Juwita Asnawi
Planologi ‘16
Published in
5 min readJul 18, 2017

--

Persepsi Masyarakat Luar Aceh Mengenai Hukum Cambuk yang bertentang dengan Hak Asasi Manusia

Aceh merupakan provinsi paling barat Indonesia dengan mayoritas masyarakatnya beragama islam dan memiliki otonomi daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Banyak hal yang belum terungkap dan masih menjadi misteri dari tanah rencong ini. Syariat Islam yang berlaku di negeri Serambi Mekkah ini sudah melekat erat sejak berjayanya Kerajaan Aceh dibawah pimpinan Sultan Iskandar Muda. Sebagaimana kita ketahui, Islam pertama kali masuk ke Indonesia sekitar abad XIII melalui Kerajaan Samudera Pasai di ujung utara Sumatera, Peurelak, Aceh. Dari sinilah kehidupan masyarakat Aceh selalu berada lurus dalam tuntunan syariat dengan tidak melunturkan toleransi bagi pemeluk agama lain yang menetap di bumi Aceh.

Memasuki abad XX, Kerajaan Aceh Darussalam runtuh dan wilayahnya bergabung dengan Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan hukum Islam juga diselaraskan dengan hukum sekuler yang merupakan adopsi dari hukum Belanda. Sesudah Indonesia merdeka, para ulama Aceh menginginkan masyarakat tetap menjalankan syariat Islam sebagaimana yang pernah dijalankan di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Otonomi daerah yang seharusnya diberikan pemerintah pusat, tidak berjalan serius dan bahkan wewenang pemerintah Aceh dalam membuat perangkat undang-undang agar terlaksananya syariat Islam ditolak. Gejolak ulama semakin membara ketika pemerintah pusat ingin menggabungkan Daerah Istimewa Aceh dengan Sumatera Utara. Sehingga lahirlah pergerakan memperjuangkan hukum Islam yang dinamakan DI/TII di bawah kepemimpinan Tgk. M. Daud Beureueh pada tahun 1953. Pergerakan tersebut menjadi awal langkah masyarakat Aceh menegakkan agama Allah di tanah Serambi Mekkah, begitu juga yang dapat kita lihat di berbagai daerah dan pemerintahan di Aceh yang menerapkan hukum cambuk.

Sejak tahun 2015, kita mendengar kontroversi hukuman cambuk di Aceh yang menjadi sorotan di mata dunia. Sebagaimana dikutip dari rubrik berita internasional, VOA, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat sebagai konsesi dari pemerintah pusat pada 2006 untuk mengakhiri perang perang bertahun-tahun melawan kaum separatis. Padahal, pemerintah Aceh telah menyusun beberapa qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Qanun adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh untuk melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh ( Al Yasa Abu Bakar, 2004:61). Dalam kasus diantaranya Qanun Provinsi Aceh №11 Tahun 2002 tentang pelaksanaa syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, Qanun Provinsi Aceh №12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Provinsi Aceh №13 Tahun 2003 tentang Maisir, dan Qanun Provinsi Aceh №14 Tahun 2003 tentang khalwat. Dari setiap qanun di atas, salah satu bentuk hukumannya adalah cambuk. Sudah banyak pelanggar yang mendapatkan hukuman ini tanpa pandang bulu. Hal ini akan tabu diperbincangkan oleh masyarakat luar, apalagi orang barat yang lebih bebas terhadap hukum.

Hukuman cambuk biasa dilakukan di Masjid atau Meunasah setempat yang pelakunya ditontoni oleh masyarakat sekitar sebagai ganjaran dari kesalahan yang diperbuat. Beberapa dari penerima sanksi dapat pingsan bahkan sempat ingin kabur saat algojo sudah bersiap mencambuk. Rasa saki yang tak bisa dibayangkan dan tak sanggup menerima hukuman menjadi alasan utama bagi mereka. Hukuman cambuk dianggap terlalu berat meskipun sudah sesuai aturannya. Hal-hal demikian yang mendatangkan pertentangan terhadap hak asasi manusia dalam konteks mendapatkan ampunan atau remisi terhadap pelanggaran yang dilakukan, karena hal tersebut masih bisa diganjarkan dengan hukuman lain.

Dalam penulisan esai ini akan dibahas tentang mengapa cambuk menjadi bentuk hukuman sebagai penerapan qanun syariat Islam di Aceh dan bagaimana persepsi masyarakat luar Aceh mengenai eksistensinya. Hal ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan qanun syariat Islam dan penerapannya di Aceh agar tidak ada masyarakat yang salah mengartikan sebagai suatu ancaman atau pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, esai dengan judul Persepsi Masyarakat Luar Aceh Mengenai Hukum Cambuk yang bertentang dengan Hak Asasi Manusia dirasa dapat mewakili pandangan masyarakat luar mengenai hukum dan penerapannya di bumi Serambi Mekkah.

