Kawasan Pariwisata Kabupaten Cianjur

Natasha Puteri Arnesto
Naladhipa Narasanjaya
6 min readJul 4, 2016
Sumber : Google Images

Kabupaten Cianjur, merupakan salah satu kabupaten yang terletak di provinsi Jawa Barat. Ibu kotanya adalah kota Cianjur. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Garut. Kabupaten yang memiliki semboyan Sugih Mukti ini merupakan wilayah yang dilalui oleh jaringan jalan regional Bandung — Bogor. Merujuk pada karakteristik wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten Cianjur, maka kabupaten tersebut memiliki tiga wilayah. Wilayah tersebut adalah wilayah Cianjur Bagian Utara, Cianjur Bagian Tengah, dan Cianjur Bagian Selatan.

Kabupaten Cianjur juga tak pernah lepas dari sesuatu yang dinamakan isu. Isu utama yang sedang dihadapi oleh kabupaten ini adalah isu mengenai lingkungan. Hal ini dikarenakan Kabupaten Cianjur adalah salah satu wilayah yang terdapat banyak sungai. Mengapa demikian? Sungai — sungai di kabupaten tersebut sudah mulai tercemar. Pencemaran ini dapat menyebabkan banyak permasalahan ke depannya. Isu tersebut merupakan isu utama yang dihadapi oleh Kabupaten Cianjur, isu lainnya yang saat ini sedang dihadapi oleh Kabupaten Cianjur adalah isu mengenai kawasan pariwisata.

Dalam ketentuan umum undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, yang dimaksud dengan :

  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
  3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
  4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
  5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
  6. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadiu sasaran wisata.
  7. Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Kawasan pariwisata yang terdapat di kabupaten ini terletak di wilayah Cianjur bagian tengah. Wilayah Cianjur Bagian Tengah mencakup Kecamatan Cianjur, Cibeber, Warungkondong, Gekbrong, Cilaku, Karangtengah, Sukaluyu, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Mande, Pacet, Cipanas, Cugeunang, Cikalongkulon dan Sukaresmi. Tentu saja kawasan ini memiliki kegiatan pariwisata yang menonjol seperti hotel, rumah makan, villa/bungalow, resort area dan rest area. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah — masalah baru yang dihadapi oleh Kabupaten Cianjur diantaranya adalah sebagai berikut:

· Terjadinya konversi menjadi kawasan pariwisata dan permukiman.

· Timbulnya kemacetan pada hari libur.

· Menurunnya pasokan air minum untuk masyarakat Kota Cipanas karena sumber air yang ada banyak dimanfaatkan oleh kegiatan wisata khususnya hotel dan villa dengan adanya sumur bor.

· Terjadinya penguasaan lahan oleh investor.

Pembangunan Villa/Bungalow dan Perumahan

Villa Kota Bunga (Sumber : Hasil Observasi)

Saat melewati jalur puncak untuk menuju kota Bandung, Bogor atau pun Jakarta, kita dapat melihat bawah pepohonan yang berada di sepanjang perjalanan akan semakin berkurang jika dibandingkan dengan tahun — tahun sebelumnya. Setiap sisi jalaan kebanyakan dipenuhi oleh villa/bungalow dan perumahan. Padahal daerah tersebut merupakan daerah resapan air. Sehingga pasokan air bersih yang dimiliki oleh kabupaten tersebut jumlahnya semakin sedikit karena kualitas air yang berada di daerah tersebut berkurang. Sangat disayangkan, pembangunan villla/bungalow dan perumahan di kabupaten Cianjur tetap saja dilakukan dan terus bertambah banyak jumlahnya. Menurut Keppres No. 114 Tahun 1999 pembangunan villa/bungalow dan juga perumahan di kabupaten cianjur, khususnya di kawasan puncak sudah melanggar aturan yang sudah ditentukan. Seharusnya lahan sebesar 19.500 Ha digunakan untuk permukiman dan lahan sebesar 19.475 Ha digunakan sebagai hutan lindung. Kawasan kota dan permukiman di Kabupaten Cianjur menggunakan lahan sebesar 20.500 Ha. Selain menyalahi aturan yang berlaku, pembangunan villa/bungalow dan perumahan di Kabupaten Cianjur menimbulkan masalah lingkungan seperti banjir dan erosi yang seringkali terjadi ketika musim penghujan datang.

Kebijakan yang mengatur pembangunan sebuah villa atau permukiman di suatu wilayah sudah dikeluarkan baik oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Hanya saja pelanggaran — pelanggaran yang sudah terjadi tidak ditangani lebih cepat. Tindakan memberi peringatan ataupun melakukan pemberhentian pembangunan villa atau sebuah permukiman belum terlihat jelas, hal ini sangat disayangkan. Saya rasa dengan menindak pelanggaran tersebut sudah dapat mengurangi masalah yang ditimbulkan oleh pembangunan villa dan permukiman di Kabupaten Cianjur.

