Jumlah Perokok Remaja Naik, Perda KTR Kota Bandung Tak Kunjung Ditetapkan

Prawita Hapsari
Buletin Risalah Kebijakan Kesehatan
14 min readDec 21, 2020
Photo by detik.com

Penyusun :
Prawita Hapsari, Maulida Rahmawati, Kambarwati Nur Marwah Shofi

Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga

Korespondensi :
Prawita Hapsari
prawita.hapsari-2017@fkm.unair.ac.id

RINGKASAN EKSEKUTIF

Sanksi untuk pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung belum bisa diterapkan karena belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjadi payung hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut. Selama ini, hanya ada Peraturan Wali Kota (PERWALI) Bandung Nomor 315 tahun 2017 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung yang hanya bersifat mengatur namun belum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar baik sanksi administratif maupun sanksi tindak pidana. Diharapkan Pemerintah Kota Bandung dapat segera menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi jera dan tidak lagi merokok di sembarang tempat, serta dapat mengurangi proporsi perokok pemula/remaja sehingga implementasi KTR dapat berjalan efektif.

PENDAHULUAN

Indonesia memiliki prevalensi perokok remaja usia 10–18 tahun sebesar 9,1% pada tahun 2018, jumlah ini meningkat 1,9% dari tahun 2013. Indonesia juga menjadi negara dengan tingkat paparan perokok pasif tertinggi, dengan 79% anak di bawah usia 15 tahun menjadi perokok pasif. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) serta kekurangan kebijakan penting dari MPOWER package.

Bandung menjadi salah satu kota dengan jumlah perokok paling tinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 70%. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan kota lain di Indonesia yang berada pada rata-rata 20%. Pada Provinsi Jawa Barat sendiri, jumlah perokok di Kota Bandung menyumbang 30% dari keseluruhan perokok Jawa Barat. Dari 30% penduduk Kota Bandung yang masuk kategori perokok berat, 10% diantaranya adalah penduduk yang mulai merokok sejak usia 10 tahun. Terdapat peningkatan sebanyak 37% dari jumlah perokok pemula/remaja di Kota Bandung beberapa tahun terakhir. Tingginya prevalensi jumlah perokok di Kota Bandung ini, pemerintah kota membuat kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Data Partnership for Healthy Cities menyatakan bahwa secara global, 8 dari 10 kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular dan cedera akibat kecelakaan. Sedangkan penyebab utamanya adalah merokok dan perokok pasif. Untuk dapat mengintervensi faktor-faktor risiko penyakit, salah satunya dengan menetapkan undang-undang atau peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok perlu diselenggarakan di tempat-tempat umum untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.

Desentralisasi menjadikan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk secara mandiri mengusulkan dan mengadopsi kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat daerah. Penerapan peraturan yang berasal dari tingkat daerah lebih mudah dan dapat diterima masyarakat dibandingkan dengan tingkat nasional. Sekitar 30% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun efektifitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi merokok masih perlu dipertanyakan.

Keberadaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih belum mampu untuk menurunkan tingginya jumlah perokok di Kota Bandung. Bahkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat pada Perwal KTR baru sejumlah 20% dari total penduduk Kota Bandung.

Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum disertai dengan adanya Peraturan Daerah tentang KTR. Dari 27 kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat, hanya ada 9 kota/kabupaten yang belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, salah satunya adalah Kota Bandung. Peraturan Daerah diperlukan untuk meningkatkan efektivitas regulasi dan menindaklanjuti beberapa pasal yang telah ada dalam Peraturan Wali Kota. Tanpa adanya Peraturan Daerah yang mengatur terkait tindak lanjut beberapa pasal, maka pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota sendiri akan tertunda. Diharapkan Peraturan Daerah tersebut akan segera dikeluarkan agar peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat berjalan secara efektif.

METODE

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan dianalisis dengan melakukan studi literatur terhadap kesesuaian pelaksanaan Perwali dan membandingkan dengan peraturan terkait. Selain itu akan melihat pasal-pasal yang membutuhkan petunjuk teknis dan bentuk petunjuk teknis seperti apa yang dibutuhkan. Bentuk petunjuk teknis tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah.

