Memanusiawikan Trotoar Jakarta

Saila Ayudia
Naladhipa Narasanjaya
5 min readAug 21, 2016
Aksi salah satu anggota Koalisi Pejalan Kaki di DKI Jakarta

DKI Jakarta merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang juga merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia. DKI Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa pada tahun 2011. Wilayah metropolitan DKI Jakarta (Jabotabek) sendiri berpenduduk sekitar 28 juta jiwa dan populasi yang heterogen. Hal ini menunjukkan bahwa kota DKI Jakarta tergolong sebuah kota besar karena memenuhi tiga karakteristik kota menurut Milgram. Dalam jurnalnya, Milgram (1970) mengatakan bahwa sebuah kota besar memiliki jumlah populasi yang tinggi, tingkat kepadatan yang cukup tinggi, dan adanya heterogenitas pada populasi.

Sebagai ibukota negara, masyarakat DKI Jakarta mempunyai tingkat mobilitas yang sangat tinggi. Banyak penduduk Indonesia mengandalkan DKI Jakarta sebagai pusat mata pencaharian mereka meskipun mereka tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta. Walaupun pada umumnya kita beranggapan bahwa pengendara kendaraan adalah pengguna utama jalan di DKI Jakarta, kelompok terbesar justru sebenarnya adalah pejalan kaki. Mereka yang menggunakan kendaraan umum juga termasuk pejalan kaki yang membutuhkan trotoar untuk berjalan dari halte. Demikian juga orang-orang yang ingin berjalan menuju ke gedung-gedung tetangga pun termasuk pejalan kaki yang membutuhkan trotoar.

DKI Jakarta tentu mempunyai central business district (kawasan pusat bisnis) seperti ibukota negara pada umumnya. Mobilitas masyarakat di kawasan ini tentu cukup tinggi. Demikian juga masyarakat yang berada di kawasan industri. Mereka memiliki keperluan untuk berada di berbagai tempat dalam waktu yang singkat, entah itu untuk berpindah dari satu gedung ke gedung lainnya atau sekedar mencari makan siang. Sementara itu, pada kenyataannya tidak semua fasilitas untuk pejalan kaki di kawasan tersebut maupun kawasan publik biasa berada dalam kondisi yang layak.

Fasilitas pejalan kaki yang terdapat di DKI Jakarta, baik trotoar, bahu jalan, maupun jembatan penyebrangan sudah dibuat cukup baik. Namun, ada juga beberapa fasilitas yang tidak memenuhi standar. Banyak sekali fasilitas yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima dan ada juga yang beralih fungsi menjadi lahan parkir liar. Banyak juga yang kondisinya sudah rusak dan tidak layak.

Kondisi trotoar DKI Jakarta yang berlubang membahayakan pejalan kaki

Kondisi fasilitas pejalan kaki yang terdapat di DKI Jakarta sangat beragam. Sempit, gersang, bergelombang, gelap gulita bila malam hingga beralih fungsi sebagai tempat parkir, kegiatan bisnis dan lain-lain adalah wajah sebagian besar trotoar yang kita lihat sehari-hari. Lubang yang ada di trotoar selain membahayakan bagi pejalan kaki juga sangat tidak memenuhi unsur kenyamanan. Trotoar yang berlubang akan menciptakan kubangan air ketika hujan yang tentunya dapat mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

Trotoar dialihfungsikan menjadi tempat berjualan PKL dan tempat parkir

Trotoar juga sudah banyak yang berubah fungsi menjadi lahan berjualan para pedagang kaki lima. Para pedagang menggunakan badan trotoar sehingga mengurangi lebar jalan yang bisa digunakan pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir liar juga merupakan hal yang biasa dilihat. Sepeda motor atau bahkan kendaraan roda empat diparkir dengan santai di atas trotoar. Kondisi tersebut sangat merugikan para pejalan kaki karena sebenarnya trotoar merupakan hak mereka.

Permasalahan fasilitas pejalan kaki yang ada di DKI Jakarta disebabkan karena kesalahan konstruksi maupun pemeliharaan yang tidak rutin dari pemerintah. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingnya memelihara fasilitas umum juga semakin memicu penyalahgunaan fasilitas tersebut. Para pedagang kaki lima dan pemilik lahan parkir hanya memikirkan keuntungan mereka semata dan tidak peduli dengan fungsi trotoar yang sesungguhnya. Pemerintah juga kurang tegas dalam menerapkan peraturan dan memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar sehingga pelanggaran semakin tidak terkontrol.

Kondisi trotoar di negara Singapura

Singapura bisa menjadi contoh negara yang memiliki trotoar yang memenuhi standar dan bersahabat baik bagi pejalan kaki maupun bagi pemilik bangunan yang berada pada sisinya. Hampir seluruh jalan di negara ini sudah dilengkapi dengan fasilitas trotoar. Desain trotoar yang dimiliki negara ini bisa dijadikan contoh demi menciptakan kemudahan bagi pejalan kaki. Selain itu, trotoar juga mampu memberikan nilai estetika keindahan pada suatu kota. Singapura juga tegas dalam membuat peraturan dan akan memberi denda yang cukup besar jika ada warga yang melanggar sehingga warganya tidak akan berani untuk merusak maupun menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Trotoar yang dilengkapi dengan guiding block untuk penyandang disabilitas

Fasilitas pejalan kaki yang ideal untuk DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan penduduknya tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa jalur pejalan kaki adalah ruang yang digunakan untuk berjalan kaki atau berkursi roda bagi penyandang disabilitas secara mandiri dan dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan. Jalur pejalan kaki ini merupakan ruang dari koridor sisi jalan yang secara khusus digunakan untuk area pejalan kaki. Ruas ini harus dibebaskan dari seluruh rintangan, berbagai objek yang menonjol, dan penghalang vertikal paling sedikit 2,5 meter dari permukaan jalur pejalan kaki yang berbahaya bagi pejalan kaki dan bagi yang memiliki keterbatasan indera penglihatan. Lebar jalur pejalan kaki bergantung pada intensitas penggunaannya untuk perhitungan lebar efektifnya. Jalur pejalan kaki ini setidaknya berukuran lebar 1,8 hingga 3,0 meter atau lebih untuk memenuhi tingkat pelayanan yang diinginkan dalam kawasan yang memiliki intensitas pejalan kaki yang tinggi. Lebar minimum untuk kawasan pertokoan dan perdagangan yaitu 2 meter. Kondisi ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi para pejalan kaki yang berjalan berdampingan atau bagi pejalan kaki yang berjalan berlawanan arah satu sama lain. Jalur pejalan kaki tidak boleh kurang dari 1,2 meter yang merupakan lebar minimum yang dibutuhkan untuk orang yang membawa seekor anjing, pengguna alat bantu jalan, dan para pejalan kaki.

Saila Ayudia
15415095
Planologi ITB 2015

--

--