Pentingnya Langkah Pemerintah Mendukung Start-up di Indonesia

Khadijah Rizqy Mufida
Readme.md
Published in
5 min readApr 22, 2019

--

Pernahkah Anda mengamati bahwa perlahan-lahan pola hidup masyarakat berubah? Dari segi transportasi, tidak lagi kita perlu melambaikan tangan untuk memesan bajaj atau taksi online; cukup gunakan ride-hailing app untuk memesan, dan kita akan dijemput. Seiring dengan semakin populernya digitalized business seperti startup, terjadi pertumbuhan ekonomi melalui bisnis tersebut. Namun, peran pemerintah Indonesia dalam bisnis tersebut belum dimaksimalkan. Pemerintah Indonesia harus memahami pentingnya peran tersebut agar dapat mengambil langkah yang tepat.

Pandangan Pemerintah tentang Wirausaha

Indonesia sudah menyadari pentingnya kewirausahaan dalam menopang perekonomian. Wirausaha seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) telah berkontribusi dengan memberikan sekitar 57–60% produk domestic bruto dan menyerap tenaga kerja hingga 97% dari jumlah tenaga kerja nasional.¹

Seiring berjalannya waktu, pemerintah melalui kementerian menunjukkan diri sebagai pendukung kewirausahaan. Tercatat Februari 2011, Presiden mencanangkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) dan 13 Kementerian/Institusi mendukung pencanangan tersebut.² Namun, saat pemerintah mulai bergerak, anak-anak muda sudah beralih membangun start-up. Start-up dan UMKM adalah dua hal yang berbeda. UMKM adalah usaha yang sudah jelas ukurannya: kecil. Sedangkan start-up adalah usaha yang bukan kecil, ia hanya baru dimulai. Usaha ini menggunakan teknologi dan memiliki ambisi untuk menjadi besar; bahkan mengalahkan perusahaan-perusahaan lama (incumbent) dalam merajai pasar. Persoalan bagi keduanya berbeda sehingga cara menangani pertumbuhan keduanya pun berbeda. Dengan maraknya start-up yang menyerbu pasar, telah terjadi disrupsi dalam perekonomian Indonesia.

Disrupsi: Inovasi yang Mengubah Pasar

Seorang professor Harvard University, Clayton M Christensen, mendeskripsikan disrupsi yaitu proses dimana perusahaan yang lebih kecil dengan sumber daya yang lebih sedikit dapat secara sukses menantang bisnis incumbent

Disrupsi pun terjadi di Indonesia. Dari segi jasa transportasi, perubahan dari jasa taksi konvensional menjadi jasa taksi online melalui ride-hailing app seperti GO-JEK dan Grab memicu keributan-keributan. Akibat serangan disruption, laba bersih incumbent Bluebird dan Express, dua perusahaan taksi besar di Indonesia turun drastis per September 2016. PT Blue Bird Tbk. mencatat penurunan laba bersih sebesar 42,3% (dari Rp629,1 miliar menjadi Rp360,86 miliar).⁴ Sementara itu PT Express Transindo Tbk (TAXI) juga mencatatkan rugi sebesar Rp 81,80 miliar (dari periode sama sebelumnya untung Rp 11,07 miliar).⁵

Di sisi lain, pada Agustus 2016, TechCrunch melaporkan nilai valuasi GO-JEK sebesar 1,3 miliar dolar AS (atau senilai Rp 17 triliun).⁶ Sedangkan pada waktu yang sama, nilai valuasi Grab sebesar 1.6 miliar dolar AS (atau senilai Rp 20 triliun). (ibid) Sedangkan nilai valuasi Bluebird dengan 27 ribu taksi reguler dan ribuan taksi eksekutif serta limosin pada saat yang sama hanya dinilai 9,8 triliun rupiah. GO-JEK dan Grab, tanpa armada dan dengan valuasi lebih kecil, mampu menarik pasar Bluebird sedemikian rupa.

