Sebatas Selebrasi atau Pengingat Kondisi? Permasalahan Buruh Perempuan Hari Ini

Merah Muda Memudar
Merah Muda Memudar
Published in
11 min readMay 1, 2017
Sumber: https://tirto.id/hari-perempuan-internasional-2017-ckmM

Oleh: Anindya Joediono

Setiap tanggal 1 Mei, para buruh di seluruh dunia melakukan aksi long march di jalanan untuk memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, tak terkecuali di Indonesia. May Day sebagai momentum khusus setiap tahunnya bagi para buruh untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutannya secara bersama-sama tentu tidak tiba-tiba muncul bak petir di siang bolong. Pun ia tidak diberikan secara cuma-cuma oleh negara dan perusahaan, ia bukan suatu hadiah manis yang menjadi simbol kepedulian negara dan perusahaan kepada kesejahteraan para buruh. Pada tahun 1886 di Chicago, para buruh menggelar demonstrasi demi menuntut delapan jam kerja dan tepat pada hari itu, polisi menembaki kaum buruh dengan brutal bahkan beberapa pimpinan mereka dihukum mati. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1889, ditetapkanlah sebagai Hari Buruh Internasional hasil dari Kongres Internasionale yang diselenggarakan pada bulan Juli tahun 1889 di Paris. Dari sana dapat kita simpulkan bahwa May Day lahir dari perjuangan panjang kaum buruh. May Day bisa hadir karena buruh tidak mau diperlakukan seperti budak; sebagai pengingat bahwa hingga kini banyak buruh yang belum mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan, banyak yang mendapatkan upah yang tidak layak, dan banyak pula yang menghadapi berbagai bentuk diskriminasi lainnya.

Di Indonesia sendiri May Day baru mulai diperingati pada tahun 1920. Tercatat melalui UU Kerja №12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat (2), yang berbunyi “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja”. Mulai saat itu sejarah gerakan buruh di Indonesia memiliki konflik yang panjang dan kompleks. Semenjak peristiwa pembataian massal pada tahun 1965, May Day sempat direpresi perayaannya oleh rezim Orde Baru karena dianggap berafiliasi dengan gerakan ‘sayap kiri’. Pada saat itu, gerakan buruh mengalami kemajuan dan kemundurannya sendiri sampai pada tahun 1998 (pasca reformasi) buruh baru diperbolehkan lagi untuk memperingati May Day. Hingga akhirnya hari ini kaum buruh dapat memperingati hari besar mereka dan menyuarakan tuntutannya dengan lebih leluasa. Namun perjalanan tersebut bukanlah perjalanan yang mulus karena banyak dari mereka yang harus merasakan pedihnya kriminalisasi dan tindakan represif dari aparatus negara. Sampai hari ini pun kaum buruh masih mengalami banyak permasalahan. Mulai dari timbulnya aturan-aturan baru yang tidak berpihak kepada mereka hingga berbagai macam pelanggaran hak yang dilakukan oleh perusahaan.

Kita tentu tidak asing dengan berita di media massa tentang buruh yang dipecat secara sepihak, tidak diberikan THR, atau mendapatkan upah yang tidak layak. Tapi pernahkah kita mendengar tentang buruh yang keguguran saat bekerja? Atau buruh yang dilecehkan sehari-hari oleh rekan kerja dan atasannya?

Sumber: http://ksn.or.id/pokja-buruh-perempuan-lawan-diskriminasi-dan-kekerasan-terhadap-buruh-perempuan/

