Visa dan Izin Tinggal di Italia (Langkah 1)

Pengurusan visa dan izin tinggal di Italia adalah salah satu aktivitas sebagai calon mahasiswa yang patut diperhatikan dengan seksama agar tidak membuat stress. Semoga langkah-langkah dari kami membantu!

(bagian ini hanya memuat langkah 1 yaitu legalisasi dokumen)

image: freepik

Langkah 1 - Legalisasi Akte dan Dokumen

Untuk mendapatkan visa studi di Italia, kamu harus membuat dokumen Declaration of Value (DoV) terlebih dahulu. Untuk membuat DoV tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang perlu dilegalisasi oleh 3 (tiga) badan pemerintahan di Indonesia.

1. Legalisasi Ijazah di Dikti

(untuk kondisi dimana Spesimen Tanda Tangan dari Pejabat Penandatangan Dokumen Ijasah tidak dapat ditemukan di DEPKUMHAM, biasanya terjadi pada Perguruan Tinggi Swasta )

Untuk legalisasi ijazah di Dikti, kamu memerlukan 5 dokumen, yaitu:

a) Surat pengantar dari kampus yang menyatakan bahwa anda adalah alumni kampus tsb yang ditujukan kepada :

Kepada Yth.

Kepala Subdirektorat Penyelarasan

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Kementrian Pendidikan Nasional

Gedung D lt.7 . Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270

b) Fotocopy ijazah yang udah di legalisir oleh kampus

c) Fotocopy transcript yang di legalisir kampus

d) Surat permohonan legalisasi yang ditujukan merujuk ke point (a)

e) Print screen dari web dikti , dengan step-step sbb :

  • go to http://evaluasi.dikti.go.id/
  • pilih Data evaluasi PT
  • Pilih penulusuran data mahasiswa
  • masukkan nama dan nama universitas
  • print screen page tersebut, lalu print untuk dibawa saat pengajuan legalisir.

Proses ini gratis dan membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 2 hari sampai 1 minggu.

Lokasi tempat legalisir:

Depdikbud, gedung D, lantai 7. Buka jam 9 pagi (jam tutup pelayanan tidak dijelaskan).

Informasi di atas disalin dari blog : https://natassyamonica.wordpress.com/2012/12/18/legalisir-ijazah-di-dikti-diknas/comment-page-1/

2. Legalisasi Ijazah di Depkumham

a) Siapkan dokumen — dokumen yg dibutuhkan :

  • Siapkan Doc. Ijasah dan Transkrip yg sudah dilegalisasi oleh pejabat kampus.
  • Copy doc. pada point 1
  • Materai sebanyak dokumen yg akan dilegalisasi
  • Fotocopy KTP (1 lbr)
  • Map Kuning yg bisa dibeli di koperasi Depkumham (UGD Lt.2)

b) Minta nomor antrian di pintu masuk, utk akses ke loket H

c) Serahkan kelengkapan dokumen dalam map kuning ke petugas counter saat nomor antrian dipanggil

d) Isi formulir permohonan legalisasi dokumen yg diberikan oleh petugas di counter

e) Bayar biaya legalisasi di counter BNI (minta nomor antrian lagi di depan pintu masuk)

f) Biaya legalisasi per lembar Rp 30.000 (per 21 April 2015)

g) Serahkan bukti pembayaran ke petugas counter pada point C

h) Tunggu proses legalisasi dokumen selesai dlm waktu kurang lebih 3 hari.

Dokumen dapat diambil di counter H pada hari yg sudah ditentukan dgn meminta nomor antrian terlebih dahulu dan membawa tanda bukti pembayaran dan tanda bukti permohonan legalisasi

*untuk proses legalisasi ijasah dari perguruan tinggi swasta harus melewati DIKTI terlebih dahulu.

3. Legalisasi Ijazah di Deplu

a) Siapkan dokumen — dokumen yg dibutuhkan :

  • Dokumen yg sudah dilegalisir universitas asal dan DEPKUMHAM
  • Map kuning
  • Materai sebanyak dokumen yg mau dilegalisir
  • Copy KTP

b) Datang ke bagian legalisasi deplu (pojok kanan), ambil form permohonan di depan loket, isi lalu submit map ke petugas loket

c) Terima surat tanda terima, dan bayar Rp 10.000 ,- per dokumen

d) Dokumen dapat diambil setelah 2 hari kerja di loket yg sama dgn membawa tanda terima pembayaran di point (C)

DONE!

--

--