Arti Plat Nomor Kendaraan Putih, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Mufida Mastura
parkee.app
Published in
3 min readJan 5, 2023

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan diberlakukan awal Juni 2022. Plat nomor putih akan berlaku bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Tetapi, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.

Penggantian plat nomor putih ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya plat nomor putih ini dapat meningkatkan efektivitas tilang elektronik (ETLE). Perlu diketahui ETLE merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan bantuan kamera CCTV.

Seperti yang Anda ketahui, bahwa Indonesia telah menerapkan tilang berbasis elektronik. Namun menurut polisi lalu lintas, mereka masih terkendala dalam hal identifikasi plat nomor dari pengendara. Plat nomor dengan dasar hitam akan sangat sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat. Seperti halnya angka 5 yang sering terbaca menjadi S. Tentunya hal tersebut akan sulit bagi polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor dari plat kendaraan bermotor.

Dengan adanya pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan. Hal tersebut karena plat nomor berwarna putih akan lebih mudah tertangkap kamera ETLE dalam melakukan penilangan secara elektronik.

Simak cara mendapatkan plat nomor putih berikut ini.

  1. Pembelian Kendaraan Baru

Korlantas Polri menyebutkan bahwa penggunaan plat nomor baru yang berwarna dasar putih ini memang baru dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. Sehingga ketika Anda membeli kendaraan baru dalam masa pemberlakuan plat nomor putih, nantinya. Anda harus sudah menggunakan plat nomor putih. Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan plat nomor untuk kendaraan baru.

2. Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis

Anda juga dapat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat putih yang baru ketika masa berlaku dari plat nomor Anda sudah habis. Pada umumnya, masa berlaku plat nomor yaitu selama lima tahun sehingga ketika masa berlaku plat kendaraan Anda habis, segeralah untuk mengurus dan mengganti plat nomor baru dengan dasar yang berwarna putih.

3. Ketika Perpanjang STNK

Selain perpanjang plat nomor, Anda juga akan melakukan perpanjang STNK yang habis bersamaan dengan masa berlaku plat nomor. Anda dapat segera mengganti plat nomor kendaraan Anda dengan plat nomor baru yang berwarna putih ketika Anda melakukan perpanjang STNK lima tahunan.

4. Perubahan Pemilik Kendaraan

Ketika ada perubahan data pemilik kendaraan, maka Anda perlu segera untuk melakukan pergantian plat nomor dengan yang baru. Anda dapat sekaligus mengurus plat nomor Anda dan mengubahnya dari hitam menjadi putih ketika Anda mengurus surat perubahan pemilik kendaraan,

Sementara itu, kepolisian juga mengungkapkan penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan. Plat nomor hitam masih berlaku selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK, maka tidak diharuskan langsung mengganti plat nomor hitam ke plat nomor putih.

Pemberlakuan plat nomor baru yang memiliki dasar warna putih ini dikabarkan sudah siap untuk diluncurkan pada pertengahan tahun 2022. Sehingga bagi para pemilik kendaraan atau yang hendak membeli kendaraan bermotor baru, pastikan Anda tidak salah menggunakan plat nomor. Pemberlakuan plat nomor baru ini juga didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), yang mengatakan bahwa TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

--

--