Permasalahan seperti pelecehan seksual dan kasus keguguran ketika bekerja yang disebutkan di atas merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh buruh perempuan, namun jarang diekspos oleh media. Ini menunjukkan bahwa buruh perempuan menghadapi permasalahan khusus yang berbeda dengan masalah yang dihadapi oleh buruh laki-laki. Permasalahan yang dihadapi oleh buruh perempuan berakar dari hubungan antara patriarki dan kapitalisme. Bentuk perwujudan dari hal itu adalah perlakuan yang diskriminatif terhadap buruh perempuan dari perusahaan. Contohnya adalah hak maternitas yang diabaikan, tidak adanya ruang laktasi, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerja maupun atasan, hingga keguguran di tempat kerja [SP1] yang sering disebabkan karena ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan-peraturan khusus dan standar internasional mengenai karyawan hamil. Buruh perempuan lebih rentan untuk diintimidasi dan dieksploitasi. Hal itu terjadi karena mereka dianggap sebagai buruh dengan upah murah dalam industri sehingga seringkali mendapatkan perlakuan yang semena-mena oleh atasan maupun rekan kerja mereka sendiri. Mereka juga cenderung mendapatkan upah yang lebih rendah dari buruh laki-laki, padahal mereka memiliki beban kerja yang sama bahkan terkadang menerima beban kerja yang lebih berat.

Dalam kasus buruh yang sedang hamil misalnya, banyak buruh perempuan yang mengalami tindakan diskriminatif dari perusahaan. Perusahaan berargumen bahwa kehamilan membuat buruh tidak produktif. Hal ini menyebabkan terjadinya penolakan oleh beberapa perusahaan untuk memberikan gaji penuh saat buruh sedang mengambil cuti melahirkan. Ada pula kasus dimana posisi pekerjaan mereka sudah diisi oleh orang lain ketika cuti melahirkan telah usai. Kasus yang paling ekstrim adalah pemecatan langsung buruh yang sedang hamil dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.

Hak-hak pekerja yang sedang mengandung sebenarnya diatur dalam Undang-Undang №13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) huruf e UU №13/2003 mengatur mengenai larangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan buruh perempuan sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat memaksa buruh yang sedang mengandung untuk mengundurkan diri, karena pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan buruh sendiri (Pasal 154 huruf b UU №13/2003). Sedangkan pada pasal 76 buruh perempuan yang sedang hamil tidak boleh dipekerjakan di atas jam 23:00 malam karena akan berbahaya bagi keselamatan kandungan.

Mengutip wawancara dari CNN Indonesia kepada salah satu buruh perempuan bernama Jumisih,

“Saya melihat teman saya, dalam kondisi dia yang sedang hamil, dia duduk menjahit sepanjang hari karena dia bekerja di pabrik garmen. Dia tidak diberikan pengurangan target produksi besar. Bahkan dipaksa lembur, pulang malam dan itu memprihatinkan.”

Diceritakan pula oleh Jumisih tentang pengalaman seorang buruh perempuan yang mengalami keguguran di tempat kerja. Bukannya diminta untuk pulang atau memeriksakan diri ke dokter, ia hanya ‘diberikan’ waktu untuk istirahat sebentar dan kemudian harus kembali bekerja. Padahal pemulihan kesehatan paska keguguran membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Di sisi lain, Undang-Undang №13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinilai belum layak dalam memenuhi kebutuhan akan hak-hak maternitas buruh perempuan sehingga banyak dari serikat buruh yang menuntut[SP2] pemerintah untuk segera meratifikasi (menetapkan) ketentuan-ketentuan Konvensi ILO №183 Tentang Perlindungan Maternitas. Aturan dari konvensi ILO ini memberikan perlindungan yang lebih baik untuk pekerja perempuan terkait masa cuti melahirkan yang lebih lama yaitu 14 pekan. Perlindungan bagi buruh perempuan selama hamil, setelah melahirkan, dan pada saat menyusui berpotensi untuk mempertinggi tingkat kesehatan perempuan dan anaknya. Perlindungan maternitas mendukung perkembangan kesehatan bagi ibu dan anak dan cuti melahirkan yang lebih lama memberikan kesempatan bagi ibu untuk memberikan ASI eksklusif yang bagus untuk tumbuh kembang anak serta memberikan keuntungan tersendiri, yaitu tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli susu formula.

