Apakah Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Rumah Sakit Dikebiri?

(Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit)

--

Penyusun:
Amelia Metta Aviariska, Ayu Nastiti Suryanto Puteri

Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga

Korespondensi:
Amelia Metta Aviariska
amelia.metta.aviariska-2018@fkm.unair.ac.id

RINGKASAN EKSEKUTIF
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2020 terkait Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang mana didalam peraturan ini terdapat banyak sekali kontroversi, salah satunya terkait Pelayanan Kefarmasian yang merasa dirugikan karena dalam peraturan tersebut Pelayanan Farmasi kehilangan kewenangan yang akan berakibat pada keamanan pasien.

PENDAHULUAN
Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan betanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien mengacu pada pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care). Kegiatan pelayan kefarmasian yang semula berfokus pada pegelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Untuk mejamin mutu pelayanan farmasi kepada masyarakat, telah dikeluarkan standar pelayanan farmasi komunitas (apotek) yang meliputi antara lain sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelayanan resep, konseling, monitoring, penggunaan obat, edukasi, promosi kesehatan, dan evaluasi terhadap pengobatan.

Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi langsung kepada pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat dan mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan. Oleh sebab itu, apoteker dalam menjalankan praktik harus sesuai standar yang ada untuk menghindari terjadinya hal tersebut. Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan tenaga Kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional.

Pada tanggal 14 Januari 2020 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2020 terkait Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang mana salah satu perubahannya dianggap merugikan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Pelayanan kefarmasian berperan sangat penting dalam hal pelayanan Kesehatan khususnya dalam hal patient safety. Pelayanan farmasi klinik seperti pengkajian dan pelayanan resep; penelusuran riwayat penggunaan obat; rekonsiliasi obat; pelayanan informasi obat (PIO); konseling; visite; pemantauan terapi obat (PTO); monitoring efek samping obat (MESO); evaluasi penggunaan obat (EPO); dispensing sediaan steril; dan pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) juga akan hilang. Selain merugikan petugas farmasi yang kehilangan sebagian kewenangannya, masyarakat juga akan kehilangan haknya berkaitan dengan patient safety yang mana dapat menurunkan mutu kehidupan masyarakat sebagai pasien. Dengan adanya Risalah Kebijakan ini diharapkan para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan ulang peraturan yang telah diterbitkan agar tidak merugikan beberapa pihak yang mana nantinya akan dapat mempengaruhi mutu kehidupan masyarakat selanjutnya.

METODE

Teknik telaah kebijakan ini menggunakan telaah analisis prospektif terhadap Peraturan Menteri Kesehatan №3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena sampai dengan saat ini masih banyak timbul masalah terkait Peraturan Menteri Kesehatan yang telah dikeluarkan, entah bagi Rumah Sakit maupun pasien.

PEMBAHASAN

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 terkait Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI pada pada 14 Januari 2020. Setelah dikeluarkannya peraturan ini, ada beberapa perubahan dalam hal pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang kefarmasian. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas : a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan c. pelayanan nonmedik. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 tersebut terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan dengan peraturan sebelumnya yakni pelayanan kefarmasian yang ada pada Permenkes nomor 30 tahun 2019 masuk dalam kategori penunjang medik sedangkan pada Permenkes nomor 3 tahun 2020 pelayanan kefarmasian ada dalam kategori non medik yang mana akan terjadi penyempitan makna pelayanan kefarmasian di rumah sakit, yaitu pelayanan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai saja.

Bagaimanakah Peran Farmasis Sesungguhnya?
Peran farmasis dirumah sakit sangatlah vital. Dalam rangka menjamin proses pemulihan, perawatan, dan kesembuhan pasien dirumah sakit farmasis hadir demi tercapainya tujuan tersebut. Peayanan kefarmasian sebagai salah satu pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat kini diklasifikasikan kedalam kelompok kerja yang sesungguhnya telah menyimpang dari cita cita luhur keprofesian. Hal ini tentunya akan menjadi sebuah langkah mundur dalam proses penghidupan pelayanan kefarmasian difasilitas kesehatan khususnya rumah sakit. Telah diatur dalam Permenkes nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pelayanan farmasi klinik. Dengan adanya peraturan yang baru ini, bukan hanya apoteker yang dirugikan karena dianggap kompetensi profesinya akan “terkebiri” namun juga masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan farmasi klinik sebagai bagian dari patient safety.

