Daftar Badan Hukum Organisasi dan Bisnis
Daftar Badan Hukum Organisasi dan Bisnis — Selamat siang para pengunjung setia alias sobat Ribrick. Hari ini aku mau membahas tentang Daftar Badan Hukum Organisasi dan Bisnis. Kebetulan ini materi perkuliahan sih, jadi biar semakin inget dan ‘luar kepala’ materinya. Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat buat yang lagi menempuh kuliah dan lagi dapet tugas tentang Daftar Badan Hukum Organisasi dan Bisnis.
Hukum sendiri memiliki arti peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah secara resmi melalui lembaga hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalama bermasyarakat. Hukum sendiri bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang mengikat terhadap masyarakat. Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib agar dapat melindungi kepentingan manusia.
Sama halnya dengan hukum dalam bisnis. Hukum dalam bisnis digunakan untuk mengatur aktivitas perdagangan yang terjadi serta dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku aktivitas. Oleh karena itu pengertian Hukum Bisnis itu sendiri adalah Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur aktivitas bisnis meliputi kegiatan industri, perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan. Hal ini untuk menjaga hak dan kewajiban bagi para pelaku kegiatan bisnis agar tidak dirugikan satu sama lain. Apabila salah satu dari pelaku bisnis melakukan pelanggaran makan akan diberikan sanksi sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah.
Badan Hukum Organisasi
Di dalam hukum juga terdapat Subyek Hukum. Pengertian subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum terdiri dari Manusia dan Badan Hukum. Badan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Badan Hukum Publik
Mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat negara atau negara dengan warga negaranya yang menyangkut kepentingan publik .
b. Badan Hukum Privat
Mengatur hubungan antara orang perorangan atau kelompok orang yang mengadakan kerjasama atau membentuk badan usaha yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Badan hukum biasanya bertujuan pada keuntungan atau profit oriented dan non profit oriented.
Contoh badan hukum adalah Perseroan terbatas (PT), Yayasan, Perusahaan Negara, Perusahaan Jawatan, dan lainnya. Kita bahas satu-satu ya tentang contoh badan hukum tersebut.
1. Persekutuan Komanditer (CV)
Comanditaire Venootschaaf (CV) adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan selaku pemimpin. Persekutuan Komanditer, biasanya didirikan dengan akta.
CV mempunyai 2 sekutu:
a.Sekutu Komplementer (aktif)
b. Sekutu Komanditer (pasif)
Perbedaan CV dan Firma:
a. Syarat pembentukan dan pendirian
b. Jumlah sekutu
c. Tanggung jawab sekutu
d. Kepailitan
2. Perseroan Terbatas (PT)
Naamloze Vennootschap (NV) Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Kekayaan Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal dalam bentuk saham dan mendapatkan bukti surat saham.
Syarat pendirian:
a. Perjanjian 2 orang atau lebih
b. Dibuat dengan akta autentik
c. Modal dasar minimal 20 jt (25 % modal ditempatkan, 50 % modal disetor)
d. Pendiri ambil bagian dalam saham
Prosedur pendirian PT:
a. Akta pendirian di notaris
b. Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman
c. Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan
d. Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman
e. Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka waktu 30 hari
f. Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negara jangka waktu 30 hari
3. Yayasan
Yayasan adalah salah satu badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan atau non profit oriented. Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan. Yayasan juga tidak memiliki anggota. Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Tugas dari masing-masing organ adalah sebagai berikut :
Pembina
- Keputusan anggaran dasar
- Mengangkat dan menghentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan kebijakan umum
- Pengesahan program kerja dan anggaran
- Keputusan penggabungan dan pembubaran yayasan
Pengurus
- Melaksanakan pengurusan yayasan
- Mewakili yayasan didalam dan diluar pengadilan
- Wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina
Pengawas
- Melakukan pengawasan yayasan
Penggabungan dan Pembubaran Yayasan
Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu yayasan dengan yayasan lainnya. Kemudian yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan terjadi karena salah satu yayasan tidak dapat melakukan kegiatan tanpa bantuan dari yayasan lain.
Pembubaran Yayasan dilakukan apabila Anggaran Dasar (AD) berakhir, tujuan tercapai atau tidak tercapai, dan keputusan pengadilan dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan dinyatakan pailit.
4. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil
d. Pemberian balas jasa sesuai modal
e. Kemandirian
Modal Koperasi
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah
Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat Anggota
b. Penguru Koperasi
c. Pengawas