Berbicara mengenai hak asasi manusia, mungkin hukuman cambuk akan menjadi momok terbesar bagi para pelanggar hukum di Aceh yang nyatanya ingin menempatkan diri pada posisi aman. Banyak perbincangan di luar sana apa masih pantaskah di era globalisasi seperti ini, hukuman cambuk diberlakukan. Kebanyakan dari pelanggar adalah kelompok remaja yang masih meraba-raba jati diri. Tidak ada kata ampun setelah melakukan dosa di Tanah Rencong itu. Ketaatan masyarakat akan syariat diibaratkan dalam pepatah Aceh yang berbunyi “Adat bak Poteumeruhom, hukoem bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”. Artinya adat ada di tangan pemerintah dan hukum agama atau syariat ada di tangan para ulama. Dari pepatah tersebut, kita dapat melihat bahwa masyarakat Aceh tidak bisa lepas dari hukum dan adat.

Di era modernisasi ini, pandangan terhadap hukum cambuk mendapatkan posisi yang berbeda dari masyarakat di luar Aceh secara utuh ataupun bagi kalangan non-muslim yang ingin datang ke Aceh. Kita dapat melihat dari berbagai tulisan di majalah atau surat kabar yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi hukuman cambuk yang diterapkan kepada pelanggar qanun dan adat. Pernyataan Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, yang menyebutkan “Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik, dan menimbulkan efek psikis dan psikologis” (acehterkini.com). Pernyataan tersebut akan berimbas pada masyarakat akan memudarnya nilai terhadap Qanun Syariat Islam yang diakui dan disahkan oleh negara.

Jika hukuman cambuk dikatakan kejam, kita harusnya bisa mengkritisi mana lebih kejam orang yang dihukum beberapa kali cambuk namun sesudahnya masih bisa bebas mencari rezeki dibandingkan dengan hukum peninggalan Belanda yang menahan berbulan-bulan dan bertahun-tahun ? Bukankah itu membuat kita juga menghukum anak isteri bagi mereka yang sudah berkeluarga dengan tiada memberi nafkah ? Cermati lagi pelanggaran yang dilakukan dengan sanksi yang diberikan. Jikalau disangkutkan dengan agama, tentunya telah dijelaskan dalam Tafsir Al-Ahkam, Juz 2, mengenai zina dan sebagainya yang merupakan arah pandang syariat Islam dalam menegakkan hukum di bumi yang semakin tua ini. Hukum cambuk diberikan agar pelanggar jera dengan perbuatannya dan dapat memperbaiki diri menjadi pribadi yang taat aturan agama dan hukum negara.

Masyarakat luar Aceh baik yang pernah berkunjung atau tidak ke daerah tersebut memilki pandangan tersendiri terhadap aturan atau hukum yang berlaku. Ada yang pro, ada juga yang kontra. Mereka lebih memawaskan diri agar tidak membuat kesalahan yang bertentangan dengan hukum sehingga agar tidak merusak jati diri sendiri. Dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota, kita mengenal adanya hubungan sosial humaniora dengan strata yang diatur oleh pemerintah itu sendiri. Tidak boleh hanya memandang dari satu perspektif karena akan menimbulkan opini yang menyebabkan orang lain salah paham mengartikannya. Rambut boleh sama hitam, tapi pemikiran tidaklah mudah disatukan. Hanya perlu memahami situasi dan kondisi dimana kita berada terhadap hukum yang berlaku.

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Aceh memiliki wewenang dalam mengatur aturan yang berlaku di daerahnya sendiri sesuai dengan kesepakatan masyarakat terhadap adat setempat. Qanun Syariat Islam di Aceh dibuat untuk mengurangi tingkat kejahatan yang meresahkan warga dan mengurangi dosa dari pelaku kejahatan. Hukum cambuk yang dinilai terlalu keras nyatanya dapat memberikan efek jera kepada pelanggar meskipun mereka harus menahan rasa sakit dari cambukan. Segala prosesnya sudah diatur dalam tatanan perundang-undangan di Aceh dan tidak melanggar aturan hukum internasional seperti hak asasi manusia karena telah disahkan oleh negara Indonesia.

Pandangan masyarakat terhadap kerasnya hukuman cambuk yang bertentangan dengan hak asasi manusia dapat diperjelas arahnya dengan mengkaji lagi aturan undang-undang yang berlaku sesuai dengan kesepakatan masyarakat Aceh. Tidak ada hal yang disengajai untuk dilakukan tanpa ada paying hukum untuk mengadili perbuatan. Eksistensi hukum cambuk di Aceh tetap terus dipertahankan demi tegaknya agama Islam di tanah Serambi Mekkah.

--

--