4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Jual Beli Apartemen

Olympic Residence Sentul
olympicresidence-sentul.com
2 min readMay 17, 2018

Melakukan aktivitas jual beli apartemen bukanlah hal yang sulit, namun juga tidak mudah. Jika Anda membeli sebuah barang, maka Anda harus memiliki uang yang cukup untuk bisa memiliki barang tersebut. Nah, dalam membeli apartemen, bukan hanya dana yang dibutuhkan, melainkan ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang ditentukan bertujuan untuk melindungi hak penjual maupun pembeli (mengingat apartemen/properti termasuk produk yang rawan disalahgunakan).

Untuk Anda yang ingin membeli apartemen, yuk ketahui dulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam proses transaksinya.

Berikut adalah beberapa persyaratan jual beli apartemen.

1. Uang Muka dan Booking Fee

Saat akan membeli apartemen, Anda membutuhkan dana untuk melakukan biaya pemesanan awal (Booking Fee) dan DP (uang muka). Besarannya tergantung pada nilai dati unit yang dipilih.

Setelah melakukan pemesanan unit, penjual akan memberikan Nomor Urut Beli (NUB) kepada pembeli. Isi dari NUB adalah dokumen pemesanan unit.

Pada saat pembayaran uang muka, penjual akan meminta beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen tersebut meliputi KTP suami istri, Kartu Keluarga, bukti pelunasan BPHTB, serta kwitansi pelunasan pemesanan yang diberi bukti meterai.

2. Perjanjian Jual Beli antara Kedua Belah Pihak

Perjanjian jual beli tertulis antara penjual dan pembeli atau PPJB bisa dijadikan sebagai bukti pembelian apartemen. Hal yang harus diperhatikan adalah lengkapi perjanjian dengan bukti meterai dari kedua belah pihak serta pengesahan oleh notaris. Hal ini dimaksudkan agar perjanjian jual beli memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat terutama dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) resmi.

3. Kelengkapan Dokumen

Cek kelengkapan dokumen dari apartemen yang akan dibeli. Pastikan bahwa apartemen yang dijual dijual tidak memiliki masalah hukum. Kelengkapan dokumen ini mencakup dokumen administrasi izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dokumen izin lokasi, izin kelayakan unit apartemen dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dokumen administrasi merupakan bukti bahwa apartemen tidak dibangun di tanah bermasalah yang mampu memicu sengketa di masa depan. Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti bahwa masing-masing unit apartemen sudah terbagi secara sah. Dokumen yang termasuk dalam SHM adalah salinan buku tanah, surat ukur tanah serta denah setiap unit apartemen.

4. Akta Jual Beli (AJB)

Setelah PPJB disepakati, pihak notaris yang menjadi saksi pembuatan PPJB akan mengurus pembuatan Akta jual Beli (AJB) disertai dengan proses balik nama sertifikat hak milik disesuaikan dengan nama pembeli. AJB akan menjadi bukti autentik pengalihan hak tanah dan bangunan apartemen dari penjual ke pembeli.

Itulah beberapa persyaratan jual beli apartemen yang harus Anda ketahui. Proses jual beli unit apartemen memang cukup rumit terutama bagi Anda yang baru pertama kali membeli apartemen. Meminta bantuan seorang notaris untuk mendampingi Anda mengurus transaksi jual beli apartemen adalah cara tepat yang bisa Anda lakukan.

--

--