Masalah lainnya, yaitu tidak adanya ruang laktasi yang layak bagi pekerja yang sedang menyusui. Hal ini melanggar Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No 49/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja). Tidak tersedianya ruang laktasi yang layak mengakibatkan pekerja perempuan gagal memberikan ASI eksklusif untuk anaknya. Sejauh ini masih banyak perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi, sekalipun ada masih banyak yang tidak layak dan tidak higienis. Kesempatan untuk memerah ASI saat bekerja yang terbatas memaksa beberapa buruh perempuan untuk mengganjal payudaranya dengan pembalut atau memerah ASI di gudang pabrik atau toilet. Padahal, memerah ASI sarat akan manfaat bagi ibu dan bayi. Contohnya seperti mengurangi bengkak, sumbatan, atau stasis ASI, memberi makan pada bayi yang memiliki kesulitan menyusu di payudara, memberi makan pada bayi yang lahir dengan berat badan lahir rendah atau bayi premature yang tidak bisa menyusu, memberi makan bayi sakit yang tidak dapat mengisap ASI dengan cukup, menstimulasi hormon prolaktin, yakni hormon yang berperan dalam memproduksi ASI, sebagai stok ASI Perah (ASIP) ketika ibu bekerja dan seterusnya. Bayi yang kurang mendapatkan asupan ASI biasanya mengalami penurunan berat badan, BAB tidak lancar, sering lemas dan rewel hingga dapat menganggu tumbuh kembang bayi.

Sedangkan terkait cuti haid masih banyak buruh yang dipersulit jika ingin menggunakan hak cutinya, salah satunya dengan kewajiban untuk menyertakan surat dokter. Jarang buruh perempuan yang ke dokter saat mengalami nyeri haid. Kebanyakan dari mereka memilih untuk meminum obat pereda rasa sakit dan istirahat di rumah. Padahal sebenarnya dalam peraturan tidak disebutkan bahwa buruh wajib menyertakan surat dokter. Terkadang mereka hanya diberikan waktu istirahat di klinik perusahaan kemudian harus bekerja kembali. Tindakan diskriminatif paling ekstrim yang pernah dialami oleh buruh ketika meminta cuti haid adalah pemeriksaan dengan menunjukkan bukti darah menstruasi. Namun, praktik ini sudah dilarang keras karena bisa digolongkan sebagai pelecehan.

Jaminan atas keselamatan buruh perempuan yang mendapat shift sore/malam juga jarang diperhatikan. Walaupun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2013 pasal 76 ayat (4) telah diatur untuk wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, namun kenyataannya masih ada perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tersebut.

Lalu, mari kita tengok kondisi buruh perempuan pada sektor informal. Di tengah demonstrasi yang menuntut kenaikan upah (UMK) kita sering lupa dengan nasib buruh-buruh informal yang tak kalah miris. Tidak adanya regulasi/payung hukum yang secara khusus mengatur tentang hak-hak buruh informal pada akhirnya mengakibatkan tidak adanya perlindungan serta jaminan bagi nasib mereka. Posisi mereka sangat rentan untuk dieksploitasi. Contohnya buruh yang bekerja di usaha-usaha mikro atau pada pengusaha kecil seperti pembuatan kerajinan dan souvenir. Beban kerja mereka tak seimbang dengan upah yang mereka peroleh padahal satu barang yang dijual oleh agen/pengusaha bisa untung berkali-kali lipat. Tak ada apa-apanya dibandingkan dengan gaji buruh yang mungkin hanya bisa membeli seporsi bakso.

Lain halnya dengan problem yang dialami oleh PRT (Pekerja Rumah Tangga) yang sering kita panggil sebagai ‘pembantu’ (karena julukan itu pula mereka dianggap bukan bagian dari buruh) dan sering diperlakukan seperti budak. Jam kerja yang sangat panjang (lebih panjang dari buruh formal) dan beban pekerjaan yang berat tidak diberikan kompensasi yang sesuai/proporsional. Misalnya tidak ada kompensasi jika harus lembur dan sering diwajibkan untuk tinggal di rumah majikan. Mereka juga rentan mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Namun, menurut JALA PRT sepanjang 2015: kekerasan fisik yang diadukan ke penegak hukum 80% berhenti di penyidikan. Padahal kekerasan yang mereka seringkali alami adalah kekerasan yang dapat digolongkan sebagai kekerasan tingkat berat seperti dipermalukan, disiksa, dipukul, ditampar, disundut rokok, disiram air panas dan lain-lain. Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Pekerja Rumah Tangga belum ada. Hanya Permenaker №2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT, Menaker mengklaim bahwa aturan ini lebih baik dari ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ILO №189 Tentang PRT. Padahal Permenaker №2/2015 tidak mengacu kepada UU Ketenagakerjaan karena jika merujuk pada Undang-Undang №13 Tahun 2003 akan menjadi rumit khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan serikat buruh dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Sedangkan jika dibandingkan[SP3] dengan Konvensi ILO №189 menurut Pasal 3, PRT harus diperlakukan sama seperti dengan pekerja lainnya yang bekerja pada sektor formal.

