Abiyu Muhammad Akmal
Pojok Sospol
Published in
3 min readMar 11, 2018

--

[ #READMEdotMD ver 1. 2 : Alat Peraga Pesta Demokrasi]

Waktu pelaksanaan pemilu semakin dekat, tidak terasa sekarang kurang lebih satu tahun lagi menjelang pesta demokrasi terbesar diselenggerakan. Banyak yang menunggu dan banyak yang mengabaikan hal ini. Kampanye adalah salah satu cara agar banyak orang yang tidak sadar tentang perhelatan demokrasi tersebut menyadari dan terpacu untuk ikut ambil dalam pesta demokrasi tersebut.

Kampanye pada saat ini yang diperbolehkan oleh KPU adalah debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye yaitu kampanye dalam bentuk: rapat umum terbatas, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun) dan/atau kampanye melalui media sosial (facebook, twitter, path dan lain-lain).

Ada kejadian unik yang selalu terjadi di setiap menjelang pilkada dan pemilu yakni mulai menjamurnya atribut dan alat peraga kampanye pasangan calon. Alat peraga kampanye tersebut terkadang membuat masyarakat sekitar merasa risih dan kesal karena jumlahnya yang sangat banyak dan mengotori taman dan trotoar perkotaan. Terkadang alat peraga kampanye yang berbentuk poster, bendera, dan banner di taruh di spot yang mudah terlihat. Tumbuhan dan keindahan jalanan dijadikan tumbal untuk kampanye untuk pesta politik ini. Biaya yang murah dan efektivitas adalah alasan yang mungkin bisa timbul dari kejadian ini karena tidak perlu membeli space baliho. Namun, jika dilihat lagi beban pemerintah untuk perawatan hasil dari kampanye politik jika alat peraga masih menggunakan sistem seperti ini bukan tidak mungkin pemerintah akan mendapatkan beban perawatan yang besar dalam renovasi lingkungan korban kampanye.

Dengan demikian, bendera dan alat peraga parpol yang menjamur seperti ini dapat merugikan bagi lingkungan dan keindahan lingkungan kita, alangkah lebih baik jika dana yang dialokasikan unuk kampanye digunakan untuk kampanye yang lebih kreatif dan bermanfaat bagi kita semua? Bukan hanya menjadi atribut formalitas yang tidak diharapkan kehadirannya.

APAKAH CARA INI MASIH DIBUTUHKAN MASYARAKAT?

#READMEdotMD
#AKSIdotEXE
#KolaborasiDalamAksi

Abiyu Muhammad Akmal
Departemen Kajian dan Aksi Strategis
BEM Fasilkom UI 2018

_________________________________________

SUMBER GAMBAR:
http://www.tribunnews.com/images/regional/view/735332/bendera-partai-kalahkan-sangsaka-merah-putih#img

http://gosulsel.com/2016/08/24/pemasangan-atribut-partai-hiraukan-larangan-pemerintah/

https://www.viva.co.id/indepth/fokus/1000654-alarm-bahaya-lima-parpol-di-pemilu-2019

https://news.okezone.com/read/2016/11/22/510/1547955/bendera-parpol-langgar-aturan-kpu-kota-yogya-tunggu-rekomendasi-panwas

https://mojok.co/redaksi/visual/tokcer/aturan-penggunaan-bendera-yang-baik-dan-benar/

--

--

Abiyu Muhammad Akmal
Pojok Sospol

UI/UX Designer, Project Manager, and Entrepreneur Enthusiast. Information System UI Graduate. Ig: @abiyouakmal