Memulai Bisnis Waralaba dengan aman.

Nelwan & Co.
Nelwan & Co
Published in
3 min readJul 13, 2022
Photo by Thabang on Unsplash

Salah satu model bisnis yang dari dulu sampai sekarang masih eksis adalah bisnis Franchise atau Waralaba. Pengaturan mengenai Waralaba sendiri sudah dikenal dalam hukum Indonesia sejak tahun 1995, dan dapat ditemukan definisinya dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Indomaret, Alfamart, KFC, Pizza Hut, Mcdonalds, adalah sebagian kecil dari begitu banyak brand bisnis Waralaba di dunia, yang masih eksis bahkan berkembang pesat sampai hari ini. Bahkan banyak UMKM Indonesia hari ini yang sedari awal memasang target besar untuk dapat menjadi bisnis Waralaba yang nantinya bisa tersebar di seluruh Indonesia. Meski bisnis waralaba adalah model dan strategi bisnis, namun didalamnya banyak sekali memuat aspek hukum yang seringkali terlupakan oleh para pelaku bisnis.

Apabila anda adalah seorang pendiri bisnis waralaba, tentu target pertama anda adalah pemasaran, penjualan, dan memastikan model dan produk yang anda jual works dan diminati oleh market. Sayangnya, di tengah kesibukan ekspansi dan inovasi bisnis, banyak sekali bisnis harus terhenti hanya dikarenakan persoalan hukum. Persoalan hukum disini tentu bukan hanya sekedar permasalahan compliance (ketaatan hukum) terhadap aturan bisnis, tapi tidak sedikit founders yang harus kehilangan bisnisnya hanya karena salah dalam memahami kesepakatan investasi dengan investor, keliru dalam menandatangani perjanjian partnership (co-founder agreements), atau bahkan tidak memiliki badan hukum yang dapat melindungi kepentingan pribadi anda terlepas dari bisnis apapun yang sedang anda lakukan. Sebenarnya begitu banyak aspek hukum yang harus anda perhatikan dalam menjalankan sebuah bisnis waralaba yang aman. Nelwan & Co mencoba merangkumnya dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan penting (untuk saat ini hany dari angle Pemilik Franchise (Franchisor), yang mencerminkan aspek hukum yang harus anda jawab sebelum atau saat anda menjalankan bisnis waralaba:

  1. Apakah anda menjalankan bisnis ini secara sendiri/mandiri atau dengan orang/pihak lain?
  2. Apakah anda sudah mengatur hubungan, berupa hak dan kewajiban antara anda dan rekan bisnis anda? Bagaimana mekanisme investasi / penambahan modal nantinya?
  3. Bagaimana anda mengatur hak kepemilikan aset dari bisnis anda, seperti nama brand, logo, hak cipta, aset lokasi, aset barang, aset data, dll? Siapa pemiliknya, yang tertulis dan tercatat?
  4. Apakah anda menggunakan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)? Apakah anda mengetahui resiko jika tidak menggunakan PT? dan apakah anda mengetahui konsekuensi hukum jika menggunakan bentuk Perseroan Terbatas?
  5. Apakah anda sudah mengetahui produk / jasa apa yang akan dipasarkan? dan seberapa besar kemungkinan perubahan, pengembangan atau penambahan jenis produk atau jasa kedepannya di bawah brand/bisnis anda tersebut?
  6. Kenapa anda yakin bahwa model bisnis waralaba adalah opsi terbaik untuk bisnis anda? Apakah anda sudah mengetahui konsekuensi hukum dan resiko hukum jika anda menggunakan model bisnis Waralaba?
  7. Sudahkah bisnis anda memenuhi syarat administrasi, perizinan, dan hukum dari bisnis Waralaba?
  8. Apakah anda sadar dan mengetahui konsekuensi dan resiko terburuk jika menjalankan praktik bisnis Waralaba tanpa memenuhi syarat administrasi, perizinan dan hukum?
  9. Sudahkah anda tahu strategi dan jalan keluar memperbaiki (recover) bisnis anda secara hukum jika di asumsikan ada syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi?
  10. Bagaimana anda mengatur hubungan, hak, kewajiban, dan kompensasi antara anda dan tenaga kerja? Apakah anda sadar dan mengetahui konsekuensi dan resiko terburuk jika anda tidak mengaturnya?
  11. Apakah bisnis anda melibatkan pihak ketiga (vendor-vendor luar) untuk penyiapan produk atau jasa yang anda pasarkan? Seberapa dependent (kebergantungan) anda terhadap pihak ketiga tersebut? Bagaimana anda mengatur perjanjian kerjasama antara anda dan pihak-pihak ketiga tersebut? Bagaimana resiko dan konsekuensi terburuk jika pihak ketiga melanggar perjanjiannya? Apakah itu akan mengganggu operasional bisnis anda dan mengganggu hak dan kewajiban anda pada pihak-pihak lainnya? Bagaimana strategi atau rencana anda dalam memperbaiki / merecover kepentingan hukum dan bisnis anda jika hal seperti ini terjadi?
  12. Bagaimana anda mengatur perjanjian antara anda (franchisor) dan pembeli penerima franchise (Franchisee)? Sudahkah anda mempertimbangkan dan menuangkan dalm perjanjian cara penyelesaian masalah yang paling rasional, berbiaya ringan, dan paling solutif yang dapat disetujui bersama apabila terjadi pelanggaran kontrak perjanjian?
  13. Bagaimana anda mengatur hubungan hukum dengan pihak ketiga (bukan vendor bisnis) seperti bank, investor, dll apabila terjadi penundaan dalam pemenuhan kewajiban anda dengan mereka (seperti hutang, cicilan, dll) ? Seberapa fleksibel anda dalam peraturan dan perjanjian tersebut, tanpa harus melanggar ketentuan hukum namun tetap produktif secara bisnis?
  14. Sudah anda mempersiapan skenario terburuk dari bisnis anda? konsekuensi dan resiko terburuk apa yang dapat dihindari dan tidak mungkin dihindari?

Untuk informasi, bahwa 14 pertanyaan ini adalah sebuah simplifikasi dan kami susun secara umum, tanpa memperhatikan jenis produk/jasa, skala bisnis, strategi bisnis, fase bisnis waralaba saat ini, dan banyak aspek lainnya. Sehingga, 14 pertanyaan ini, tidak mencerminkan tahapan yang harus dilewati oleh semua bisnis waralaba.

--

--

Nelwan & Co.
Nelwan & Co

Indonesia’s leading online legal services for individuals, startups, and small-medium businesses.