Izin Usaha Gratis untuk Pengepul-Pemulung Mallsampah
Sebagai sektor informal yang telah eksis sejak puluhan tahun yang lalu, pengepul-pemulung tradisional mempunyai kesulitan tersendiri untuk memiliki izin usaha mikro mereka. Umumnya pengepul-pemulung takut berhadapan dengan birokrasi, perizinan, pajak dsb. Hal-hal tersebut sangat menakutkan bagi mereka, Padahal juga sangat penting untuk perlindungan usaha mikro mereka.
Melihat latar belakang tersebut, Mallsampah bekerja sama dengan Hukum Digital, menginisiasi program izin usaha gratis bagi pengepul dan pemulung di Makassar, hal ini berkaitan erat dengan misi Mallsampah dalam memberdayakan pengepul dan pemulung lokal di indonesia.
Program ini terwujud atas kerja sama dengan Hukum Digital, platform legal service yang fokus membantu legalitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kerja sama itu diresmikan melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Mallsampah.
Inisiatif ini diawali dengan kesadaran Mallsampah akan pentingnya peran sektor informal pengepul dan pemulung dalam rantai daur ulang di Indonesia yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Pemulung / pengepul merupakan jenis UMK (usaha mikro kecil) yang memerlukan adanya bentuk kepastian hukum dalam berusaha.
Berkaitan dengan program ini, Mitra kolektor yang tergabung di Mallsampah mendapatkan berbagai benefit, salah satunya berupa perlindungan hukum di dalam berusaha. Harapannya upaya ini dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis milik pengepul-pemulung, sekaligus berdampak pada meningkatnya angka daur ulang sampah nasional.
Mallsampah beroperasi di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, yaitu Makassar, Gowa, Maros, Takalar dan Pare-Pare. Saat ini terdapat kurang lebih 500 orang pengepul dan pemulung lokal yang menjadi mitra kolektor Mallsampah. “Jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya wilayah operasional Mallsampah”, ucap Marzuki Muhlis, Collectors Relation Manager Mallsampah.
Pengepul dan pemulung, adalah kunci dari rantai daur ulang sampah di indonesia, jika kita dapat memberdayakan mereka dengan lebih baik lagi, kita dapat secara efektif meningkatkan angka daur ulang nasional sekaligus menghapuskan kemiskinan. Upaya legalisasi usaha mikro pengepul-pemulung akan memberi dampak yang sangat berarti bagi industri informal ini, dan juga tentunya dampak pada lingkungan kita.
Andi Ardiansyah Djaka, CEO Hukum Digital mengatakan, “melalui izin usaha tersebut, pengepul-pemulung dapat mengakses bantuan permodalan untuk UMK, layanan perbankan, bantuan sosial pemerintah, dan sebagainya, izin usaha ini juga dapat menjadi sebuah kepastian hukum bagi usaha mereka. Kini mereka tidak perlu was-was lagi karena tidak mengerti peraturan hukum yang berlaku”.
Inisiatif ini merupakan sebuah komitmen Mallsampah untuk memberdayakan pengepul-pemulung lokal. Program ini semoga menjadi jawaban dari kesulitan pengepul-pemulung selama ini, dalam mengakses perizinan usaha. Termasuk juga kesulitan pemangku kepentingan dalam menjangkau sektor informal ini.
Kami berharap program ini dapat mengakselerasi dampak sektor informal pengepul dan pemulung, dalam meningkatkan angka pengumpulan/daur ulang sampah nasional. Kami akan terus mengembangkan inisiatif ini agar dapat memberikan dampak yang lebih besar lagi.