TAK DIPERHATIKAN, LEBIH BAIK KU MEMISAHKAN

dzaki naufalhakim
Naladhipa Narasanjaya
5 min readJul 4, 2016

Pembangunan diberbagai bidang merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah. Akan tetapi,seperti yang diketahui bahwa selama ini pembangunan diberbagai daerah belum merata. Pembangunan biasanya lebih berfokus pada daerah-daerah perkotaan sehingga masih banyak daerah-daerah pinggiran yang masih belum mendapatkan perhatian lebih didalam masalah pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Pembangunan yang tidak merata ini menimbulkan berbagai macam masalah, seperti masalah kemiskinan, masalah urbanisasi, banyaknya daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah, serta berbagai masalah lainnya. Permasalahan yang akan menjadi pembahasan kali ini adalah masalah banyaknya daerah yang ingin memisahkan/melakukan pemekaran dari daerah sebeumnya. Pemekaran wilayah ini banyak dilakukan oleh daerah-daerah yang kurang mendapatkan perhatian didalam pembangunan dan biasanya berada di luar Pulau Jawa, karena daerah-daerah di luar Pulau Jawa memang belum mendapatkan perhatian yang lebih didalam pembangunan khususnya infrastruktur.

Kebanyakan alasan daerah melakukan pemekaran wilayah adalah ingin mendapatkan perhatian yang lebih dari Pemerintah pusat didalam pembangunan khususnya infrastruktur serta agar mereka dapat mengelola sendiri kekayaan alam yang ada didaerahnya masing-masing untuk dimaksimalkan yang akan menambah pemasukkan daerah-daerah tersebut. Akan tetapi, pemekaran wilayah ini juga menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti masalah jumlah aparatur negara yang terbatas, pembengkakan anggaran dari Pemerintah pusat untuk disalurkan kepada Pemerintah daerah, masih rendahnya indeks pembangunan manusia pada daerah yang bersangkutan serta berbagai macam permasalahan lainnya yang timbul dari pemekaran wilayah. Sebuah daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah tentunya harus memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa syarat-syarat bagi pembentukan daerah baru adalah kemampuan ekonomi daerah; potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan; sosial budaya masyarakat; sosial politik daerah yang bersangkutan; jumlah penduduk; luas daerah; dan pertimbangan lain yang memugkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Oleh karena itu, berbagai kriteria tersebut harus diperhatikan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah agar nantinya daerah yang telah dimekarkan tidak akan menambah masalah dan menambah beban bagi pemerintah pusat.

Pemekaran wilayah ini bersangkutan dengan kepentingan masyarakat banyak, oleh karena itu prosedur untuk melakukan pemekaran pun cukup rumit agar nantinya dapat menguntungkan semua pihak. Secara ringkas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahpusan dan Penggabungan Daerah bahwa prosedur pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otnomi baru diawali oleh adanya kemauan pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan yang kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai daerah yang akan dimekarkan. Kemudian, usulan pembentukan daerah baru disampaikan oleh pemerintah provinsi melalui keputsan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila usulan tersebut diterima oleh Mendagri, selanjutnya Mendagri akan membentuk Dewan Pembentukan daerah otonom baru yang akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai potensi dan kondisi daerah yang bersangkutan. Kemudain, Dewan tersebut memberikan rekomendasi mengenai pembentukan daerah otonom baru kepada Mendagri. Setelah itu, Mendagri akan menyampaikan usulan pembentukan daerah otonom baru kepada presiden untuk dijadikan Undang-Undang. Pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru ini memang memerlukan waktu yang panjang.

Salah satu daerah yang sedang menghadapai isu pemekaran wilayah ini adalah Kabupaten Garut. Kabupaten Garut sendiri merupakan Kabupaten yang terletak di selatan Jawa Barat dengan jumlah penduduk berkisar tiga juta jiwa. Kabupaten garut sendiri menyandang predikat sebagai daerah tertinggal di Jawa Barat beberapa tahun kebelakang, akan tetapi seiring dengan adanya pembangunan diberbagai bidang dan pergantian pemerintahan dari masa kemasa, akhirnya pada tahun 2014 Kabupaten Garut telah lepas predikatnta sebagai daerah tertinggal di Jawa Barat. Walaupun demikian, pembangunan di Kabupaten Garut belum merata dimana pembangunan lebih dipusatkan di daerah Garut utara sedangkan Garut selatan tidak terlalu mendapat perhatian. Sehingga kondisi kehiduapan masyarakat di daerah Garut utara lebih baik dibandingkan dengan kondisi masyarakat di Garut selatan. Selain itu, jarak dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut ke daerah Garut selaran sangatlah jauh yaitu sekitar 80 KM sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala bagi pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan pembangunan dan pemantauan pembangunan di daerah tersebut.

