Jangan Takut Makan di Restoran Fast Food!

sarahseftia
Naladhipa Narasanjaya
3 min readAug 13, 2016
Korean Fast Food

Pada era modern sekarang ini semua dituntut untuk serba cepat dan praktis. Tak terkecuali untuk hal pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan primer manusia selain papan dan sandang, sehingga manusia ditutut untuk dapat memenuhinya. Dikarenakan sifat manusia yang terus mengikuti zaman, pada era serba cepat dan praktis ini manusia menemukan cara untuk memenuhi kebutuhan panganya dengan cepat dan praktis pula, maka muncullah istilah “Fast Food” atau yang kita kenal dengan istilah Makanan Siap Saji.

Contoh Fast Food

Mungkin banyak yang mengira bahwa Fast Food sama dengan Junk Food. Namun menurut literatur yang telah saya baca bahwa Fast Food merupakan makanan yang cepat saat penyajiannya, sedangkan Junk Food merupakan makanan yang tidak sehat, yang memiliki hanya sedikit kandungan nutrisi {nir nutrisi), rendah serat, vitamin dan mineral tetapi memiliki kandungan gula, kalori, lemak, garam dan zat aditif yang tinggi.

Merayakan Kebersamaan di restoran Fast Food

Banyak berjejer restoran Fast Food di Kota kota besar Indonesia, seperti di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Hal tersebut bisa disebabkan banyaknya orang orang yang sibuk dalam pekerjaannya sehingga mereka membutuhkan secara cepat untuk memenuhi kebutuhan pangannya maka permintaan Fast Food sangat tinggi di Kota kota Besar Indonesia. Selain itu, banyak para remaja yang menjadikan makan di restoran Fast Food menjadi gaya trend kekinian tersendiri. Sehingga tak sedikit para remaja yang menghabiskan waktu senggang di restoran Fast Food, apalagi jika desain dari restoran tersebut yang menarik dan instragam-able. Lalu, banyak juga remaja yang makan di restoran Fast Food hanya untuk menikmati wi-fi gratis. bahkan ada juga yang memanfaatkan restoran Fast Food untuk merayakan hari hari bersejarah seperti hari ulang tahun dan hari anniversary.

sumber : https://rofiuddarojat.files.wordpress.com/2012/01/images-1.jpg

Dilihat dari segi Perencanaan Wilayah dan Kota. Restoran Fast Food sangat membantu proses pembangunan wilayah. Pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah memiliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan. Oleh sebab itu pajak daerah khususnya dikelola secara profesional dan transparan dalam rangka optimalisasi dan usaha meningkatkan konstribusinya terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui intensifikasi pemungutan dan ektensifikasi subyek dan obyek pajak daerah.

Adapun jenis pajak kabupaten/kota menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak Parkir

Sebagai konsekuensi menjalankan otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2001, maka masing-masing daerah dituntut untuk berupaya menigkatkan sumber pendapat asli daerah agar mampu membiayai penyalenggaraan pemerintah dan lebih meningkatkan pelayanan masyarakat.
Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan intensifikasi yang salah satunya adalah dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana yang terbatas serta meningkatkan efektivitas pemungutan yaitu dengan mengoptimalkan potensi yang ada serta terus diupayakan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensinya memungkinkan sehingga dapat dipungut pajak atau retribusinya.

--

--