PLANNER SEBAGAI THE GUARDIAN PUBLIC OF INTEREST

dzaki naufalhakim
Naladhipa Narasanjaya
4 min readJun 23, 2016

PKL. DILEMA BAGI PLANNER

Berdasarkan salah satu peran seorang Planner sebagai the guardian public of interest, maka seorang Planner haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat didalam melakukan sebuah perencanaan. Selain itu, Perencaaan Wilayah dan Kota yang merupakan keahlian para Planner merupakan sebuah keilmuan yang banyak berhubungan dengan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, oleh karena itu kepentingan masyarakatlah yang harus diutamakan dibanding kepentingan pribadi maupun golongan. Tetunya didalam melaksanakan salah satu peran yang dimilikinya, seorang Palnner menghadapi berbagai kendala yang cukup sulit. Kendala tersebut diantaranya adalah ketika ia harus membuat sebuah perencanaan yang akan menyebabkan kerugian pada salah satu pihak di masyarakat. Keberanian didalam pembuatan perencanaan sangat dibutuhkan bagi seorang Planner apabila mengahadapi permasalahan seperti diatas, ia harus mampu menghadapi dan menerima segala konsekuensi yang akan diterimanya pada saat perencanaan tersebut diterapkan. Seorang Palnner juga harus memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan didalam melakukan pembuatan sebuah perencanaan agar perencanaan yang dihasilkan dapat menguntungkan semua pihak dan meminimalisir kerugian yang akan terjadi, walaupun tentunya pasti ada saja pihak yang merasa tidak puas terhadap perencanaan yang telah dihasilkan.

Contoh nyata mengenai dilema yang dihadapi oleh Planner termasuk pemerintah adalah Pedagang Kaki Lima yang berjualan ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti pusat kota dan jalur protokol kota. Tentunya, Planner yang terlibat didalam perencanaan sebuah kota telah memikirkan matang-matang mengenai perencanaan bagaimana yang baik diterapkan disebuah kota, termasuk didalamnya mengenai larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima di zona-zona tertentu yang kemudian hasil perencanaan tersebut dibuat menjadi peraturan oleh pemerintah daerah setempat. Kebijakan mengenai larangan berjualan Pedagang Kaki Lima ini, menurut saya merupakan sebuah kebijakan yang tepat dan memang harus dimiliki oleh setiap daerah agar tercipat suasana nyaman dan tertib bagi masyarakat disebuah kota. Larangan berjualan Pedagang Kaki Lima ini juga berhungan dengan peran Planner sebagai the guardian public of interest, walaupun kebijakan tersebut merugikan salah satu pihak dimasyarakat yaitu Pedagang Kaki Lima akan tetapi kebijakan tersebut lebih banyak memberikan keuntungan terhadap masyarakat. Maka dari itu, karena kebijakan tersebut lebih banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat, menurut pandangan saya tidak terjadi pelanggarana ataupun penyelewengan yang dilakukan oleh Planner terhadap peran yang ia miliki sebagai the guardian public of interest. Ditekankan kembali bahwa makn dari the guardian public of interest sendiri merupakan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak diatas kepantingan pribadi maupun golongan tertentu.

Permasalahan tentang Pedagang Kaki Lima sedang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Permasalahan tersebut adalah para Pedagang Kaki Lima berjualan disepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug dan Jalan Siliwangi yang berdasarkan Peratura Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 1988 mengenai kebersihan, keindahan dan keteriban di Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa ketiga jalan tersebut merupakan xona merah bagi para Pedagang Kaki Lima. Permasalahan Pedagang Kaki Lima ini telah berlarut-larut dibiarkan dari beberapa tahun yang lalu sehingga permasalahan tersebut menjadi semakin rumit untuk diselesaikan. Akan tetapi, pada zaman Pemerintahan Rudi Gunawan permasalahan tersebut dicoba untuk diselesaikan secara baik-baik yaitu dengan melakukan relokasi para Pedagang Kaki Lima. Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya merelokasi saja, akan tetapi juga membangung dua buah gedung khusu PKL yang akan digunakan oleh para PKL yang terkena relokasi. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan didalam upaya melakuakn penertiban PKL pada jalan-jalan protokol di Kabupaten Garut. walaupun sudah diberikan gedung khusus untuk PKL berjualan, masih banyak PKL yang tidak ingin direlokasi dengan berbagai alasan. Tentu saja alasan yang dikemukakan oleh para Pedagang Kaki Lima tidak bisa diterima, karena jelas-jelas mereka telah melanggar peraturan yang ada dan tealh merusak tata ruang Kabupaten Garut. Oleh karena itu pada tanggal 9 Juni 2016, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan relokasi PKL secara paksa karena mereka telah melanggar aturan, untuk dipindahkan ke gedung khusus yang telah disiapkan. Sebenarnya, relokasi PKL ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut sejak beberapa bulan yang lalu dan dapat dikatakan cukup sukses didalam melakukan relokasi PKL. Keseuksesan Pemerintah Kabupaten Garut dalam merelokasi PKL dan menata pusat kota telah membuat Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan studi banding ke Kabupaten Garut mengenai relokasi PKL. Hal tersebut tentunya merupakan sebuah prestasi bagi Kabupaten Garut yang setelah bertahun-tahun jalan protokol dan pusat kota dipenuhi dengan PKL, saat ini jalan protokol serta pusat kota telah bersih dari PKL dan menjadi lebih nyaman serta rapi.

Permasalahan diatas menggambarkan bahwa peran Planner sebagai the guardian public of interest adalah memberikan rasa nyaman kepada semua masyarakat melalui perencanaan yang dibuatnya. Walaupun perencanaan yang dibuat tidak akan menguntungkan semua pihak, akan tetapi yang paling penting perencanaan tersebut tidak akan membuat masyarakat merasa dirugikan terkecuali bagi masyarakat yang jelas-jelas melanggar aturan yang dirumuskan dari sebuah perencanaan yang dibuat oleh Planner. Seperti permasalahan diatas, seharusnya para PKL menyadari bahwa mereka telah melanggar aturan dan berjualan ditempat yang jelas-jelas dilarang. Oleh karena itu, saya sangat mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas bagi para PKL yang membandel karena mereka telah melanggar aturan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas menjadi berkurang. Demikianlah esai yang dapat saya buat mengenai peran Planner sebagai the guardian public of interest. Semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

--

--