JALUR SEPEDA DIPATIUKUR

Mulia Asri Hastari
Naladhipa Narasanjaya
3 min readAug 9, 2016

Jalur sepeda adalah jalur yang diperuntukan khusus untuk lalu lintas para pengendara sepeda dan kendaraan tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia. Dalam pembuatanya jalur sepeda dibangun terpisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda dan meningkatkan kecepatan dalam berkendara. Disamping itu penggunanan sepeda harus selalu didukung mengingat penggunaan sepeda sangat berdampak positif dalam mengurangi poulusi akibat asap kendaraan sekaligus hemat energi.

Ada beberapa pendekatan desain jalur sepeda :

  1. Jalur khusus sepeda, dimana jalur untuk sepeda dipisah secara fisik dari jalur lalu lintas kendaraan bermotor.
  2. Jalur sepeda yang dibangun sebagai bagian dari jalur lalu lintas yang hanya dipisah dengan marka jalan atau warna jalan yang berbeda.

Di Kota Bandung, khsususnya daerah Diaptiukur Kecamatan Coblong, pembangunan jalur sepeda sudah banyak terlihat di berbagai jalur kendaraan. Pembangunan jalur sepeda di daerah Dipatiukur memiliki pendekatan desain jalur dengan lebar sekitar seperempat dari lebar jalan dan dibatasi dengan marka jalan berwarna putih. Sejauh ini penggunaan jalur sepeda di daerah Dipatiukur belum optimal dikarenakan pengguna kendaraan lain seperti motor dan mobil seringkali menggunakan jalur sepeda. Pelanggaran tersebut terjadi karena tidak terdapat batas secara fisik antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor yang menyebabkan pengguna motor atau mobil menggunakan jalur sepeda dengan sesuka hati tanpa ada masalah sedikitpun. Selain itu jalur sepeda di daerah Dipatiukur juga seringkali disalah gunakan oleh angkutan umum seperti angkot yang menggunakan jalur sepeda sebagai tempat pemberhentian angkot saat menunggu penumpang. Pemandangan tersebut seperti sudah menjadi makanan sehari-hari bagi para pengendara sepeda dimana mereka harus mengalah demi kelancaran para pengguna sepeda dalam berkendara.

Kondisi faktual jalur sepeda di daerah Dipatiukur :

  1. Jalur sepeda yang ada di daerah Dipatiukur memiliki lebar sekitar 1 meter yang berada di sebelah kiri jalan. Antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor hanya dibatasi dengan sebuah garis berwarna putih. Hal ini menyebabkan kendaraan seperti mobil atau motor dapat dengan mudah menggunakan jalur sepeda.
  2. Jalur sepeda hanya terdapat dalam satu arah. Dengan ukuran yang terbilang sempit dan hanya ada dalam satu arah menyebabkan ketidaknyamanan dalam berlalu lintas apabila terdapat lebih dari satu pengguna sepeda.

Gambar 1 : Jalur sepeda di daerah UNPAD Dipatiukur

Sumber : Dokumentasi pribadi, 2016

Gambar 2 : Jalur sepeda di daerah Rabbani Diptiukur

Sumber : Dokumentasi pribadi, 2016

Dengan melihat kondisi faktual jalur sepeda yang ada di daerah Dipatiukur, saya sebagai mahasiswa yang bergerak dalam bidang perencanaan memiliki beberapa solusi terkait dengan kondisi ideal jalur sepeda yang seharusnya. Beberapa solusi tersebut adalah :

  1. Pembuatan batas secara fisik antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor. Pembangunan batas secara fisik dapat dilakukan dengan membuat pembatas jalan dengan tinggi sekitar 20–25 cm. Selain itu pembatas juga dapat dibuat dengan menanam tanaman atau pepohonan di area perbatasan antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor. Dengan adanya pembatas jalan tersebut, pengguna kendaraan lain seperti mobil atau motor tidak lagi dapat menggunakan jalur sepeda.
  2. Pembuatan jalan khusus yang digunakan sebagai jalur sepeda dua arah dengan lebar sekitar 3–4 meter. Dengan adanya jalan khusus tersebut, pengendara sepeda akan merasa lebih nyaman dan aman dalam berkendara karena hanya diguanakan oleh sesama pengguna sepeda.

Gambar 3 : Jalur sepeda ideal yang memiliki dua jalur dan terpisah dari jalur kendaraan bermotor

Sumber : Google Image, 2016

Solusi tersebut sebaiknya diterapkan di Kota Bandung khususnya di daerah Dipatiukur mengingat pengguna sepeda lebih sedikit dibandingkan pengguna kendaraan lain seperti mobil atau motor. Para pengguna sepeda seperti kehilangan hak nya untuk menggunakan jalur khusus sepeda saat berlalu lintas. Dengan kata lain adanya jalur sepeda di daerah Dipatiukur seperti mubazir, wujudnya ada tapi tidak pada fungsi dan penggunaannya.

--

--