Mengenal Nearmiss, Unsafe Act dan Unsafe Condition

Redha Herdianto
Manuskript
Published in
2 min readJan 10, 2020
Photo by Tim Mossholder on Unsplash

Tren kenaikan angka kecelakaan kerja di Indonesia mengalami peningkatan dalam 3 tahun terakhir (2017–2019). Untuk itulah diperlukan sebuah usaha guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sebab kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dunia K3 hanya dikenal dua jenis penyebab kecelakaan kerja, yakni Tindakan Tidak Aman (unsafe act) dan Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Meskipun pada prakteknya seringkali dibedakan menjadi 3 jenis; penyebab langsung, penyebab tidak langsung dan penyebab dasar. Sedangkan kalau di lapangan produksi penyebab kecelakaan akan menjadi bermacam ragam, mulai dari lokasi kerja yang berhantu, bekas kuburan, kurang sesajen, belum mandi wajib dan sial karena ada yang hamil diluar nikah. Bermacam penyebab ini adalah pendapat yang tidak memiliki dasar dan bukti ilmiah. Ini juga salah satu tugas dari praktisi K3 untuk meng-eliminir paradigma berpikir pekerja yang tidak ilmiah seperti ini.

Unsafe Act atau tindakan tidak aman merupakan sebuah kegagalan (human failure) dalam mengikuti persyaratan dan prosedur-prosedur kerja yang benar sehingga menyebabkan terjadinya cedera (Kavinian, 1990)

Unsafe Condition atau kondisi tidak aman adalah kondisi lingkungan kerja yang tidak baik atau kondisi peralatan kerja yang berbahaya (OSHA)

Nearmiss merupakan kejadian yang tidak direncanakan, tidak mengakibatkan cedera sakit atau kerusakan tetapi memiliki potensi untuk menimbulkan hal tersebut (National Safety Council, 2013)

Tindakan tidak aman dipicu oleh perilaku pekerja secara sadar dan mandiri, sedangkan kondisi tidak aman umumnya dikarenakan sistem yang memang tidak tersedia (non-available) atau diluar kendali dari diri pekerja. Misal ketika ada pekerja yang tidak disediakan APD sedangkan dia berada di area tinggi resiko, maka ini termasuk Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Namun apabila sudah disediakan APD dan pekerja tersebut enggan memakainya maka ini termasuk Tindakan Tidak Aman (unsafe act). Praktek dilapangan malah kita akan menemukan gabungan dari tindakan dan kondisi tidak aman. Inilah yang disebut dengan kejadian kecelakaan.

Perbedaan mendasar antara kejadian kecelakaan dengan nearmiss adalah waktu (timing). Kejadian kecelakaan adalah hal yang sudah terjadi. Misalnya orang yang terjatuh setelah terpeleset akibat jalanan licin karena ada genangan air. Kemudian mengakibatkan cedera, baik ringan (minor) seperti keseleo, atau menengah (medium) misalnya lecet/luka-luka, atau berat (major) seperti patah tulang. Sedangkan Nearmiss adalah orang yang terpeleset dijalan akibat genangan air namun tidak sampai jatuh.

Setiap kali ada kejadian kecelakaan kerja dan dilakukan investigasi kita akan menemukan kedua penyebab tersebut. Bagaimana dengan penyebab dasar, langsung dan tidak langsung? Ketiga istilah ini hanya sebagai pembeda untuk lebih memudahkan. Contohnya pekerja tidak fokus dalam bekerja (penyebab dasar), pekerja salah posisi bekerja (penyebab langsung) dan pekerja tidak mendapat training tentang keselamatan kerja (penyebab tidak langsung). Dari ketiganya cukup bisa dibedakan apakah masuk dalam kategori unsafe act atau unsafe condition.

--

--

Redha Herdianto
Manuskript

Blogger Pemula | Praktisi K3 | Budak Korporat dari perusahaan Taiwan | Editor Publikasi of Manuskript on Medium | Owner of Lumiere Journey Weblog on Wordpress