Lain halnya dengan disrupsi dari segi jasa telekomunikasi. Perubahan dari teknologi telepon kabel menjadi telepon seluler mempengaruhi pola konsumsi pasar. Namun, seperti yang terjadi pada PT Telkom Indonesia, disrupsi tersebut tidak mengurangi laba bersih mereka, melainkan justru meningkatkan keuntungan tersebut. Sepanjang 2016, raihan laba PT Telkom tercatat Rp 19,35 triliun. Laba bersih tersebut meningkat 24,94% dari perolehan tahun sebelumnya (Rp 15,48 triliun). Hal tersebut tidak terlepas dari bisnis data, internet dan IT yang memberikan kontribusi sebesar 37% dari total pendapatan.⁷

Akhir yang Berbeda

Usut punya usut, ternyata muncul laporan kepada KPPU bahwa penyedia jasa taksi online melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999, yakni predatory pricing atau jual rugi.⁸ Meski telah menerima laporan tersebut, KPPU mengaku belum menemukan pelanggaran pada ride-hailing app.⁹ Dapat dinyatakan regulasi terkait penyedia jasa taksi konvensional dan penyedia jasa taksi online ternyata dipukul rata oleh pemerintah.

Sedangkan dalam kasus telekomunikasi, mereka lebih bisa bertahan karena pemerintah di berbagai negara memberikan perizinan teknologi nirkabel yang pertama justru kepada incumbent. Dari perizinan tersebut saja, sudah tidak memungkinkan bagi start-up baru untuk memanfaatkan pasar yang ada.

Dari kedua contoh tersebut, dapat dilihat peran pemerintah dalam menetapkan regulasi terkait pasar incumbent dan pendatang baru, dalam hal ini startup sangat krusial. Pemerintah dapat menentukan jalannya usaha incumbent dan/atau mendorong pembangunan start-up.

Program Pendorong Tumbuhnya Startup

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah harus dapat mengembangkan iklim positif untuk berkembangnya startup di Indonesia. Contoh saja Malaysia dengan MaGIC¹⁰ ataupun Singapura dengan skema FSTI¹¹. Keduanya memberikan pendanaan untuk start-up dan bisnis kecil lainnya dan mencanangkan diri sebagai ASEAN Centre of Entrepreneurship.

Meski Indonesia belum menyediakan pendanaan seperti itu, namun pemerintah melalui Bekraf telah merintis program BE-X, program untuk membina founder dan timnya agar siap ber-technopreneur.¹² Selain itu, cara lain yang pemerintah lakukan adalah melakukan penyederhanaan regulasi.¹³ Terakhir, pemerintah tidak menerapkan pajak khusus dan juga memberikan pengurangan pajak pada para investor lokal yang berinvestasi pada start-up.¹⁴

Terkait start-up di Indonesia, sepertinya masih banyak yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Memulainya dengan membina start-up sangat baik, namun harus ada langkah lanjutan agar pemerintah bisa lebih berkontribusi terhadap perkembangan start-up tersebut. Disrupsi akan terus terjadi, sementara negara lain sudah mengakomodasi. Selanjutnya, giliran kita amati langkah pemerintah dalam mendukung teknologi.

Catatan Kaki

¹ JawaPos.com. “Peran Pemerintah Dorong Kebangkitan UMKM.” Baliexpress. April 18, 2018. Accessed April 22, 2019. https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/04/18/66079/peran-pemerintah-dorong-kebangkitan-umkm.

²“Kemenperin: Kemenperin Mengembangkan Wirausaha Baru Yang Berdaya Saing Global.” Kementerian Perindustrian. Accessed April 22, 2019. http://www.kemenperin.go.id/artikel/3241/kementerian-mengembangkan-wirausaha-baru-yang-berdaya-saing-global.

³ Clayton M. Christensen, Michael E. Raynor, Rory McDonald, Clayton M. Christensen, Michael E. Raynor, Rory McDonald, Clayton M. Christensen, and Harvard Business Review. “What Is Disruptive Innovation?” Harvard Business Review. December 19, 2016. Accessed April 22, 2019. https://hbr.org/2015/12/what-is-disruptive-innovation#comment-section.

