Tergusur Pembangunan Infrastruktur

Nurcholis Art
nurcholisart
Published in
3 min readApr 5, 2017

Oleh: Nurcholis ART

Source: Pixabay

Ratusan warga dengan mengenakan caping dan topi berhamburan di pematang sawah tatkala dua ribu polisi berseragam anti huru hara memukul mundur mereka. Polisi juga meletuskan tembakan gas air mata, serta menangkap dan memukuli warga. Terdengar teriakan lirih warga-warga yang sedang mempertahankan tanahnya.

Hari itu, 17 November 2016, adalah hari kelabu buat masyarakat desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Saat itu, dengan dibekingi kepolisian, aparat pemerintah hendak melakukan pengukuran lahan yang hendak dijadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau bandara Kertajati.

Warga desa Sukamulya sendiri menolak rencana pembangunan BIJB. Mereka khawatir dengan perubahan fungsi tanah di Jawa Barat yang begitu masif. Jika mengacu pada data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, argumen warga cukup beralasan. Walhi Jawa Barat mencatat sedikitnya ada 84 proyek infrastruktur skala besar yang akan dibangun di Jawa Barat, dan pembangunan BIJB adalah salah satunya.

Ia merupakan salah satu proyek infrastruktur yang masuk ke dalam proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diresmikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011.

Dan kemudian juga masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional yang dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, era pemerintahan Joko Widodo. BIJB masuk ke dalam 225 proyek pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan oleh pemerintah.

Joko Widodo di masa pemerintahannya, memfokuskan Pembangunan infrastruktur demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015–2019, menargetkan banyak pembangunan di sektor infrastruktur. 30 waduk, 33 Pembangkit Listrik Tenaga Air, 2600 kilometer jalan, 1000 kilometer jalan tol, 15 bandar udara, 24 pelabuhan, 3200 kilometer jalur kereta api, 36 kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap bertenaga batubara.

Source: databoks.katadata.co.id

Kementrian Keuangan memperkirakan pembangunan itu memakan biaya sebesar Rp 4,8 kuadriliun. Dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 41,3 persen atau sekitar Rp 1,98 kuadriliun. Dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar 22,2 persen atau sebesar Rp 1,1 kuadriliun. Dan dari investasi swasta sebesar 36,5 persen atau senilai Rp 1,75 kuadriliun.

Tapi sayangnya, pembangunan tersebut dinilai tidak partisipatif oleh banyak kalangan.

Banyak konflik yang timbul dari proyek infrastruktur ini. Konsorsium Pembaruan Agraria pada catatan akhir tahunnya mencatat konflik agraria di Indonesia dalam angka mencapai 450 kasus sepanjang 2016. Dan 22,22 persennya atau 100 kasus disumbang oleh sektor infrastruktur.

Source: Konsorsium Pembaruan Agraria

Konflik yang timbul ini juga memicu kekerasan yang dilakukan oleh aparatus negara kepada masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa telah terjadi praktik kekerasan pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur sekala besar.

Hamzal Wahyudin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta misalnya. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah dalam proses pembangunan tak memperhatikan daya dukung dan daya tampung masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang antipati terhadap proyek infrastruktur tersebut.

Source: databoks.katadata.co.id

Apa yang diungkapkan Hamzal ada benarnya. Data statistik yang saya himpun dari aplikasi Databoks milik katadata.co.id menunjukan bahwa kendala terbesar percepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah adalah pembebasan lahan.

Misalnya seperti pembangunan bandara internasional di Kulon Progo, Yogyakarta dan Majalengka, Jawa Barat. Pembangunan pembangkit listrik di Batang, Jawa Tengah. Dan revitalisasi waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat.

“Apakah ketika melakukan perencanaan pembangunan ada sumber penghidupan warga atau tidak. Apakah pemerintah melihat jika di lokasi pembangunan sudah ada pemukimannya atau belum. Itu juga harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah ketika berbicara soal rencana pembangunan nasional,” kata Hamzal yang saya kutip dari tulisan saya pada November 2016.

Hamzal melanjutkan, “Jika sampai (Masyarakat—red) tak diberikan tempat untuk bisa berpartisipasi artinya kita kembali ke zaman Soeharto. Tidak partisipatif dan otoriter.”[]

--

--