Pemuda, Masyarakat dan Tata Ruang

Dwi Fitrianingsih
Perspektif Kota
Published in
4 min readJul 17, 2020

Tata ruang adalah topik seksi yang bisa menjadi bahan diskusi dimana saja, baik di ruang kelas, warung kopi atau bahkan ketika rapat bersama bupati. Menarik, amat sangat menarik. Lahan menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tata ruang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.

Ruang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan manusia. Hal ini disebabkan manusia selalu bergerak dan berada di dalamnya. Ruang menjadi tempat, manusia menjadi pelaku, keduanya saling terkait. Berdasarkan hal tersebut, titik tolak dari perencanaan ruang harus selalu didasarkan pada manusia. Tujuan penataan ruang adalah mensejahterakan masyarakat, harusnya begitu.

Sumber: socialchangecentral.com

Hubungan masyarakat dengan ruang dapat dibagi dua, yaitu hubungan dimensional (antropometri) serta hubungan psikologi dan emosional (proksemisitas). Hubungan dimensional menyangkut dimensi-dimensi yang berkaitan dengan tubuh dan pergerakan kegiatan masyarakat. Hubungan psikologis dan emosional menentukan ukuran-ukuran kebutuhan ruang untuk kegiatan masyarakat. Salah satu perasaan yang penting mengenai ruang adalah perasaan teritorial, perasaan ini memenuhi kebutuhan dasar akan identitas diri, rasa nyaman serta rasa aman pada pribadi masyarakat (Edward T.Hall).

Definisi masyarakat mencakup objek yang sangat luas, terdiri dari akademisi, asosiasi profesi, pemerintah, petani, organisasi masyarakat sipil, para pelajar/mahasiswa, dan lain–lain. Masyarakat perlu mengetahui arti pentingnya penataan ruang karena dalam pelaksanaanya, masyarakat yang menjadi pelaku utama baik dalam proses perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian.

Konsep community development perlu dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penataan ruang. Jadi konsep pembangunan yang dilakukan bukan hanya menerapkan konsep Top-down dalam hal implementasi kebijakan pemerintah, tetapi juga konsep Buttom-Up dalam upaya menciptakan tata ruang yang berkeadilan.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, dijelaskan bahwa masyarakat perlu turut berperan aktif dalam penataan ruang. Dalam proses perencanaan, masyarakat dapat memberi masukan terkait rencana tata ruang dan bekerja sama dengan Pemerintah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Masyarakat dapat menyampaikan usulannya melalui kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang); diskusi publik dan Focus Group Discussion (FGD) dalam proses penyusunan rencana tata ruang, serta berbagai forum jaring aspirasi lainnya.

Dalam proses pemanfaatan tata ruang, masyarakat dapat berperan dengan memanfaatkan ruang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; serta melakukan kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, masyarakat dapat berperan aktif dengan cara memberi masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pemberian sanksi; ikut serta dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Gary Craig merumuskan praktik pengembangan kapasitas masyarakat dalam konteks tiga bidang pembangunan sosial, yaitu perumahan, kesehatan, dan regenerasi masyarakat. Regenerasi menjadi salah satu yang terpenting. Regenerasi tata ruang merupakan upaya penanaman nilai-nilai kepada generasi yang akan datang mengenai pentingnya memahami tata ruang agar pemuda dikemudian hari dapat belaku bijak dalam memanfaatkan lahan yang ada.

Ellen Key menjelaskan dalam bukunya yang berjudul The Younger Generation (1914),a generation who will one day become our national leader”. Maksudnya adalah, generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan negara ini, baik buruknya bangsa kedepan tergantung kepada bagaimana generasi mudanya (Ellen Key, 1914). Pun demikian dengan tata ruang, baik buruknya tata ruang 50 tahun mendatang ditentukan dari bagaimana pemudanya saat ini. Peduli kah terhadap keharmonisan tata ruang atau justru memilih abai?

Generasi muda memiliki posisi yang penting dan strategis karena menjadi poros bagi sejahtera atau tidaknya sebuah negara. Narasi pemuda yang memiliki kapabilitas dalam menata ruang menjadi penting. Ben Anderson mengemukakan bahwa Pemuda yang merupakan motor aktif sosial masyarakat adalah Individu-individu potensial untuk dibentuk sebagai objek sekaligus subjek yang merupakan mata rantai yang menghubungkan masa sekarang dan masa depan.

Setidaknya ada dua peran pemuda dalam kaitannya dengan upaya pembangunan masyarakat. Pertama, pemuda sebagai pemrakarsa dari sekelompok masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya memperbaiki kondisi di dalam masyarakat itu sendiri. Sedangkan yang kedua yaitu, pemuda bertindak sebagai fasilitator dari program-program terkait tata ruang yang diinisiasi oleh pemerintah. Dengan mengambil prakarsa dari berbagai ranah kehidupan, kaum muda bisa menjadi alternatif kekuatan civil society dalam rangka merespons sejumlah pelanggaran tata ruang.

Jadi, yang harus dilakukan pemuda saat ini adalah bersiap dalam proses penempaan diri. Pemuda harus memiliki sejumlah kriteria, antara lain: kemampuan (ability), kapasitas (capacity), keahlian/ kecakapan (skill) dalam berkomunikasi, memotivasi, dan yang lainnya adalah; pengetahuan/ wawasan (knowledge); pengalaman (experience); kemampuan mengembangkan pengaruh (influence); kemampuan menggalang solidaritas (Solidarity maker); serta kemampuan memecahkan masalah (decision making). Ujung dari semua itu adalah kebijaksanaan (wisdom) dan kebijakan (policy).

Pembangunan pemuda yang memahami tata ruang secara umum dan bersedia turut serta aktif dalam proses penataan ruang menjadi penting untuk dilakukan. Karena tata ruang bukan hanya kepentingan para urban planner, tetapi semua lapisan masyarakat apapun pilihan profesinya.

The key of a good planning is a good community. Demi upaya memasyarakatkan tata ruang terutama bagi pemuda, untuk itu Perspektif Kota ada.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

Craig, Gary; Noya, Antonella; Clarenc, Emma. 2009. Community Capacity Building Creating a Better Future Together. Published by OECD

Key, Ellen. 1914. The Younger Generation. New York: G. P. Putnam’s sons.

Rahim, Ainur. Adaptabilitas Peran Pemudadi Ruang Publik: Telaah Kritis terhadap Adaptasi Pemuda dalam Konteks Lokalitas, Regionalitas, dan Globalitas Pemuda Indonesia.

--

--