Sebenarnya daerah Garut selatan memiliki sumber daya alam yang memadai sehingga dapat dikatakan sebagai penyumbang terbesar bagi pemasukkan Kabupaten Garut. Adapun potensi sumber daya alam yang menjadi andalan daerah Garut selatan adalah sektor pertanian dan perkebunan, sektor perikanan dan kelautan, sektor pariwisata serta sektor pertambangan yang tersebar dibeberapa kecamatan di daerah Garut selatan. Meskipun menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah Kabupaten Garut, akan tetapi pembangunan di daerah tersebut belum maksimal justru pembangunan banyak dilakukan di daerah Garut utara yang notabene merupakan pusat kota Kabupaten Garut. Padahal, daerah Garut utara tidak terlalu memberi pemasukkan yang besar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Garut. Pembangunan yang kurang maksimal inilah yang menyebabkan masyarakat di daerah Garut selatan merasa kesulitan didalam melakukan berbagai macam aktivitas yang berakibat pada kondisi perekonomian masyarakat yang tidak terkembang serta kondisi kehidupan masyarakat yang masih banyak berada dibawah garis ambang kemiskinan. Berbagai hal tersebutlah yang membuat masyarakat daerah Garut selatan ingin memisahkan diri dari Kabupaten Garut dan membuat pemerintahan sendiri yang bernama Kabupaten Garut selatan. Pemekaran daerah Garut selatan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut pada 9 Juni 2009, akan tetapi hingga saat ini proses pemekaran daerah tersabut masih belum berjalan dengan mulus dan masih tertahan di Pemprov Jabar karena masih belum lengkapnya persyaratan administratif. Keterlambatan pemekaran wilayah daerah Garut selatan ini menyebabkan masyarakat di daerah tersebut semakin apatis terhadap Pemerintah Kabupaten Garut. Pemekaran wilayah ini didukung oleh beberapa pihak seperti DPR RI melalui wakil ketuanya yaitu Fadli Zon yang menyatakan dukungannya terhadap pemekaran wilayah Garut selatan karen alasan luas wilayah dan jumlah penduduk di daerah tersebut. Kemudian, berdasarkan studi kelayakan tim Universitas Padjajaran Bandung, kata Gunawan, Kabupaten Garut layak untuk dimekarkan karena jumlah 42 kecamatan dan 424 desa yang ada menyebabkan tidak maskimalnya pelayyanan publik dan pembangunan. Oleh karena itu, sebanyak 16 kecamaten dengan jumlah penduduk berkisar 600.000 jiwa di daerah Garut selatan layak untuk dimekarkan agar pembangunan didaerah tersebut dapat berjalan maskimal dan didukung oleh adanya potensi sumber daya alam yang memadai yang akan menjadi sumber utama pendapatan asli daerah Garut selatan. Bukti keseriusan masyakarat daeah Garut selatan untuk dapat melakukan pemekaran wilayah adalah dengan dibentuknya Presidium Masyarakat Garut selatan yang diketuai oleh Gunawan Undang.

Pemerintah Kabupaten Garut berupayan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pemekaran wilayah ini yaitu dengan melakukan pembangunan berbagai infrastruktur di daerah Garut selatan agar pemekaran wilayah tersebut tidak menimbulkan kemiskinan. Salah satu proyek infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Garut adalah Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk yang sangat berguna bagi masyarakat di daeah Garut selatan didalam hal pelayanan kesehatan karena selama ini masyarakat di daerah Garut selatan harus pergi jauh ke pusat kota Garut yang jaraknya puluhan kilometer. Selain itu, pembangunan dan perbaikan jalan terus dilakukan di daerah Garut selatan untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. Pemerintah Kabupaten Garut juga telah menyiapkan lahan di daerah Garut selatan untuk dijadikan sebagai komplek Pemerintahan Kabupaten Garut selatan. Hal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut ini merupakan hal yang positif dan sebagai bentuk kooperatif Pemerintah Kabupaten Garut didalam pembentukan daerah otonom baru. Tentunya pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di daerah-daerah sehingga pembangunan dapat dilakukan secara merata. Walaupun pastinya, ada saja dampak negatif yang ditimbulkan dari pemekara wilayah tersebut.

Diolah dari berbagai sumber berikut:
https://m.facebook.com/notes/kabupaten-indramayu-barat/persyaratan-pembentukan-dan-kriteria-pemekaran-penghapusan-dan-penggabungan-daer/395567720459898/?p=10
http://daerah.sindonews.com/read/979259/21/dpr-dukung-pembentukan-kabupaten-garut-selatan-1426837794
http://www.garutkab.go.id/pub/news/detail/4634-Pemekaran-Garut-Selatan-Masih-Kurang-Administrasi.html
https://m.tempo.co/read/news/2010/06/03/178252564/masyarakat-garut-selatan-desak-pemekaran-dipercepat

--

--