Planner dan Problem Solver

Yovita Tisarda Febriani
Naladhipa Narasanjaya
2 min readJun 23, 2016

Berhasilkah?

Sumber : http://tataruangpertanahan.com/artikel-167-penanganan-permukiman-kumuh-tahun-20152019.html

Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan kekayaan alam yang melimpah ruah yang terbentang luas di seluruh nusantara. Walaupun begitu, Indonesia tidak terlepas dari masalah. Rakyat Indonesia belum merasa sejahtera meskipun sumber daya alam yang dimilki bangsa sangat besar. Masalah lainnya adalah masalah perencanaan pembangunan kota yang menyebabkan kemacetan, kemiskinan, banjir, dan sebagainya. Hal tersebut diakibatkan perencanaan pembangunan kota di Indonesia belum berkembang dengan baik dan belum jelas arahnya. Hal ini satu kemungkinan adanya perencanaan dan pembangunan kota yang salah sehingga bukan menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru. Kota-kota yang berhasil adalah kota-kota yang minimal mampu memberikan ruang publik yang nyaman dan bersih, kemiskinan yang tidak terlalu tampak, tempat-tempat kumuh yang tak terlihat, kemacetan dan kebanjiran yang teratasi dan sebagainya.

Setiap masalah yang terjadi di suatu daerah tentunya berbeda dengan cara penyelesaian yang berbeda juga. Filosofi seorang planner adalah seorang problem solver, yaitu seorang yang mampu memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang memfokuskan pada sistem perencanaan dan proses-proses pengambilan keputusan yang tepat dengan tujuan untuk melayani kepentingan publik di kota-kota, pinggiran kota, dan pedesaan.

Peran seorang planner dalam menyelesaikan permasalahan tentu sangat berat tetapi dengan analisa dan memilih alternatif solusi yang matang maka kebijakan yang akan diambil pun nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Peran perencana sebaiknya tidak hanya sebagai aktor dalam perencanaan pembangunan kota yang tidak turun langsung kepada masyarakat. Akan tetapi, pada saat ini seorang perencana haruslah terjun ke masyarakat melihat permasalahan masyarakat secara langsung dari berbagai aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi dan lingkungan yang menjadi permasalahan wilayah dan kota sehingga permasalahan yang dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien sesuai tujuan dan sasaran perencanaan.

Peran planner sebagai problem solver dapat dimisalkan dari satu masalah mengenai kawasan permukiman kumuh di Cirebon. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon merilis, 122 hektare lahan di Kota Cirebon merupakan kawasan permukiman kumuh. Kategori kawasan kumuh dilihat berdasarkan sanitasi MCK (mandi, cuci, kakus) yang tidak memadai, lingkungan yang kotor, jalanan yang becek dan padat penduduk. Seorang problem solver, planner sudah seharusnya memikirkan jalan keluar dari masalah ini yaitu bekerjasama dengan pemerintah untuk merencanakan dan membangun kawasan yang bersih dan sehat berdasarkan kondisi lapangan di titik-titik kawasan kumuh. Seperti, jika kawasan kumuh itu lokasinya di tengah kota, seperti di Panjunan atau Lemahwungkuk bisa dibangun rumah susun, sedangkan kawasan kumuh di Argasunya dilakukan penataan perumahaan atau penyediaan sanitasi yang memadai.

Sumber :

http://bappeda.probolinggokota.go.id/index.php/artikel-perencanaan/138-salam-perencana-perencana-dan-perannya-dalam-pembangunan

http://news.fajarnews.com/read/2016/05/26/11332/122.hektare.lahan.kota.cirebon.adalah.kawasan.kumuh

--

--