Hutang tanpa perjanjian apa bisa ditagih?
Kalian sudah pasti pernah meminjamkan uang kepada teman kalian. Tentu apabila meminjamkan uang ke teman kalian tidak perlu perjanjian tertulis (perjanjian utang piutang) karena kalian percaya bahwa teman kalian akan mengembalikannya. Kalau kalian meminjamkan uang dengan jumlah yang sedikit tentu tidak masalah, namun apabila kalian meminjamkan uang dengan jumlah yang banyak tentu perlu perjanjian hutang piutang untuk menjamin teman kalian akan mengembalikannya.
Lalu bagaimana jika teman kalian sudah terlanjur meminjam uang dengan jumlah yang besar tanpa adanya perjanjian utang piutang, namun tidak kunjung dikembalikan?
Tenang saja, dalam hukum perdata dikenal dengan istilah “Janji Lisan”. Janji Lisan merupakan sebuah perjanjian yang tidak tertulis yang dapat dihitung sebagai suatu perikatan, yang mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu. Contohnya apabila kalian meminjamkan uang ke teman kalian dan teman kalian berjanji untuk mengembalikannya tanpa adanya suatu perjanjian tertulis, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori Janji Lisan.
Perjanjian itu sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih dan setiap perikatan terjadi karena persetujuan maupun undang-undang. Oleh karena itu Janji Lisan dapat dihitung sebagai perikatan. Namun sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Lalu bagaimana cara membuktikan Janji Lisan?
Untuk membuktikan terjadinya suatu perikatan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu terdiri dari:
- Bukti tertulis;
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan
- Sumpah
Dengan tidak adanya bukti tertulis (perjanjian) dalam Janji Lisan, maka keempat bukti lainnya (bukti chat, saksi, bukti transfer, dan lain-lain) dapat dijadikan bahan pertimbangan.
Dalam hal teman kalian tidak kunjung membayar hutangnya, maka teman kalian dalam keadaan wanprestasi. Wanprestasi itu sendiri adalah keadaan dimana salah satu pihak gagal untuk memenuhi segala kewajibannya dalam suatu perikatan. Dalam wanprestasi harus ada tenggang waktunya, semisal teman kalian berjanji akan membayar hutangnya dalam waktu 3 bulan, apabila lebih dari 3 bulan teman kalian tidak kunjung membayarnya, maka teman kalian sudah dalam keadaan wanprestasi. Apabila teman kalian sudah dalam keadaan wanprestasi, maka langkah hukum pertama yang kalian ambil adalah memberi surat Somasi.
Dengan pemaparan diatas, kalian tidak perlu cemas apabila teman kalian tidak membayar hutang, selama kalian melakukan Janji Lisan dan memiliki bukti selain perjanjian utang piutang, maka kalian bisa melakukan langkah-langkah hukum. Untuk kedepannya, apabila kalian atau kalian ingin meminjam uang, alangkah lebih baik apabila membuat perjanjian hutang piutang.