Tentu hal ini bertolak belakang dengan klaim yang mengatakan bahwa Permenaker №2 Tahun 2015 lebih baik dari Konvensi ILO No 189. Selain itu, hak-hak PRT tidak secara tegas dicantumkan dalam Permenaker, sehingga kesepakatan mengenai standar upah minimum, libur, dan hak untuk berorganisasi tetap berpijak pada kesepakatan PRT dengan majikan. Begitu pula perjanjian kerja yang dibuat antara majikan dan PRT tidak wajib tertulis, bisa dilakukan secara lisan sebagaimana yang berlangsung selama ini. Padahal relasi antara PRT dan penyewa jasa tentu timpang. Karena itu penting sekali mendorong pemerintah agar segera meratifikasi (menetapkan)[SP4] ketentuan-ketentuan Konvensi ILO №189 Tahun 2011 dan segera mengesahkan RUU PRT sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kondisi kerja yang layak pada sektor informal dan sebagai salah satu perlindungan dan penghormatan terhadap pekerja rumah tangga yang juga mayoritas adalah kaum perempuan.

Selain permasalahan-permasalahan terkait pelanggaran hak-hak normatif di atas, pelecehan dan kekerasan seksual marak terjadi di kalangan buruh perempuan. Salah satu industri yang pekerjanya sering mengalami pelecehan atau kekerasan seksual adalah industri garmen. Pelecehan dan kekerasan seksual itu terjadi di area kerja, pelakunya bisa rekan sendiri atau atasan. Modus pelecehan pun ada bermacam-macam, mulai dari pelecehan verbal seperti bersiul atau mengeluarkan ucapan-ucapan yang tidak senonoh, lirikan mata, lidah dan fisik yang mengarah kepada perbuatan seksual seperti mengulum atau mencium. Tindakan lainnya yaitu seperti meraba-raba, mengintip, menyentuh payudara, dipaksa untuk kencan hingga pemerkosaan. Banyak dari mereka yang takut dan malu untuk melapor, apalagi jika pelakunya adalah atasan mereka sendiri. Pada banyak kasus, buruh perempuan yang melaporkan pelecehan yang dialaminya pada pihak berwenang malah dianggap mencemarkan nama baik perusahaan alih-alih mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Seperti kasus seorang buruh pabrik mebel yang berinisial J di Kawasan Industri Terboyo, Semarang. Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh teman kerja dan atasannya selama dua tahun. Korban sering dilecehkan secara bergantian dan para pelaku saling ‘berbagi tugas’ menjaga situasi agar tidak ketahuan. Korban ketakutan karena di bawah tekanan para pelaku. Ia diancam jika berani melapor akan dipindah tugaskan ke bagian yang lebih berat atau dipecat. Pada akhirnya J tidak tahan lagi dan mengadu ke suaminya, dan bersama-sama mereka melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Kejadian seperti ini sering terjadi, tetapi karena buruh perempuan takut untuk melapor dan menganggap hal itu sebagai aib maka lingkaran setan ini terus berputar. Bayangkan, betapa banyaknya predator seksual yang bebas di luar sana melecehkan pekerja-pekerja dan tidak takut untuk tertangkap karena memanfaatkan relasi kuasa yang timpang antara atasan-bawahan dan/atau laki-laki dan perempuan.

