Transformasi Digital dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Dinamika Regulasi dan Tantangan Kontemporer

Dema Justicia
Opinio Juris
Published in
5 min readAug 7, 2024

Dimas Wicaksono — Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Dalam dunia kini, sudah terbukti bahwa informasi memiliki peran sentral dalam ekonomi, masyarakat, dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik. Di sisi lain, investasi skala besar dan aplikasi teknologi telah terwujud melalui industri informasi, bergantung pada informasi yang dibawa, mengarah terhadap pandangan bahwa pemrosesan data adalah kegiatan yang tidak dapat tergantikan dalam keberhasilan industri dan teknologi.

Teknologi informasi telah merubah gaya hidup manusia dan menyebabkan perubahan dalam kerangka sosial-budaya, ekonomi, dan hukum. Hal ini pada akhirnya juga menghasilkan pembuatan regulasi baru dan pasar baru yang mendorong perubahan ekonomi masyarakat sistem dari ekonomi berbasis industri tradisional menuju ekonomi digital yang baru.

Kemajuan signifikan dalam teknologi informasi dan potensi besar dari ekonomi digital juga membawa dampak negatif, termasuk ancaman terhadap privasi dan hak data pribadi warga. Hak privasi, meskipun bukan hak fundamental yang mutlak, tetap penting dalam perlindungan hukum terhadap hak privasi di era ekonomi digital ini. Penggunaan luas teknologi internet di seluruh dunia merupakan faktor penting yang berkontribusi pada peningkatan pemrosesan data. Tidak dapat dipungkiri bahwa internet telah memudahkan dan meningkatkan produktivitas pertukaran informasi antara individu. Sirkulasi terus-menerus data individu melalui fasilitas internet yang tidak sah memberikan alasan untuk fokus pada kegiatan pemrosesan data yang tidak adil antara pengguna internet dan perusahaan.

Oleh karena itu, melindungi data dari penyalahgunaan oleh pihak ketiga memang merupakan isu yang sensitif dan tidak mudah diatasi. Perkembangan dan isu-isu yang disebutkan di atas telah mendorong negara-negara dan lembaga-lembaga internasional untuk mengatasi masalah ini dan membentuk kerangka hukum terkait perlindungan data. Preservasi data pribadi dan sensitif agar terhindar dari korupsi, akses tidak sah, atau kehilangan merupakan hal yang sangat penting. Perlindungan data melibatkan serangkaian langkah yang dirancang untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keakuratan data.

Sejak tahun 2016, pemerintah Indonesia telah aktif bekerja pada pengembangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan ini disusun secara cermat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas. Setelah beberapa tahun diantisipasi, pada 24 Januari 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan Rancangan Undang-Undang yang komprehensif, sering disebut sebagai “RUU final” kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Dengan persetujuan DPR, RUU PDP akan menjadi tonggak penting karena akan menjadi peraturan perundang-undangan utama Indonesia yang didedikasikan untuk melindungi data pribadi.

Perlindungan data pribadi di Indonesia pada awalnya difokuskan pada perlindungan dari perspektif privasi. Di bawah Konstitusi Indonesia, konsep hak privasi telah diakui dan dilindungi sebagai bagian dari konsep umum hak asasi manusia. Dengan kebutuhan untuk mencakup sektor yang belum diatur, khususnya terkait dengan aktivitas internet dan transaksi elektronik, disahkanlah Undang-Undang №11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang-Undang №19 Tahun 2016. Meskipun sebagian besar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berfokus pada transaksi elektronik, terdapat ketentuan yang mencolok yang menangani data pribadi dalam Undang-Undang ITE. Perlindungan data pribadi juga termasuk dalam undang-undang dan peraturan lainnya, meskipun sebagian besar dari mereka hanya mengatasi perlindungan data secara singkat.

Undang-Undang utama untuk perlindungan data pribadi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan hasil dari konsekuensi hukum ratifikasi oleh pemerintah Indonesia terhadap empat konvensi internasional, yaitu Universal Declaration on Human Rights Pasal 12, International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 17, Convention on the Rights of the Child Pasal 16, dan International Convention on the Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families Pasal 14. Undang-Undang PDP ini berfungsi sebagai kerangka regulasi yang komprehensif untuk kegiatan pengolahan data pribadi, berlaku untuk semua jenis bisnis, industri, dan organisasi, baik swasta maupun publik.

Undang-Undang PDP mengatur sejumlah besar hal, mulai dari jenis data pribadi, hak dan kewajiban pemangku kepentingan, pengolahan dan transfer data, penunjukan pejabat perlindungan data, penyelesaian sengketa, dan bahkan sanksi administratif dan pidana. Nampaknya aman untuk dikatakan bahwa cakupan Undang-Undang PDP ini cenderung sejalan dengan Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.

Era digital menuntut keseimbangan antara eksploitasi potensi besar data untuk inovasi dan nilai ekonomi, dan penghormatan terhadap hak individu terhadap informasi dan kehidupan pribadi mereka. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan menjadi undang-undang Indonesia pertama yang menyediakan seperangkat ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi. Perjalanan yang membawa Indonesia menuju legislasi lengkap dalam undang-undang perlindungan data telah menjadi contoh yang patut diteladani bagi negara-negara lain yang menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Ini menyoroti besarnya nilai yang terkait dengan keamanan data dalam lingkungan yang cepat berubah saat ini.

Undang-Undang ini harus lebih disempurnakan terutama dalam bidang kewenangan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang perlu diperkuat, ketentuan yang memisahkan penerapan sanksi administrasi atau sanksi perdata harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pengelolaan data pribadi daripada sanksi pidana, dan penanganan privasi data anak dan penyandang disabilitas, agar terwujudnya efektifitas hukum Indonesia dalam memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Iike Gursel, in “Protection of Personal Data in International of Data in International Law and The General Aspect of The Turkish Data Protection Law, “The Right to Data Protection of the Employee”. Diakses pada tanggal 14 Januari 2024.
  2. Charter of Fundamental Rights of The European Union (2012/C 326/02), Artikel 8. Diakses pada tanggal 14 Januari 2024.
  3. Jacqueline Klosek, Data Privacy in the Information Age, Greenwood Publishing, United States, 2000, Hal. 1, and Ulrich Sieber, The Emergence of Information Law: Object and Characteristics of a New Legal Area”, Law, Information and Information Technology, (Ed. Eli Lederman/Ron Shapira), Kluwer Law International, Den Haag 2001, Hal. 8. Diakses pada tanggal 14 Januari 2024.
  4. “What is data protection and why is it important?” Diakses pada tanggal 14 Januari 2024. https://www.techtarget.com/searchdatabackup/definition/data-protection
  5. Muhammad Firdaus, “A Review of Personal Data Protection Law in Indonesia” Diakses pada tanggal 14 Januari 2024.
  6. Muhammad Firdaus, “A Review of Personal Data Protection Law in Indonesia” Diakses pada tanggal 14 Januari 2024.
  7. Anggen Suari K. R., Sarjana I. M. Jurnal Analisis Hukum, “Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia” Diakses pada tanggal 14 Februari 2024.

--

--