Potret Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia

Muhammad Azis Husein
Readme.md
Published in
4 min readJan 10, 2020

--

Sumber: https://www.forbes.com/sites/zakdoffman/2019/09/11/us-government-issues-new-cyber-warnings-over-attacks-targeting-key-employees/#3dada08e4cba

Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia

Jika dilihat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata siber adalah sebuah sistem komputer dan informasi, dunia maya, dan berhubungan dengan internet. Dari definisi yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, mungkin masing-masing dari kita akan memiliki penafsirannya masing-masing. Kalau menurut saya sendiri, kata ‘siber’ itu dapat diartikan sebagai suatu ruang global yang dibangun oleh sebuah sistem komputer dan informasi yang terhubung dengan internet.

Pada era revolusi industri 4.0 seperti saat ini, siber seperti sudah melekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Teknologi berkembang dengan sangat pesat membuat pemanfaatan siber semakin sering digunakan oleh masyarakat. Beberapa manfaat yang dapat diambil dari siber di antaranya adalah memudahkan kita untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertemu secara fisik, memudahkan kita dalam mencari informasi dari berbagai sumber di Dunia tanpa harus ke luar dari rumah, dan beberapa kemudahan lainnya. Namun sayangnya, ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan siber untuk hal-hal yang tidak baik, seperti melakukan penipuan di internet, menyebarkan hoax, atau bahkan melakukan serangan siber.

Di indonesia sendiri, pemanfaatan siber sudah mulai berkembang dan masif digunakan. Akan tetapi perkembangan tersebut belum diimbangi dengan keamanan dan ketahanan yang cukup baik. Hal tersebut cukup berbahaya karena jika keamanan dan ketahanan siber tidak kunjung diperbaiki, maka bukan tidak mungkin akan terjadi banyak kejahatan siber yang merugikan individu, instansi, bahkan negara. Berikut data kasus kejahatan siber yang terjadi di Indonesia dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2019 dikutip dari katadata.co.id.

Statistik Laporan Kejahatan Siber 2019
Sumber: katadata.co.id

Dari data di atas, saya menyimpulkan bahwa keamanan siber di Indonesia masih relatif rendah dengan cukup banyaknya kasus kejahatan siber yang terjadi. Indonesia butuh meningkatkan kembali keamanan sibernya dan harus dapat menangani kasus-kasus kejahatan siber serta menindak tegas pelakunya. Sayangnya, di Indonesia masih belum ada sebuah peraturan perundangan-undangan yang secara komprehensif membahas mengenai keamanan dan ketahanan siber.

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) adalah sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. RUU KKS di inisiasi pertama kali oleh DPR pada bulan Mei tahun 2019. Lalu pada bulan Agustus, draft RUU KKS sudah terbentuk. Pada bulan September, DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU KKS lebih lanjut yang direncanakan akan disahkan pada tanggal 30 September 2019.

RUU KKS ini memang cukup mendesak untuk disahkan, mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur tentang Keamanan dan Ketahanan Siber di tengah pesatnya perkembangan siber. Kehadiran RUU KKS ini pun menjadi harapan bagi Indonesia untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan siber. Akan tetapi, pembahasan RUU KKS yang terbilang sangat singkat membuat RUU ini terkesan seakan-akan sangat terburu-buru untuk disahkan. Setelah diusut lebih lanjut, ternyata masih ada beberapa pasal dalam RUU KKS tersebut yang tidak disetujui dan dinilai merugikan masyarakat. Terhitung kurang lebih ada sejumlah tujuh pasal yang masih menjadi kontroversi.¹

Permasalahan di balik RUU KKS

Masalah paling utama dalam RUU KKS ini adalah kewenangan Badan SIber dan Sandi Negara (BSSN) yang dinilai berlebihan dan dapat melanggar hak-hak privasi masyarakat. Jika RUU KKS saat itu disahkan, maka segala lalu lintas data siber harus melalui BSSN. Hal itu memungkinkan BSSN mengetahui dan mengumpulkan privasi data masyarakat untuk digunakan dalam mencari keuntungan.

Masalah kedua adalah rumitnya perizinan yang harus dilakukan jika ingin melakukan penelitian ataupun inovasi di bidang teknologi. Hal ini berdampak buruk bagi perkembangan teknologi di Indonesia. Di mana dengan rumitnya perizinan, perkembangan dan inovasi bidang teknologi akan terhambat sehingga Indonesia akan semakin jauh tertinggal dibanding negara lain.

RUU KKS ini juga dinilai masih kurang didiskusikan dengan pihak terkait. Karena kurangnya diskusi tersebutlah maka pasal-pasal di dalam RUU ini masih ada yang tumpang tindih. Seharusnya RUU KKS ini dapat didiskusikan kembali dengan elemen-elemen pemerintahan, pakar, maupun masyarakat yang nantinya akan merasakan dampak dari disahkannya RUU KKS ini.

Kesimpulan Penulis

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber memang sangat mendesak untuk segera diundangkan di Indonesia mengingat pesatnya perkembangan siber di Indonesia. Namun, pembahasannya juga tidak bisa terlalu terburu-buru. RUU ini harus didiskusikan dengan berbagai elemen karena RUU ini mencakup berbagai lini kehidupan di Indonesia. RUU ini juga harus diharmonisasi dengan RUU Perlindungan Data Pribadi serta peraturan perundang-undangan lainnya agar tidak ada pasal-pasal yang tumpang tindih.

Catatan Kaki:

  1. 7 Masalah RUU KKS yang Akan Disahkan DPR. (2019, September 26). Diambil dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190926152946-185-434335/7-masalah-ruu-kks-yang-akan-disahkan-dpr.

--

--