Abdurrafi Arief
Readme.md
Published in
3 min readOct 2, 2019

--

Cacat RUU KPK dan RKUHP

Di negara kita tercinta, Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedang dilanda krisis. Krisis hukum dari rezim yang memegang kendali pemerintahan Indonesia. Dua revisi UU telah dirancang oleh DPR RI, yaitu Revisi UU KPK(RUU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). RUU KPK telah disahkan pada tanggal 18 September 2019, dianggap oleh banyak sebagai pelemahan KPK. Sebentar lagi RKUHP akan disahkan juga oleh DPR dan berpotensial membawa banyak kerugian terhadap masyarakat.

Kedua RUU ini dianggap kontroversial oleh masyarakat, akademisi dan juga ahli-ahli hukum. Kedua memiliki banyak kecacatan yang dianggap merugi rakyat Indonesia dan mendukung pihak-pihak tertentu. RUU KPK membawa beberapa perubahan yang menurut banyak pihak akan menghambat KPK dalam melawan korupsi. Dilansir dari website resmi KPK, menurut KPK sendiri, independensi KPK terancam karena di RUU KPK, KPK dijadikan lembaga Lembaga Pemerintah Pusat dan pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN. Penyadapan KPK juga dipersulit dan dibatasi dengan perlunya izin dari Dewan Pengawas. Sumber penyidik dan penyelidik dibatasi, penyelidik hanya boleh berasal dari polri dan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Padahal, lembaga KPK di beberapa negara lain merekrut penyidik tidak hanya dari Polri dan proses seleksi dan rekrutmen penyidik selama ini berjalan dengan baik.¹ Itulah beberapa kecacatan yang berada di RUU KPK

Di RKUHP terdapat beberapa pasal yang dikhawatirkan membawa banyak masalah bagi masyarakat. Dilansir dari Republika, menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat ketat dan represif. Salah dua pasal yang bermasalah adalah pasal 281-282 RKUHP yang memuat masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court dan juga pasal 167 RKUHP soal pengaturan makar. Kedua pasal ini berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.² RKUHP juga bersifat merugikan bagi masyarakat miskin karena mengandung pasal 432 RKUHP yang berbunyi “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta)".³ Demikian beberapa masalah yang terdapat di RKHUP yang dapat merugikan masyarakat.

Menurut penulis keliru jika DPR fokus mengesahkan RUU KPK dan RKUHP. Alasan utama kenapa keliru adalah karena RUU KPK dan RKUHP masih penuh cacat seperti yang penulis uraikan tadi. Mengesahkan hukum yang cacat tidak akan membawa kebaikan ke masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian. Alasan lain khusus untuk RUU KPK, menurut sebagian ahli hukum, UU KPK yang sedang berlangsung tidak memiliki banyak kekurangan, jadi redundan untuk merevisinya ulang.

DPR seharusnya lebih fokus kepada RUU yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU PKS adalah salah satu RUU yang perlu segera disahkan oleh karena setiap tahun kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual mengalami peningkatan, bukan penurunan.⁴ Untuk mengatasi hal maka perlulah hukum yang lebih mencegah kekerasan seksual dan juga sekaligus membantu korban.

RUU lain yang seharusnya lebih difokuskan dibandingkan RUU KPK dan RKUHP adalah RUU Perlindungan Data Pribadi. Seperti diberitakan akhir-akhir ini, banyak kasus penjualan data pribadi.⁵ Data pribadi, seperti NIK dan KK di Indonesia diberlakukan selayaknya menjual nasi, banyak dan murah. Kebocoran data pribadi dapat menimbulkan kejahatan seperti pencurian identitas untuk peminjaman di bank.⁶ RUU PDP dapat mencegah dan mengurangi kejahatan-kejahatan seperti ini di Indonesia.

Sungguh keliru DPR mengesahkan undang-undang yang merugikan rakyat daripada mengesahkan undang-undang yang benar-benar diperlukan rakyat. Oleh karena itu mari terus mengawal DPR dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Sumber:

1.https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1212-10-persoalan-di-draf-ruu-kpk

2. https://nasional.republika.co.id/berita/py2vw4409/pasalpasal-bermasalah-dalam-rkuhp-menurut-pakar

3. https://news.detik.com/berita/d-4686513/ruu-kuhp-tak-lagi-dipenjara-gelandangan-maksimal-didenda-rp-1-juta

4. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catatan-tahunan-2019-komnas-perempuan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat

5. https://www.tek.id/tek/kasus-pencurian-data-pribadi-mulai-marak-di-internet-b1XjA9fdn

6. https://jateng.tribunnews.com/2018/03/01/renaldy-kaget-data-pribadinya-digunakan-orang-lain-untuk-kredit-sejumlah-mobil-baru

--

--