Pelayanan kefarmasian era ini sangat berorientasi pada pasien (patient oriented). Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan farmasi, sudah seharusnya juga pelayanan kefarmasian semakin mendapatkan ruang dan panggung sesuai porsinya. Namun, kini panggung itu sedang tertutup awan tebal. Jasa-jasa pelayanan kefarmasian seperti, pencegahan Drug Related Problem (DRP), pengendalian resistensi antimikroba, pemantauan terapi obat, pemantauan khusus peresepan obat obat yang off label, pemantauan dosis, penggunaan higt alert medication , Obat-obatan kemoterapi, Nutrisi parenteral, Dispensing sediaan steril dan pemantauan MESO mungkin sudah tidak dianggap penting lagi.

Banyaknya penyimpangan terkait pelayanan kefarmasian yang mana hal tersebut akan mengancam Pendidikan kefarmasian dalam bidang Kesehatan, diharapkan akan ada solusi dan tindak lanjut karena sebagaimana kita tahu bahwa pelayanan kefarmasian juga turut menunjang dalam peningkatan mutu pelayanan.

KESIMPULAN
Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 terkait Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, ada beberapa perubahan dalam hal pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang kefarmasian. Dalam hal ini terdapat perbedaan dengan peraturan sebelumnya yakni pelayanan kefarmasian yang ada pada Permenkes nomor 30 tahun 2019 masuk dalam kategori penunjang medik sedangkan pada Permenkes nomor 3 tahun 2020 pelayanan kefarmasian ada dalam kategori non medik yang mana akan terjadi penyempitan makna pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Hal ini tentunya akan menjadi sebuah langkah mundur dalam proses penghidupan pelayanan kefarmasian difasilitas kesehatan khususnya rumah sakit. Dengan adanya peraturan yang baru ini, bukan hanya apoteker yang dirugikan karena dianggap kompetensi profesinya akan “terkebiri” namun juga masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan farmasi klinik sebagai bagian dari patient safety.

IMPLIKASI
Jika Permenkes No. 3 tahun 2020 diterbitkan, maka akan bertentangan dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Permenkes No.72 tahun 2016 yang bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan pasien.

REKOMENDASI

Untuk menjamin kepastian hukum sebagai pendukung profesi apoteker dalam menjalankan praktek kefarmasian, maka perlu adanya revisi pada PMK No 3 Tahun 2020 pasal 7 yang mencantumkan pelayanan medis dan penunjang medis, pelayanan keperawatan dan pelayanan non medis dimuat pelayanan kefarmasian, sehingga semua tenaga kesehatan terakomodasi sesuai dengan kompetensinya.

DAFTAR PUSTAKA

Ferguso. 2020. Permenkes Nomor 3 Tahun 2020: Pelayanan Kefarmasian Setara dengan Laundry?. https://www.kompasiana.com/sonyruben/5e3444f6097f3611465aa6d2/permenkes-no-3-tahun-2020-pelayanan-farmasi-setara-dengan-laundry?page=2 (diakses tanggal 26 April 2020).

Imanulhaq, Abduh. 2020. Menyoal Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. https://jateng.tribunnews.com/2020/02/11/menyoal-permenkes-no-3-tahun-2020-tentang-klasifikasi-dan-perizinan-rumah-sakit (diakses tanggal 25 April 2020).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Samianingsih, Fitri & Sari, Hamzah Gita. 2020. Ada Apa dengan Permenkes no. 3 Tahun 2020???. http://farmasi.unida.gontor.ac.id/2020/02/12/ada-apa-dengan-permenkes-no-3-tahun-2020/ (diakses tanggal 25 April 2020)

Situmorang, Chazali H. 2020. Pasal dan Ayat Menyesatkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020. https://www.kompasiana.com/chazali/5e39a0ebd541df4afd260942/pasal-dan-ayat-menyesatkan-pada-permenkes-nomor-3-tahun-2020?page=all (diakses tanggal 26 April 2020)

--

--