Jalur Sepeda di Kota Bandung

Triana Delya
Naladhipa Narasanjaya
3 min readAug 9, 2016
Jalur Sepeda di Jalan Ambon, Bandung

Seperti halnya pejalan kaki, pengguna sepeda juga memiliki hak yang sama untuk bepergian secara aman dan nyaman dengan fasilitas yang ada.

Dengan adanya fasilitas yang menunjang kegiatan bersepeda di Kota Bandung, diharapkan masyarakat Bandung dapat lebih sering bepergian menggunakan sepeda. Selain menyehatkan badan, bersepeda juga ramah terhadap lingkungan karena tidak menyumbang polusi.

Beberapa ruas jalan di Kota Bandung yang sudah memiliki jalur sepeda yang ditandai dengan marka jalan garis putus-putus, cat warna hijau atau green carpet pada persimpangan jalan, serta adanya gambar sepeda dan sejumlah rambu khusus lainnya pada permukaan jalan yang mana merupakan jalur khusus sepeda. Sebenarnya apa itu jalur sepeda? Sesuai dengan namanya, jalur sepeda merupakan jalur yang dikhususkan untuk pengguna sepeda, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Pengamanan jalur sepeda ini dilakukan untuk mensterilkan dari kendaraan lainnya, agar pesepeda dapat memanfaatkan jalur tersebut untuk bersepeda secara aman dan nyaman.

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyediaan jalur khusus sepeda, yaitu:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat (1) dan pasal 62 ayat (1) (2)

Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
g. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

Pasal 62

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Jalur Sepeda di Jalan Cimalaya, Bandung

Beberapa ruas jalan di Kota Bandung yang diamati karena terdapat jalur sepeda antara lain Jalan Saparua, Jalan Aceh, Jalan Ambon, dan Jalan Cimalaya. Namun dalam pengoperasian jalur sepeda pada rute tersebut ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:

  1. Pudarnya cat sebagai marka jalan garis putus-putus, cat warna hijau atau green carpet pada persimpangan jalan, serta gambar sepeda dan sejumlah rambu khusus lainnya pada permukaan jalan yang mana merupakan jalur khusus tersebut.
  2. Jalur sepeda dijadikan tempat parkir on street.
  3. Beberapa pengguna kendaraan bermotor menggunakan jalur yang dikhususkan untuk sepeda.
  4. Tidak adanya tiang rambu yang menandakan terdapat jalur sepeda pada sisi jalan.
  5. Kurangnya rambu khusus pada permukaan jalan yang menandakan bahwa terdapat jalur sepeda.

Beberapa solusi yang dapat digunakan untuk menangani dan mengurangi permasalahan dalam pengoperasian jalur sepeda, antara lain:

  1. Melakukan pengecatan ulang marka jalan garis putus-putus, cat warna hijau atau green carpet pada persimpangan jalan, serta gambar sepeda dan sejumlah rambu khusus lainnya pada permukaan jalan sepeda yang sudah pudar.
  2. Mengadakan himbauan kepada masyarakat utuk menggunakan jalur sepeda sebagaimana mestinya.
  3. Memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang menyalahgunakan jalur sepeda.
  4. Menambahkan rambu-rambu yang menandakan adanya jalur sepeda pada sisi jalan, baik berupa gambar sepeda pada permukaan jalan ataupun tiang, karena tidak semua pengendara kendaraan bermotor memperhatikan rambu-rambu sepeda yang hanya ada pada permukaan jalan.
Rambu-Rambu yang Berupa Tiang (Sumber: merdeka.com)

Diharapkan jalur sepeda yang sudah ada di beberapa ruas jalan di Kota Bandung dapat digunakan sebaik dan semaksimal mungkin agar dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat Kota Bandung khususnya para pengguna sepeda, sehingga tidak menjadi fasilitas umum yang sia-sia.

--

--