Komplikasi Sungai Cidurian dan Sekitarnya

Nisa Nafisah
Naladhipa Narasanjaya
4 min readJul 5, 2016
Gambar 1. Sungai Cidurian yang cenderung tercemar

Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar di Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi ibu kota provinsi tersebut. Kota ini terletak 140 km sebelah tenggara Jakarta, dan merupakan kota terbesar ketiga diIndonesia setelah Jakarta dan Surabaya menurut jumlah penduduk. Selain itu, Kota Bandung juga merupakan kota terbesar di wilayah Pulau Jawa bagian selatan. Sedangkan wilayah Bandung Raya (Wilayah Metropolitan Bandung) merupakan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia setelah Jabodetabek dan Gerbangkertosusila (Gerbangkertosusilo). Namun, dalam pesatnya perkembangan dan pembangunan Kota Bandung, masih terdapat berbagai masalah baik permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketidakmampuan pemerintah untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali merupakan penyebab utama permasalahan ini dan serangkaian kebutuhan sandang, pangan dan papan yang perlu dipenuhi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sungai adalah aliran air yang besar (biasanya buatan alam). Sedangkan menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI pada pasal 1 menjelaskan bahwa Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Kemudian pada nomor 9 nya dijelaskan bahwa Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Dewasa ini ketika berbicara mengenai sungai di Indonesia, pasti akan terlintas bahwa terdapat air kotor, terdapat banyak sampah, dan tidak sedikit sungai di Indonesia ini yang tercemar dan menjadi sumber berbagai macam penyakit bagi masyarakat sekitar sungai tersebut. Namun jika kita melihat kebelakang pada zaman dahulu, sungai-sungai di Indonesia memiliki air-air yang jernih, hidupnya biota air, dan sebagai sumber kehidupan masyarakat di sekitar sungai tersebut. Kedua hal ini merupakan sesuatu yang sangat drastis. Memang disebabkan oleh beberapa industry yang membuang limbah hasil produksinya langsung ke sungai. Namun sudah tidak asing lagi pula bahwa masyarakat sendiri yang secara tidak sadar membuat sungai tersebut menjadi tercemar. Seperti membuang sampah dan limbah rumah tangga ke sungai. Mungkin memang hanya 1 orang dari masyarakat sekitar, tapi kalau satu orang tersebut membuang sampah dan limbah ke sungai secara rutin dan selama berpuluh-puluh tahun apa yang akan terjadi? itu baru satu orang. Sedangkan yang kita ketahui banyak sekali masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan membuang sampah ke sungai tersebut.

Gambar 2. Sampah yang menumpuk di Sungai Cidurian

Dan menurut PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI Bagian Keempat Pemanfaatan Daerah Sempadan Pasal 12 dijelaskan juga bahwa pada daerah sempadan dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair, dan mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha. Namun sungai-sungai di Kota Bandung ini belum mencerminkan peraturan tersebut, termasuk sungai cidurian. Sungai yang terletak di Margahayu Raya, Kota Bandung setelah saya observasi sudah cenderung tercemar.

Gambar 3. Pemukiman di sempadan sungai cidurian
Gambar 4. sampah yang menumpuk di dalam sungai cidurian

Sungai yang merupakan anak dari sungai citarum ini berada di samping sawah dan berfungsi untuk mengairi sawah tersebut yang sering ditanami sayuran kangkung yang selanjutnya dikonsumsi oleh warga sekitar. Sempat menjadi bahan perbincangan oleh warga sekitar bahwa sayuran kangkung tersebut berbahaya karena dialiri sungai yang cenderung tercemar tersebut. Namun menurut warga ya mau bagaimana lagi, sawah ini juga merupakan salah satu mata pencaharian warga sekitar sungai cidurian ini. Dan karena kondisi ekonomi warga sekitar sungai ini pun cukup sulit. Selain itu, didekat sungai cidurian ini ada komplek perumahan yang membuat tempat sampah di jalan kecil disamping sungai ini. Dan sedihnya sampah ini sering sekali menumpuk sampai tumpah ke jalan kecil tersebut. Saat musim hujan, kondisi jalan kecil yang sedikit berlumpur ini membuat tidak sedikit pengguna jalan yang tergelincir ditambah kondisi jalan kecilnya yang rusak dan berlubang dan bau dari sampah tersebut.

Gambar 5. Tempat sampah komplek disekitar sungai cidurian
Gambar 6. Kondisi jalan yang berlubang menghambat pengguna jalan

Dalam menghadapi permasalahan di sungai cidurian dan sekitarnya, diperlukan kontribusi dari berbagai pihak. Bagi masyarakat diperlukan untuk saling bergotong-royong membersihkan sungai tersebut, bersama berkomitmen untuk tidak membuang sampah dan limbah ke sungai dan tidak tinggal di sekitar sempadan sungai. Bagi pemerintah diperlukan untuk menegakkan peraturan dengan tegas, kemudian melakukan konservasi sumber daya air, sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Sumber Daya Air. Pada Undang-Undang Sumber Daya Air dijelaskan bahwa” konservasi sumber daya air adalah salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dilakukan dengan cara mengelola air sungai dengan baik dan benar” (Undang-Undang Sumber Daya Air 2004). Pengendalian pencemaran tersebut dilakukan dengan mencegah masuknya benda-benda yang dapat mencemarkan sumber air terutama sungai. Tujuan dari pengelolaan dan pengendalian pencemaran air adalah mempertahankan serta mengembalikan kualitas air sehingga menjadi lebih baik (Undang-Undang Sumber Daya Air 2004).

Bandung, 5 Juli 2016

Nisa Nafisah

Planologi ITB 2015

--

--