Lebaran Tanpa Keluarga di Kampung (Lagi)

Muhamad Akmal
Readme.md

--

Mudik Lebaran 2020

Sebanyak 37.878 kendaraan meninggalkan Kota Jakarta melalui arah timur, barat dan selatan pada hari pertama Lebaran tahun 2020 lalu. Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, volume lalu lintas kendaraan pada hari pertama Lebaran ini turun 81 persen dibandingkan tahun 2019.

Peraturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik 2021 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Berikut syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan hasil keputusan dari SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah mengenai pemangkasan hari libur tahun 2021 dan larangan mudik hari raya Idul Fitri, terdapat sejumlah kebijakan yang harus diketahui oleh masyarakat yang berhubungan dengan mudik lebaran 2021.

Bentuk Larangan Mudik Lebaran 2021

Kebijakan yang berlaku antara lain:

  1. Larangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama 12 hari ini masyarakat dilarang untuk melakukan mudik dengan tetap berada di kota mereka tinggal.
  2. Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, TNI/POLRI namun juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
  3. Terdapat dua jenis perjalanan yang dibolehkan selama adanya larangan mudik, yaitu kendaraan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan mendesak. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang bersifat non-mudik.
  4. Pelaku perjalanan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan atau melahirkan yang didampingi maksimal 2 orang, yang memiliki status bekerja atau perjalanan dinas, dan ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.

Perkataan Pejabat Yang Bersangkutan

Kementerian Perhubungan sudah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6–17 Mei 2021. Aturan tersebut pasti akan diberlakukan sebab adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 13 Tahun 2021.

Meskipun sudah ada aturannya, pemerintah pun menyatakan bahwa untuk aktivitas mudik yang dilakukan selain tanggal 6–17 Mei 2021 tidak akan dikenakan sanksi.Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Adita menjelaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan untuk masyarakat yang mudik di luar tanggal 6–17 Mei 2021.

“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi dari pembatasan pergerakan.

“Karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua agar situasi cepat kondusif dan pandemi bisa cepat dikendalikan,” ujar Adita menjelaskan.

Secara tegas, Adita menjelaskan bahwa tidak ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan mudik di luar tanggal 6–17 Mei 2021.

Tanggapan atau Opini Masyarakat

Dikutip dari CNNIndonesia, Seperti kutipan pada akun @likelyollie137. Ia menilai larangan tersebut tidak berarti apa-apa, karena menurutnya banyak orang yang sudah tidak tahan dan tidak akan peduli.

“Maap maap nih, buat saya sih kaga ngefek lo mau ngomong apa juga, karena berjuta-juta orang yg udah nahan rindu juga pasti kaga peduli,”

Ada pula warganet yang merasa sakit kepala usai bangun tidur melihat berita yang isinya pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik.

“Bangun tidur liat berita larangan mudik langsung sakit kepala heleh” ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6–17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Sumber

  1. https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-011794933/aturan-kemenhub-tak-ada-sanksi-mudik-lebaran-di-luar-tanggal-6-17-mei-2021
  2. https://travel.detik.com/travel-news/d-5537563/catat-ini-peraturan-pemerintah-terbaru-tentang-mudik-lebaran-2021
  3. https://travel.detik.com/travel-news/d-5537769/kebijakan-larangan-mudik-2021-ini-syarat-dan-ketentuannya
  4. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210326134019-192-622444/netizen-soal-larangan-mudik-2021-pulang-kampung-boleh-nggak

--

--