⁴ “Kinerja Kuartal III/2016 : Laba Blue Bird Anjlok 42,3% | Finansial.” Bisnis.com. Accessed April 22, 2019. https://market.bisnis.com/read/20161028/192/597000/kinerja-kuartal-iii2016-laba-blue-bird-anjlok-423.

⁵ “Kinerja Keuangan Blue Bird Dan Express Anjlok, Akibat Taksi Online?” Kumparan. March 14, 2019. Accessed April 22, 2019. https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kinerja-keuangan-blue-bird-dan-express-anjlok-akibat-taksi-online.

⁶ Russell, Jon, and Jon Russell. “Indonesia’s Go-Jek Raises $550 Million to Battle Uber and Grab.” TechCrunch. August 04, 2016. Accessed April 22, 2019. https://techcrunch.com/2016/08/04/indonesias-go-jek-raises-550-million-to-battle-uber-and-grab/.

⁷ Sugianto, Danang. “Laba Bersih Telkom Naik 25% Jadi Rp 19,35 T.” Detikfinance. March 06, 2017. Accessed April 22, 2019. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3439495/laba-bersih-telkom-naik-25-jadi-rp-1935-t.

⁸ UU No. 5 Tahun 1999. Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

⁹ Sugianto, Danang. “Laba Bersih Telkom Naik 25% Jadi Rp 19,35 T.” Detikfinance. March 06, 2017. Accessed April 22, 2019. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3439495/laba-bersih-telkom-naik-25-jadi-rp-1935-t.

¹⁰https://mymagic.my/asean-startup-ecosystem/malaysia/government-grants-funding/

¹¹http://www.mas.gov.sg/Singapore-Financial-Centre/Smart-Financial-Centre/FSTI-Proof-Of-Concept-Scheme.aspx

¹² Badan Ekonomi Kreatif Indonesia — BEKRAF. “Bekraf Dorong Pertumbuhan Start-up Indonesia Melalui BE-X.” Bekraf Dorong Pertumbuhan Start-up Indonesia Melalui BE-X. Accessed April 22, 2019. http://www.bekraf.go.id/berita/page/10/bekraf-dorong-pertumbuhan-start-up-indonesia-melalui-be-x.

¹³ Kominfo, Pdsi. “Sambut Investasi Start Up, Pemerintah Sederhanakan Regulasi.” Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Accessed April 22, 2019. https://kominfo.go.id/content/detail/13144/sambut-investasi-start-up-pemerintah-sederhanakan-regulasi/0/berita_satker.

¹⁴ Okezone. “Didukung Regulasi Pemerintah, Pelaku Bisnis Start Up Dan Masyarakat Merasa Terbantu : Okezone News.” Https://news.okezone.com/. July 13, 2014. Accessed April 22, 2019. https://news.okezone.com/read/2017/11/23/542/1819249/didukung-regulasi-pemerintah-pelaku-bisnis-start-up-dan-masyarakat-merasa-terbantu.

Daftar Pustaka

Anthony, Scott D., Erik A. Roth, and Clayton M. Christensen. Seeing What’s Next?: Using the Theories of Innovation to Predict Industry Change. Boston, MA: Harvard Business School Press, 2004.

“Government Policies Regulating Tech Sector Of Indonesia.” Inc42 Media. June 15, 2017. Accessed April 21, 2019. https://inc42.com/indonesia/indonesia-government-policies-tech/.

Leighton, Cosseboom. “Indonesia’s Support for Entrepreneurship Is Not up to Scratch. Here’s How the Government Can Get Serious.” Tech in Asia — Connecting Asia’s Startup Ecosystem. Accessed April 21, 2019. https://www.techinasia.com/indonesia-government-support-startups-entrepreneurship.

Kasali, Rhenald. Disruption: Tak Ada Yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup. Jakarta, Indonesia: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Praditya, Ilyas Istianur. “84 Persen Warga Pakai Transportasi Online Karena Alasan Murah.” Liputan6.com. July 09, 2017. Accessed April 21, 2019. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2950137/84-persen-warga-pakai-transportasi-online-karena-alasan-murah.

--

--