profesional dan memang punya kapasitas terhadap isu militerisme dan sipil?

Lalu sebagai akademisi bidang sosiologi, apa yang bisa ia lakukan untuk memenuhi tanggung jawab publik tersebut? Bagi seorang dosen Teknik Sipil, mungkin bagian dari tanggung jawab publiknya adalah merancang proyek infrastruktur jalan dan jembatan. Bagi seorang koki, tanggung jawab publiknya ialah memuaskan pelanggan restoran. Namun bagi seorang sosiolog, apa kira-kira tanggung jawab publiknya? Apakah mengkritisi pemerintah ketika struktur sosial terancam bukan bagian dari tanggung jawab publiknya? Bahkan, tak usah menjadi sosiolog pun sah-sah saja bagi kita melakukan kritik terhadap pemerintah, karena hal itu merupakan fungsi masyarakat sipil dan haknya dijamin dalam pasal 28E UUD 1945.

Menurut hemat saya, mengebiri hak intelektual untuk bersuara dan mengkritik keadaan yang ada itu sama saja dengan melarang tentara menggunakan senjata. Itu hal yang sama bagi dokter yang dilarang melakukan operasi pada pasiennya. Itu ancaman yang sama bagi driver gojek untuk dibatasi penggunaan kuotanya, bagi seorang spongebob untuk memegang spatula. Dan semua larangan itu nyata, ada di sekitar kita semua.

Tak perlu memahami demokrasi untuk sadar bahwa dwifungsi ABRI bermasalah, karena bila bagian dari profesi kita terancam, pasti akan kita lawan bukan? Sebagai penutup, ada baiknya saya menegaskan, bahwa selamanya patrick tidak akan bisa memasak krabby patty. Ini sikap saya : serahkan urusan spatula kepada spongebob. Sama halnya dengan urusan militer-sipil, karena pada dasarnya, saya pun tidak mau kalau tiba-tiba dikirim ke Timur Tengah memegang senjata.

“Jika sebuah urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat (kehancuran)” — Hadist Riwayat Bukhari

Hanafi Kusumayudha

Pimpinan Umum Majalah Ganesha ITB

--

--