Ruang Publik Ramah Anak untuk Kota Layak Anak

Virginia Aliska
Perspektif Kota
Published in
5 min readJul 26, 2020
Illustrated by canva.com

Selamat hari 23 Juli — Hari Anak-anak se-Indonesia Raya, 3 hari yang lalu.

Boleh dibilang, belum banyak yang memahami bahwa dalam skala yang kecil/secara tidak langsung, anak-anak juga bisa berperan dalam perencanaan pembangunan, sederhananya adalah karena pembangunan kota ini (seharusnya) ditujukan untuk memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak-anak, maka hak-hak anak atas kotanya juga perlu diwujudkan.

Bagaimana caranya kita mengetahui kalau lingkungan (kota) kita adalah tempat yang nyaman untuk anak-anak? Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (UN Convention on the Rights of the Child), kota yang ramah anak-anak adalah kota yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan anak-anak dengan mewujudkan hak-hak mereka, sehingga suara dan kebutuhan anak-anak menjadi bagian dari kebijakan, program, dan keputusan publik di kota tersebut. Menurut Hamid Patilima (2017), Indonesia telah meratifikasi — menandatangani perjanjian Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Dengan berkomitmen untuk menghormati memenuhi hak anak, dalam proses pembangunan, pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak (KLA).

Sebelumnya, pernah mendengar selingan kalimat-kalimat seperti ada kota-kota tertentu (di Indonesia) yang tidak ramah perempuan? Sama halnya dengan ini, ada juga kota-kota tertentu (di Indonesia) yang tidak ramah anak atau secara garis besarnya rawan eksploitasi dan diskriminasi anak. Hal ini yang menjadi salah satu bahan pertimbangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk membuat kebijakan dalam upaya perlindungan anak, dengan mewujudkan salah satu program perencanaan pembangunan berupa Kabupaten/kota Layak Anak atau biasa disingkat KLA.

KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak. Menurut peraturan tersebut, pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, diantaranya yaitu (a) hak sipil dan kebebasan, (b) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, © kesehatan dasar dan kesejahteraan, (d) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta (e) perlindungan khusus.

Di Indonesia, menurut data di bulan Juli 2018, ada 386 kabupaten/kota yang telah melaksanakan KLA. Dalam penghargaan tahunan terakhir 24 Juli 2019, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Denpasar terpilih menjadi Kota Layak Anak berdasarkan penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk memenuhi tujuannya mewujudkan hak-hak anak dalam KLA, pemerintah bekerjasama dengan stakeholder lain dan melibatkan masyarakat, media serta dunia usaha. Tiga kota yang disebutkan sebelumnya ini dapat dikatakan memenuhi banyak indikator-indikator yang diperlukan dalam penilaian KLA, sebagaimana ditampilkan pada gambar berikut.

Sumber: https://www.kla.id/indikator-kla/

Penerapan Kota Layak Anak menjadi perhatian bagi dunia perencanaan tata ruang. Hampir seluruh kota di Indonesia memasukkan program ini dalam grand desain perencanaan 5 tahunan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah masing-masing. Oleh karena itu, perihal perencanaan kota perlu memerhatikan hak-hak anak, dimana program pembentukan kota/kabupaten layak anak ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anak, membebaskan anak dari bekerja maupun kekerasan/eksploitasi, juga sebagai bentuk upaya untuk melindungi mereka. Contoh pemanfaatan ruang yang mementingkan hak anak adalah dengan penyediaan ruang publik ramah anak, dimana perancangan ruang publik tersebut memang ditargetkan untuk anak-anak.

Ruang publik terpadu ramah anak (integrated child-friendly public space) atau RPTRA adalah konsep ruang publik yang berupa RTH — ruang terbuka hijau, yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik untuk mendukung kebutuhan anak-anak yang masih dalam usia senang bermain. Ruang publik ini didesain dengan konsep yang didukung dengan media pembelajaran dan pengembangan minat-bakat anak-anak. Hal ini menimbang dari data Badan Pusat Statistik yang dirilis pada tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, Indonesia menikmati masa bonus demografi dimana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak produktif, yakni lebih dari 68% dari total populasi. Adapun penduduk dengan kelompok umur 0–14 tahun (usia anak-anak) mencapai 66,17 juta jiwa atau sekitar 24,8% dari total populasi, dan akan terus meningkat dengan banyaknya angka kelahiran baru.

Sumber: https://databoks.katadata.co.id

Penyediaan ruang publik terpadu ramah anak ini selain untuk memenuhi kebutuhan ruang tumbuh kembang yang ramah untuk anak-anak, menyediakan informasi sembari bermain dan meningkatkan kualitas hidup anak, juga sejalan dengan tujuannya mendukung Kota Layak Anak.

Implementasi/penerapan ruang publik terpadu ramah anak di Indonesia selain ketiga kota yang disebutkan dalam penghargaan tahunan sebagai Kota Layak Anak 2019 (Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Denpasar) contohnya adalah di Kota Pontianak. Komitmennya menjadikan Pontianak sebagai Kota Layak Anak dijabarkan sebagai arahan kebijakan yang digariskan di rencana strategis daerahnya dalam misi pertama RPJM Kota Pontianak 2015–2019 yaitu “Meningkatkan keberdayaan masyarakat”. Contoh kebijakan penataan ruangnnya yang mendukung Kota Layak Anak yaitu penyediaan sarana prasarana perkotaan yang mendukung aktivitas anak, seperti penyediaan RTH 30% dari luas wilayah (20% untuk publik), dan rencana taman-taman kota, fasilitas sarana bermain anak, fasilitas sekolah, sarana olahraga hingga zona aman sekolah bagi keselamatan anak-anak dalam berlalulintas.

Akhir kata, mengutip kalimat Tim Gill, penulis No Fear: Growing Up in a Risk Averse Society, “A child-friendly city is one that allows ‘everyday freedoms’, so a child can spread their wings as they grow.”kota yang ramah anak adalah kota yang menjanjikan kebebasan untuk anak-anak itu setiap hari, sehingga mereka dapat melebarkan sayap-sayapnya seiring mereka tumbuh dan berkembang.

Selamat hari 23 Juli — Hari Anak-anak se-Indonesia Raya, 3 hari yang lalu.

***

REFERENSI

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak

Webpage https://www.kla.id

“Kota Layak Anak”, Hamid Patilima (2017) https://www.kla.id/kota-layak-anak/

Bappeda Kota Pontianak http://bappeda.pontianakkota.go.id/berita/pengembangan-ruang-publik-ramah-anak--menuju-kota-pontianak-yang-layak-anak

Artikel 24 Juli 2019 https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2206/kota-surakarta-surabaya-dan-denpasar-meraih-penghargaan-kota-layak-anak-kategori-utama

Artikel 04 Januari 2019 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/04/jumlah-penduduk-indonesia-2019-mencapai-267-juta-jiwa

--

--