Penyalahgunaan Pedestrian Ways di Kawasan Pecinan, Kota Magelang

Mirmanti Cinahya Winursita
Planologi ITB 2019
Published in
4 min readAug 3, 2020

--

Pedestrian berasal dari bahasa Yunani, pedos ‘kaki’. Pedestrian berarti pergerakan manusia menggunakan moda jalan kaki. Jalur pedestrian yang dimaksud dalam tulisan ini adalah ruang khusus yang disediakan pemerintah untuk pejalan kaki sehingga pejalan kaki dapat dilindungi dari bahaya jika berjalan “beriringan” dengan pengendara kendaraan bermotor. Namun, karena penataan yang kurang baik dan pemeliharan yang tidak kontinu, jalur pedestrian di Kota Magelang (khususnya di sepanjang Pecinan) menjadi tempat yang tidak nyaman serta menjadi tempat pelanggaran aturan. Pengamatan penulis terbatas pada Kawasan Pecinan setelah Kelenteng Liong Hok Bio hingga optik Sambas, koridor komersial terkenal sepanjang 280 meter, sebelah timur yang berada di sepanjang Jalan Pemuda, Magelang.

Pada 2011, Pemerintah Kota Magelang merenovasi pedestrian ways di sepanjang Jalan Pemuda dengan desain menyatunya jalur lambat (jalur khusus kendaraan tidak bermotor) dengan trotoar (jalur pejalan kaki). Pemerintah daerah — penulis percaya — bermaksud baik dalam mendesain pedestrian ways ini. Akan tetapi, penyatuan jalur lambat dan trotoar — selanjutnya kita sebut pedestrian ways, menyebabkan berbagai masalah.

Yang pertama, terdapat pengendara kendaraan roda dua yang “melawan arus” dan menggunakan lajur ini menuju ke tujuan yang tidak sengaja terlewat. Karena Jalan Pemuda adalah jalan satu arah, pelanggaran ini sering ditemui. Bahkan, selama penulis mengobservasi dalam empat puluh menit, terdapat lebih dari enam puluh kendaraan bermotor yang berlalu lalang. Jika mengikuti aturan, pengendara harus memutar rute perjalanannya agar bisa sampai di tujuan dan memakan waktu yang lebih lama.

Gambar 1. Pengguna sepeda motor yang melawan arus dan menggunakan jalur lambat
Sumber : Dokumentasi Pribadi, 2020

Selain itu, jalur ini disalahgunakan sebagai area parkir kendaraan roda dua, padahal area parkir sudah disediakan tepat di sebelah pedestrian ways — tempat mereka memarkir kendaraannya secara ilegal, di tepi jalan utama. Adanya plang larangan tidak juga digubris oleh pelanggar.

Gambar 2. Kendaraan Bermotor yang Diparkir di Pedestrian Ways
Sumber : Dokumentasi Pribadi, 2020
Gambar 3. Plang Larangan Kendaraan Melintasi Pedestrian Ways
Sumber : Dokumentasi Pribadi, 2020

Para pengguna pedestrian ways, pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor, merasa terganggu dengan kendaraan bermotor yang ikut melintasi jalur pejalan kaki. Pelanggaran ini juga menyebabkan rusaknya material lajur berupa keramik. Bisa dilihat, karena pemeliharaan tidak baik dan penyalahgunaan pedestrian ways, keramik menjadi kotor, kusam, dan rusak di beberapa bagian. Selain itu, ketika hujan, keramik akan sangat licin dan membuat pejalan kaki tergelincir. Pemilihan materi keramik dirasa tidak tepat oleh pengguna.

Masalah lain, koridor pedestrian di Jalan Pemuda, Magelang, tidak mewadahi aksesibilitas penyandang disabilitas karena perbedaan ketinggian lantai jalan yang cukup jauh dan tidak ada jalur khusus disabilitas, seperti guilding block. Juga, alihfungsi lahan pedestrian oleh pemilik toko menyumbang jenis permasalahan di Pecinan. Mereka menggunakan bagian pedestrian ways untuk menjajakan dagangannya.

Penyalahgunaan Lahan Pedestrian Ways oleh Pengelola Toko
Sumber : Dokumentasi Pribadi, 2020

Tentang masalah seringnya kendaraan roda dua yang “melawan arus” atau bahkan para pengendara memarkirkan kendaraanya di jalur ini, ada baiknya dari pihak dinas terkait dan masyarakat memiliki awareness yang sama terkait aturan ini. Edukasi ke pengguna jalan bisa digalakkan agar pengguna pedestrian semakin tertib dalam waktu mendatang. Keberadaan plang peringatan di sepanjang Pecinan bisa dialokasian lebih banyak kuantitasnya sehingga para pengguna pedestrian ways mengetahui bahwa “di pedestrian ways ini, kendaraan bermotor aja ga-boleh masuk, apalagi parkir,” sehingga para pengguna jalan memiliki rasa “melanggar aturan” dan akhirnya lambat laun pelanggaran ini bisa makin berkurang.

Terkait desain dan material pedestrian ways, pemerintah dapat berkonsultasi dengan para spesialis dalam bidang sarana dan prasarana pejalan kaki bila pemerintah ingin mendesain ulang karena banyaknya kritik dan saran dari para pengguna. Para pengguna juga diharapkan ikut merawat pedestrian ways, dengan menyikat keramik di depan tokonya sehingga keramik tidak kusam dan terawat sambil para stakeholder menentukan desain jalur pejalan kaki yang paling ideal dengan kebutuhan pengguna. Re-design pedestrian ways, juga bisa menambahkan fungsi dan kepentingan kaum disabilitas sehingga pedestrian ways bisa mengakomodasi semua pengguna, baik itu kaum disabilitas ataupun tidak.

Yang terakhir, peran pihak yang menertibkan penggunaan jalur ini perlu sangat ditegakkan, tidak hanya untuk menanggulangi alihfungsi lahan pedestrian oleh pemilik toko, tetapi juga untuk pelanggaran lain. Semoga berbagai masalah ini dapat diselesaikan oleh pemegang kebijakan maupun oleh pengguna jalur ini sehingga tujuan diadakannya pedestrian ways di Jalan Pemuda, Kota Magelang, dapat terwujud dengan optimal, berupa makin tingginya jumlah pejalan kaki sehingga bisa mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan terwujudnya Kota Magelang yang progresif menuju arah yang lebih baik.

Sumber :

https://ruas.ub.ac.id/index.php/ruas/article/view/221/209
dokumentasi pribadi

Mirmanti Cinahya Winursita — 15419056

--

--

Mirmanti Cinahya Winursita
Planologi ITB 2019

PL 19 | Doakan mahasiswi-kelelawar bisa berkontribusi baik di lingkungannya, ya, teman-teman!