Workshop: Hal apa sajakah yang diatur dalam #permenristekdikti

Back to outline workshop

Beberapa hal berikut saya ambil dari Permenristekdikti № 20/2017.

Yang diatur adalah untuk dosen dengan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala saja.

OA and No IF stand (Credit: private coll/CC-BY)

Untuk Lektor Kepala (Pasal 4): agar Tunjangan Profesinya tidak dihentikan maka dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (sejak 2015) telah menghasilkan:

  • minimum 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau
  • minimum paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.

Untuk Guru Besar (Pasal 8): agar Tunjangan Kehormatan tidak dihentikan maka dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (sejak 2015) telah menghasilkan:

  • minimum 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau
  • minimum 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.

Kriteria jurnal internasional:

  1. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
  2. Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
  3. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
  4. Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
  5. Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
  6. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah-ubah; dan
  7. Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Tambahan:

  • Jurnal yang memenuhi kriteria di atas tapi Impact Factor 0 (nol) atau not available atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search.
  • Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau).
  • Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks basis data internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi;
  2. Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara;
  3. Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
  4. Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya;
  5. Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara; dan
  6. Memiliki ISBN.

Kriteria jurnal internasional bereputasi:

  1. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
  2. Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kementerian (contoh Web of Science dan/atau Scopus) serta mempunyai Impact Factor (ISI Thomson Reuters) lebih besar dari 0 (nol) atau mempunyai Impact Factor (SCImago Journal and Country Rank) paling rendah Q3 (quartile tiga);
  3. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
  4. Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
  5. Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
  6. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
  7. Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  8. Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional.

Kriteria jurnal nasional terakreditasi:

  1. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
  2. Memiliki ISSN;
  3. Memiliki terbitan versi online;
  4. Bertujuan menampung/mengomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu;
  5. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;
  6. Diterbitkan oleh Penerbit/Badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Organisasi Keilmuan/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.

Tambahan dari Juknis Permenristekdikti 20/2017:

Jurnal Nasional Terindeks di Science and Technology Indeks (Sinta) atau di Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) yang telah memenuhi standard tata kelola jurnal nasional terakreditasi (Q1 sampai dengan Q6).

Berikut daftar jurnal yang meragukan menurut:

  1. Dikti, disebutkan dalam SK Rektor ITB 1408/I1.B01.1/PP/2013 (daftar minimum — perlu diupdate);
  2. Jeffrey Beall (Situs ditutup);
  3. Baca juga “Hati-hati memberi label “abal-abal” dan “asal riset””.
Credit: Blog London School of Economics and Political Science

Good Science Indonesia

Kumpulan tulisan untuk sains di Indonesia yang lebih terbuka

    Dasapta Erwin Irawan

    Written by

    Dosen yang ingin jadi guru | Hydrogeologist | Indonesian | Institut Teknologi Bandung | Writer wanna be | openscience | R user

    Good Science Indonesia

    Kumpulan tulisan untuk sains di Indonesia yang lebih terbuka

    Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
    Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
    Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade