Efektifkan Penerapan PSBB Surabaya Raya?

silvia putri
Buletin Risalah Kebijakan Kesehatan
8 min readMay 22, 2020

Penyusun:
Silvia Putri Sintia Dewi, Nur Indah Fatma Kusumaningtyas, Fitri Widyanti

Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga

Korespondensi:
Silvia Putri Sintia Dewi
silvia.putri.sintia-2018@fkm.unair.ac.id

Ringkasan Eksekutif
Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia, kini beberapa Provinsi di Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona (COVID-19). Salah satu Provinsi yang telah menerapkan PSBB yaitu Provinsi Jawa Timur khususnya untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB telah dibuat sebagai kiblat untuk Pembuatan Peraturan Wali Kota Surabaya, dan Peraturan Bupati Sidoarjo dan Gresik. Lalu apakah peraturan yang ada telah sesuai dengan penerapan? Menurut telaah kami beberapa hal terkait pelaksanaan PSBB yang telah berjalan dapat dijadikan pertimbangan guna terus memperbaiki isi dari peraturan yang ada. Jika dilihat dari pelaksanaan PSBB hari pertama, terjadi kemacetan yang di Bundaran Waru, Surabaya. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan kurangnya kampanye tentang isi dari pelaksaanaan PSBB kepada masyarakat. Ternyata hal tersebut dikarenakan masyarakat yang akan pergi bekerja, lalu bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak menerapkan work from home bagi pekerjanya? tidak adanya peraturan yang jelas terkait syarat-syarat pemberlakuan checks points, serta tidak adanya peraturan terkait keamanan di lingkungan masyarakat. Dalam pelaksanaannya Pemerintah harus konsisten, sehingga pemberlakuan PSBB efektif menghentikan penyebaran virus Corona. Kemudian, kebijakan itu juga harus dilakukan secara sistematis, sehingga memperhatikan hal-hal yang lebih detail agar tidak menimbulkan masalah.

Pendahuluan
Terjadinya wabah COVID-19 tentu saja menimbulkan kerugian baik dari sektor ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat yang harus dihadapi oleh semua negara terjangkit. Setidaknya terdapat 213 negara yang mengalami permasalahan yang sama akibat terjadinya wabah ini. Dengan karakteristik penduduk yang berbeda-beda, penyelesaian pun pasti akan berbeda-beda pula.

Penyebaran COVID-19 pun kini telah merata di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Penyebaran terjadi dalam waktu yang cukup singkat dengan jumlah kasus yang semakin meningkat hingga meluas ke lintas wilayah. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta telah terlebih dahulu menerapkan beberapa peraturan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan karantina wilayah hingga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tak hanya di DKI Jakarta, saat ini beberapa wilayah seperti Provinsi Jawa Timur pun telah memberlakukan PSBB khususnya untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Penetapan rencana PSBB di Provinsi Jawa Timur didasarkan pada kriteria penilaian evaluasi dengan kajian epidemiologi yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga. Penilaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan 4 indikator yaitu pertama jumlah kasus bertambah dua kali lipat selama tiga kali berturut-turut; Kedua terjadi penambahan kematian selama tiga kali berturut-turut dan CFR > 5%; Ketiga terjadi transmisi lintas wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota) dengan kecepatan 2 wilayah per minggu; Keempat terjadi transmisi lokal. Berdasarkan penilaian tersebut, total nilai untuk surabaya mencapai nilai 10 atau tertinggi dari skala evaluasi.

Dalam penetapan status PSBB yang dilaksanakan selama 14 hari atau selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selama pelaksanaan PSBB maka sekolah dan tempat kerja akan diliburkan, ada pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum baik sosial maupun budaya, pembatasan transportasi, dan kegiatan pertahanan serta keamanan lainnya.

Metode
Metode yang digunakan dalam pembahasan kebijakan ini yaitu dengan melakukan telaah peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ada. Selain dengan melakukan telaah terhadap peraturan, juga dilakukan pengumpulan jurnal penelitian terkait PSBB. Hasil dari telaah dan diskusi peraturan dan jurnal penelitian diolah menjadi poin argumentasi yang dilihat dari berita elektronik maupun sudut pandang sosial sebagai masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang telah ditetapkan.

Diskusi dan Pembahasan
Pelaksanaan PSBB untuk Provinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik tertulis dalam Perwali №16 Tahun 2020 untuk Kota Surabaya, Perbup №31 Tahun 2020 untuk Kabupaten Sidoarjo, dan Perbup №12 Tahun 2020 untuk Kabupaten Gresik. Dalam penetapan peraturan tersebut ketiganya berkiblat pada Peraturan Gubernur Jawa Timur №18 Tahun 2020 tentang PSBB. Peraturan-peraturan terkait PSBB saat ini sedang ramai diperbincangkan sehingga menuntut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk terus memperbaiki isi dari peraturan tersebut. Selama penerapannya masih terlihat adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang tertulis dengan penerapan dilapangan sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kampanye Pelaksanaan PSBB
Hari pertama pelaksanaan PSBB di Surabaya terjadi kemacetan yang sangat padat di budaran Waru, padahal pelaksanaan PSBB bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat yang salah satunya dengan menghindari keramaian yang dapat memicu terjadinya penyebaran COVID-19 dengan cepat. Berdasarkan berita dari Liputan6.com, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, M.Fikser menyatakan bahwa pada hari pertama PSBB terjadi kemacetan dan kepadatan, hal ini dikarenaka tidak semua orang tahu (PSBB-red). Hal tersebut menunjukkan kurangnya kampanye atau sosialisasi dari pemerintah daerah tentang isi dari pelaksaanaan PSBB kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil survey online yang dilakukan oleh Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan, Badan Litbangkes menunjukkan jika 91, 57% Responden mendapatkan pengetahuan tentang jaga jarak diperoleh dari media sosial. Hal tersebut dapat menjadikan peluang bagi pemerintah daerah untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait PSBB. Hal tersebut diperlukan dikarenakan kunci sukses dalam pelaksanaan PSBB diperlukannya peran serta pemerintah maupun masyarakat.

Sudah sesuaikah peraturan yang ada dengan penerapan dilapangan?
Jika berkiblat pada peraturan yang sama seharusnya inti dari isi peraturan di perwali maupun di perbup terkait PSBB juga harus sama meskipun terdapat beberapa tambahan. Terdapat beberapa peraturan yang tidak sesuai dengan penerapan yang terjadi di lapangan, sebagai contoh yaitu penerapan jam malam untuk Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang mana untuk Kota Surabaya tidak ada peraturan terkait penerapan jam malam. Penerapan jam malam cukup penting untuk diterapkan guna membatasi aktifitas masyarakat dimalam hari seperti berkerumun di tempat tongkrongan ataupun guna menghindari tindak kriminal. Selain itu tertulisnya pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja untuk pelaku usaha yang tidak bergerak di 11 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun penerapan di lapangan masih ada pelaku usaha yang tidak termasuk dalam 11 sektor tersebut tidak menerapkan work from home sebagaimana himbauan dari pemerintah daerah.

Perlukah sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan work from home bagi pekerjanya?
Dalam memberikan sanksi perlu adanya beberapa pertimbangan supaya tidak menimbulkan masalah baru. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan work from home selain yang disebutkan dalam 11 sektor pengecualian tidak tertulis secara langsung, namun dapat termasuk dalam penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan yang tertuang dalam UU №6 Tahun 2018 Pasal 93 yang berisi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Pasal tersebut jika diberlakukan bisa berdampak pada melemahnya perekonomian masyarakat, tingginya angka kemiskinan karena kemungkinan terjadinya PHK. Sanksi yang ringan namun cukup tegas seperti yang dilakukan di DKI Jakarta yaitu memberikan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis dan juga penarikan izin operasi sementara untuk pelaku usaha bisa dilakukan. Namun hal tersebut akan lebih mudah untuk dilaksanakan jika tertulis dalam peraturan PSBB.

Bagaimana syarat penentuan checks point bagi wilayah yang menerapkan PSBB?
Checks point atau titik pengecekan sangat perlu dilakukan guna memantau aktivitas masyarakat di beberapa titik jalan utama yang salah satunya di jalan perbatasan keluar masuk kota. Supaya pelaksanaan pemantauan COVID-19 di titik pengecekan berjalan secara efektif dan efisien perlu dituliskan syarat-syarat penentuan dan penetapan checks point. Hal tersebut perlu dilakukan supaya penentuan checks point dapat merata karena dalam penerapannya diperlukan SDM atau personel. Sehingga perlu dipertimbangkan Kembali syarat penentuannya.

Sudah terjaminkah Keamanan masyarakat?
Pada peraturan disebutkan jika kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB salah satunya yaitu kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan. Keamaan yang tertulis hanyalah tentang menjaga keamanan sekolah, tempat kerja maupun tempat ibadah. Lalu bagaimana dengan keamanan di lingkungan masyarakat? Tidak adanya peraturan terkait keamanan di lingkungan masyarakat selama PSBB dapat memicu terjadinya tindak kriminal. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa berita tindak kriminal yang beredar selama berlakunya PSBB. Sehingga keamanan masyarakat menjadi point penting dalam peraturan pelaksanaan PSBB.

Implikasi
Jika PSBB tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik), maka angka kasus dan penyebaran COVID-19 akan meningkat.

Kesimpulan
Kesimpulan dari telaah diatas adalah:
1. Kurangnya kampanye pelaksanaan PSBB kepada masyarakat dapat menyebabkan kurang disiplinnya maupun peran serta masyarakat selama penerapan PSBB.
2. Tidak tertulisnya syarat-syarat penetapan check point dapat menyebabkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan pelaksanaan PSBB.
3. Jika PSBB diberlakukan maka pemerintah wajib memilah dan mencari kebijakan yang tepat, agar masalah pandemi Covid-19 ini tidak menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Karena banyak perusahaan yang bergerak diluar sektor yang tidak diperbolehkan beroperasi. Sehingga jika semua perusahaan diminta merumahkan karyawan, maka angka PHK dikhawatirkan terus meningkat.
4. Dari segi keamanan beberapa aksi kejahatan yang mengancam jiwa mulai terjadi di beberapa daerah saat pandemic. Hampir tiap hari terjadi kejahatan seperti pencurian, pembegalan, penganiayaan, dll. Pelaku juga tidak segan menganiaya bahkan membunuh korbannya. Menurut kami pembebasan napi saat pandemic ini bukan hal yang efektif, karena hal ini meresahkan warga. Yang mana keadaan ekonomi saat ini yang cukup seret dan susah sehingga membuat orang nekat melakukan aksi kejahatan demi memenuhi kebutuhan.

Rekomendasi
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif jika pemerintah menjamin kelompok rentan ekonomi. PSBB yang tak diiringi jaminan sosial terhadap masyarakat akan menyebabkan krisis ekonomi yang lebih parah dan PHK skala besar akan melanda.
2. Perlunya ketegasan dari aparat yang berwenang untuk mengawal PSBB Surabaya Raya
3. Terus menerus memberikan sosialisasi PSBB dan penanggulangan COVID-19 di masyarakat
4. Perlunya kebijakan pemerintah daerah yang konsisten dan sistematis.

Daftar Pustaka
Siswanto & Sugianto. 2020. Memperkuat Disiplin Masyarakat Untuk Memutus Rantai Penularan COVID-19. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI: Policy Brief

Baskoro, A.H. 2020. Perbup PSBB Gresik Diteken, Diberlakukan Jam Malam. [Online] https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/perbup-psbb-gresik-diteken-diberlakukan-jam-malam/. Diakses pada 1 Mei 2020

CNN Indonesia. 2020. Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Sepakat Ajukan PSBB. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200419174745-12-495053/surabaya-sidoarjo-dan-gresik-sepakat-ajukan-psbb. Diakses pada 19 April 2020.

Fauzi, I. 2020. PSBB di Surabaya Raya, Jam Malam 21.00–04.00 WIB Tak Berlaku Untuk Aktivitas Ini & 71 Titik Dijaga. [Online] https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/27/psbb-di-surabaya-raya-jam-malam-2100-0400-wib-tak-berlaku-untuk-aktivitas-ini-71-titik-dijaga. Diakses pada 1 Mei 2020

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/ Menkes/264/2o2o Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (Covid- 19).

Kurniawan, D. 2020. Check Poin PSBB Surabaya Raya Terlalu Banyak, Polda Jatim Bakal Evaluasi. [Online] https://surabaya.liputan6.com/read/4238227/check-poin-psbb-surabaya-raya-terlalu-banyak-polda-jatim-bakal-evaluasi. Diakses pada 1 Mei 2020.

Liputan6.com. 2020. 14.533 Perusahaan Tetap Diizinkan Beroperasi saat PSBB Berlaku. [Online] https://www.liputan6.com/bisnis/read/4239944/14533-perusahaan-tetap-diizinkan-beroperasi-saat-psbb-berlaku. Diakses pada 1 Mei 2020

Melani, A. 2020. Ada Kepadatan di Hari Pertama PSBB, Begini Langkah Pemkot Surabaya. [Online] https://surabaya.liputan6.com/read/4239919/ada-kepadatan-di-hari-pertama-psbb-begini-langkah-pemkot-surabaya#. Diakses pada 1 Mei 2020

Melani, Agustina. 2020. Peta Sebaran Corona COVID-19 di Surabaya pada 19 April 2020. [Online] https://surabaya.liputan6.com/read/4232034/peta-sebaran-corona-covid-19-di-surabaya-pada-19-april-2020. Diakses pada 20 April 2020

Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2020 Di Kabupaten Sidoarjo

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

Sofyan Saqi Futaki. 2020. Pandemi Corona, Tingkat Kriminal Kabupaten Sidoarjo Turun 30 Persen. https://www.timesindonesia.co.id/read/news/264733/pandemi-corona-tingkat-kriminal-kabupaten-sidoarjo-turun-30-persen diakses 27 April 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

--

--