Karya SBF: Pinjaman Online atau Pinjaman Data?

Kastrat BEM Fasilkom UI
Readme.md
Published in
3 min readDec 3, 2021

Praktik Pencurian Data oleh Pinjol

Pinjaman online di bawah naungan Orientasi Jasa Keuangan tidak menjamin keamanan data para penggunanya. Saat pertama kali memasang aplikasi, para pengguna diminta menyetujui term and conditions. Dalam hal ini, term and conditions yang diizinkan oleh OJK hanyalah akses microphone, camera, dan location, lebih dari itu pengguna harus mewaspadai untuk memberikan izin aplikasi. Namun, praktik lapangannya, masih banyak aplikasi pinjol yang meminta akses storage, phone, dan contact.

Beberapa dampak dari menyetujui akses di luar yang disarankan oleh OJK adalah pencurian data pribadi. Pencurian data dilakukan oleh pihak pinjol dengan memasang spyware di perangkat pengguna. Setelah data berhasil dicuri oleh developer aplikasi pinjaman online, data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak pinjaman online. Penyalahgunaan data dapat berupa mendaftarkan ke pinjaman online lain menggunakan data pribadi hasil curian hingga sebagai bahan ancaman jika konsumen telat membayar tagihan.

Pencurian data dengan memasang spyware di perangkat pengguna tidak hanya terjadi pada aplikasi pinjol yang telah diakui OJK. Kerap kali, aplikasi pinjol ilegal (tanpa izin OJK) juga sering melakukan pencurian data pribadi pengguna. Salah satu cara yang dilakukannya dengan cara di-hack. Bentuk penyalahgunaan data pribadi khususnya akses contact perangkat pengguna adalah teror ke orang terdekat konsumen pinjaman online. Teror dapat berupa intimidasi, pelontaran kata-kata kasar, bahkan sampai pelecehan seksual verbal.

Aturan mengenai perlindungan data

Saat ini belum ada undang undang yang telah disahkan mengenai perlindungan data. Sebelum membahas terlalu jauh, Apa pengertian dari data pribadi? . Berdasarkan RUU perlindungan data pribadi, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Atau jika menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016, “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”

Sedangkan pada Pasal 2 “Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.”

Data pribadi terdiri atas data pribadi umum dan juga data pribadi spesifik. Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama. Sedangkan data pribadi spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dll.

data pribadi yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU 24/2013, meliputi:

  1. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
  2. sidik jari;
  3. iris mata;
  4. tanda tangan; dan
  5. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Patut dicatat, data pribadi penduduk tersebut wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

Pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Dalam UU ITE, data pribadi dijadikan sebagai instrumen dalam penggunaan informasi melalui media elektronik. Pasal 26 ayat(1) UU ITE “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Peran lembaga OJK dan penegak hukum

Sejauh ini, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, dan Kominfo secara bertahap sudah mengambil langkah untuk menangani kasus pinjol. Tindakan pencegahan bersama yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan literasi keuangan dan digital, memperkuat kerja sama dengan otoritas pengembangan aplikasi, menyediakan fitur call center untuk mengecek jasa pinjol legal dan ilegal bagi calon konsumen.

Tindakan penanganan pelanggaran yang dilakukan pinjol dan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui hotline milik kepolisian khusus memberantas pinjol melalui 081234550405. Upaya pemberantasan pinjol dilakukan untuk memutus mata rantai pinjol ilegal, khususnya yang tidak terdaftar di OJK.

Penulis: Fauzan Daffa Raditya & Fahira Adindiah

Sumber:

https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4752/Rancangan%20UU%20PDP%20Final%20%28Setneg%20061219%29.pdf

https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/553/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+20+tahun+2016+tanggal+1+desember+2016

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet/

https://heylawedu.id/blog/aturan-perlindungan-data-pribadi

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/151818126/polri-telah-ungkap-13-kasus-pinjol-dengan-57-tersangka

--

--