Penguaasaan Lahan Oleh Investor Asing

Usaha yang didirikan orang asing (Sumber : Hasil Observasi)

Pembangunan villa/bungalow dan permukiman di kabupaten Cianjur ternyata tidak hanya dilakukan oleh para penduduknya saja atau bahkan warga negara Indonesia saja. Banyak sekali orang asing yang juga ikut serta membangun sebuah villa/bungalow dan permukiman di Kabupaten Cianjur. Tak hanya villa/bungalow dan permukiman saja, mereka juga membangun sebuah hotel dan juga rumah makan. Jadi, disaat melihat pemandangan disisi jalan ketika kita mengendarai kendaraan, jumlah hotel, rumah makan, villa dan bahkan permukiman untuk orang asing akan banyak sekali jumlahnya. Satu hal yang sangat disayangkan lagi karena jumlah para investor asing ini semakin meningkat dibandingkan dengan investor dari para penduduk kabupaten tersebut atau bahkan penduduk kota/kabupaten lainnya yang merupakan warga Indonesia. Hal ini menyebabkan perekonomian yang ada di kabupaten tersebut sulit untuk mengalami peningkatan walaupun kabupaten tersebut memiliki sebuah kawasan pariwisata yang potensinya sangat amat besar untuk memajukan ekonomi Kabupaten Cianjur.

Membatasi investasi yang dilakukan orang asing memang terdengar merugikan pihak pemerintah. Namun, jika dilihat dari sisi lainnya, pembatasan investasi yang dilakukan oleh orang asing di negara Indonesia dapat membantu untuk mendongkrak usaha dari warga Indonesia di negaranya sendiri. Sedih rasanya melihat daerah tempat kita tinggal dipenuhi oleh banyak sekali segala sesuatu yang berbau asing. Oleh karena itu, saya menganggap pembatasan investasi di daerah tersebut harus dilakukan. Perlu diingat juga, bukan berarti saya menganggap tidak boleh ada orang asing yang berinvestasi di daerah tersebut, hanya saja jumlahnya dikurangi.

Kemacetan

Kemacetan di Kota Cipanas (Sumber : Google Images)

Memiliki sebuah kawasan wisata yang sangat diminati oleh para wisatawan merupakan keuntungan besar bagi Kabupaten Cianjur. Selain menjadi salah satu sumber pendapatan dengan hasil yang besar untuk daerah tersebut, kota tersebut akan memiliki sebuah ciri khas yang akan diingat oleh banyak orang ketika mereka berencana untuk pergi berwisata ke Kabupaten Cianjur. Dibalik keuntungan yang di dapat oleh Kabupaten Cianjur, terdapat sebuah masalah mengenai jalur transportasi yang selalu dialami oleh kabupaten tersebut. Kemacetan, masalah ini tak pernah absen untuk selalu datang menghampiri kabupaten tersebut tiap tahunnya. Sudah banyak cara yang dipakai agar jalur transportasi ini bebas dari yang namanya kemacetan, hanya saja belum terlihat hasil yang signifikan. Sistem buka-tutup jalan merupakan salah satunya. Namun, rekayasa jalan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

Pemerintah Jawa Barat sendiri telah membangun Jalur Puncak II yang menghubungkan kabupaten Cianjur ke Sentul, Kabupaten Bogor. Jalur tersebut nantinya akan mampu untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan kendaraan dari Bogor menuju Bandung melalui puncak atau sebaliknya. Namun, pembangunan Jalur II Puncak yang menghubungkan Sentul, Kabupaten Bogor dengan Cipanas, Kabupaten Cianjur tak lagi mendapat dana dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut saya, keberlangsungan proyek pembangunan Jalur Puncak II merupakan hal yang tepat untuk mengurangi masalah kemacetan yang selalu dihadapi oleh jalur puncak setiap tahunnya. Pihak kementerian pekerjaan umum sebaiknya mempertimbangkan kelanjutan pembangunan proyek tersebut. Saya harap pihak kementerian yang memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan proyek tersebut dengan cepat memberikan kepastian mengenai kelanjutan proyek tersebut. Proyek yang sudah berlangsung tersebut telah memakai sejumlah lahan untuk membuat ruas — ruas jalan, saya anggap akan sangat baik jika seandainya pembangunan proyek tersebut diputuskan tidak akan dilanjutkan kembali dan dimanfaatkan untuk membangun proyek — proyek lainnya. Karena selain masalah kemacetan, Kabupaten Cianjur juga membutuhkan lahan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan lainnya.

Sekian tulisan saya mengenai kawasan pariwisata yang berada di Kabupaten Cianjur. Saya harap solusi — solusi yang ditawarkan dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan — permasalah yang sedang di alami oleh Kabupaten Cianjur maupun kota/kabupaten di Indonesia yang memiliki isu yang hampir serupa.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Cianjur

http://ahmadmasduki.web.unej.ac.id/2015/09/15/dampak-pembangunan-villa/

http://www.beritasatu.com/megapolitan/336036-penanganan-kemacetan-di-puncak-butuh-perhatian-pemerintah-pusat.html

___________________________________________________________________

Natasha Puteri Arnesto
Planologi 2015

--

--