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja memang sudah diterbitkan oleh Kemenakertrans bekerjasama dengan ILO, namun hal tersebut masih belum mampu menghilangkan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Pedoman tersebut diposisikan sebagai himbauan dan anjuran karena dianggap tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk[SP5] diperlakukan sebagai peraturan. Pada akhirnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual tidak terselesaikan dan cenderung terabaikan. Kasus-kasus seperti ini seringkali lebih sulit untuk ditangani karena budaya patriarkal menyebabkan korban menyalahkan dirinya sendiri dan membuat mereka enggan untuk melapor. Akibat jangka panjangnya bisa berdampak ke kesehatan mental para buruh serta meningkatnya kekerasan seksual.

Persoalan ini berat karena pelaku pelecehan dan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh atasan tapi bisa juga oleh sesama rekan kerja. Kenyataan pahit ini terus menghantui para buruh perempuan. Kasus-kasus seperti ini akan lebih susah untuk diselesaikan ketimbang menuntut hak-hak normatif. Selain pelaku bisa jadi rekan kerja sendiri, edukasi terkait patriarki serta pengaruhnya terhadap pekerjaan jarang digencarkan sehingga banyak dari pekerja yang tidak sadar akan permasalahan tersebut. Terbatasnya data dan keengganan mereka untuk melapor menyebabkan sulitnya mengakses data mengenai permasalahan ini.

Permasalahan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi serikat buruh. Kurangnya kesadaran berserikat bagi buruh perempuan (karena adanya beban kerja ganda) dan jarangnya pembahasan terkait diskriminasi gender serta kaitannya dengan patriarki membuat buruh perempuan jarang memahami persoalan mereka sendiri. Padahal pendidikan terkait gender ini penting karena pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual bisa saja rekan kerja sendiri atau teman di dalam serikat yang sama. Sedih, kan?

Sumber: http://www.huffingtonpost.com/entry/68-exquisite-photos-of-women-resisting-around-the-world_us_58b88347e4b02a4e8ddb7314

Bagaimana dengan kita? Kita sering lupa bahwa buruh perempuan memiliki permasalahan yang spesifik dan penindasan yang jauh lebih kompleks. Masalah-masalah yang dibahas dalam artikel ini baru sepersekian dari keseluruhan permasalahan yang ada dalam realitas kerja sebagai buruh perempuan. Isu-isu seperti beban kerja ganda dan feminisasi pekerjaan tentu tidak kalah penting untuk dibahas dan dipahami secara keseluruhan (Beban kerja ganda dan feminisasi pekerjaan akan dibahas secara spesifik di tulisan Merah Muda Memudar berikutnya)

Mari kita berpikir untuk sejenak mengapa selama ini isu-isu terkait buruh perempuan sering tenggelam dan jarang dibicarakan. Akhir kata, saya ucapkan selamat memperingati hari buruh untuk para buruh perempuan di luar sana yang terlupakan.

Anindya Shabrina Joediono adalah mahasiswi fakultas hukum yang hobby makan makanan pedas. Dia bisa ditraktir, eh dihubungi melalui anindyabrina@gmail.com

Sumber Bacaan:

Undang — Undang №7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women

Konvensi ILO №183 tahun 2000 mengenai Perlindungan Maternitas

Undang — Undang №13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang — Undang №39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Konvensi ILO №189 tahun 2011

http://radarsemarang.jawapos.com/read/2016/06/15/1999/dua-tahun-buruh-pabrik-alami-pelecehan-seksual

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20161124152933-20-175048/buruh-pabrik-garmen-sering-alami-kekerasan-seksual/

http://www.rappler.com/indonesia/131392-catatan-kelam-buruh-perempuan-2016

http://m.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20151219032825-277-99253/kisah-buruh-perempuan-di-tempat-kerja/

Perempuan Bergerak. Edisi II April — Juni 2014. Kondisi Buruh Perempuan Indonesia. Catatan Kelam Tentang Buruh.

http://www.bantuanhukum.or.id/web/menaker-peraturan-menteri-merupakan-standar-minimum-perlindungan-prt/

http://migrantcare.net/segera-ratifikasi-konvensi-ilo-189-dan-pengesahan-ruu-perlindungan-prt/

--

--

Merah Muda Memudar
Merah Muda Memudar

Merah Muda Memudar merupakan ruang yang diciptakan untuk perempuan untuk berbagi dan mendekonstruksi warna yang melekat padanya.