DISKUSI DAN PEMBAHASAN

Berikut beberapa pasal yang membutuhkan Peraturan Daerah Kota Bandung antara lain:

  1. Pasal 5 tentang daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  2. Pasal 14 tentang pembinaan terhadap perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  3. Pasal 15 tentang penjelasan pembinaan pada pasal 14

Penjelasan terkait pasal diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 5

Dijelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Berdasarkan daerah yang telah disebutkan diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait lokasi daerah Kawasan Tanpa Rokok antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan, balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, klinik kecantikan, tempat praktek dokter, rumah bersalin, tempat praktek bidan/perawat, klinik swasta.

b. Tempat proses belajar mengajar
Tempat proses belajar mengajar dibagi menjadi 2 yakni tempat pendidikan formal meliputi Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Universitas, Politeknik, Akademi, Sekolah Tinggi. Sedangkan pendidikan non formal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, taman kanak — kanak.

c. Tempat anak bermain
Tempat anak bermain meliputi tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan tempat bermain anak — anak.

d. Tempat ibadah
Tempat ibadah meliputi masjid, musholla, gereja, wihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.

e. Angkutan umum
Angkutan umum meliputi bus, mikrolet, angkot, taksi, kereta api.

f. Fasilitas olahraga
Fasilitas olahraga meliputi lapangan olahraga.

g. Tempat kerja
Tempat kerja meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI dan POLRI, perkantoran swasta, pabrik, ruang rapat, ruang seminar.

h. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti taman, halte, pasar modern, restoran, tempat wisata.

2. Pasal 14
Dijelaskan bahwa pembinaan terhadap perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi:

a. Fasilitasi

b. Bimbingan dan/atau penyuluhan

c. Pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis

3. Pasal 15
Dijelaskan bahwa pembinaan dalam Pasal 14, dapat dilakukan oleh:

a. Masing-masing Perangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan KTR

b. Kerjasama dengan masyarakat, badan atau lembaga dan/atau organisasi kemasyarakatan

c. Pemberian penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan KTR.

Dalam kedua ayat tersebut tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baik sanksi administratif maupun sanksi tindak pidana, namun pada kedua pasal tersebut hanya disebutkan bahwa dilakukan upaya pembinaan terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut berkenaan dengan sifat Peraturan Walikota yakni hanya bersifat mengatur namun tidak dapat memberikan sanksi. Dengan begitu diperlukan Peraturan Daerah (PERDA) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bandung.

Perbedaan PERWALI KTR Kota Bandung tahun 2017 dan PERBUP KTR Kabupaten Bandung tahun 2018

Penjelasan setiap pasal pada Peraturan Bupati KTR Kabupaten Bandung nomor 89 tahun 2018 lebih rinci jika dibandingkan dengan PERWALI Kota Bandung no 315 tahun 2017. Pada Peraturan Bupati KTR Kabupaten Bandung nomor 89 tahun 2018 terdapat pasal terkait tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) sedangkan pada PERWALI Kota Bandung no 315 tahun 2017 tidak terdapat pasal tersebut sehingga dibutuhkan adanya PERDA yang membahas tentang sanksi administratif pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR).

Pada Peraturan Walikota KTR Bandung nomor 315 tahun 2017 pasal 5 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Hal tersebut tidak dijelaskan lagi terkait jenis dan lokasi kawasan tanpa rokok berbeda dengan Peraturan Bupati KTR Kabupaten Bandung nomor 89 tahun 2018 pada bab 2 bagian kesatu yang dijelaskan lebih detail terkait jenis dan lokasi kawasan tanpa rokok.

Pada pasal 14 Peraturan Walikota KTR Bandung nomor 315 tahun 2017 tertulis bahwa pembinaan terhadap perokok KTR berupa fasilitasi, bimbingan atau penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, dan menyiapkan petunjuk teknis. Poin tersebut berbeda dengan pasal 17 Peraturan Bupati KTR Kabupaten Bandung nomor 89 tahun 2018 yang disebutkan secara detail terkait pembinaan yang akan dilakukan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pembinaan dilakukan dengan mewujudkan KTR, mencegah perokok pemula dan melakukan konseling untuk tidak merokok, memberikan informasi, edukasi, sosialisasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, bekerja sama dengan badan nasional maupun internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan KTR dan memberikan penghargaan kepada setiap orang dan badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan KTR.

Pada pasal 18 Peraturan Walikota KTR Bandung nomor 315 tahun 2017 disebutkan bahwa pelaporan hasil inspeksi dan pengawasan dilakukan setiap satu bulan sekali sedangkan pada pasal 25 Peraturan Bupati KTR Kabupaten Bandung nomor 89 tahun 2018 disebutkan bahwa pelaporan dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Implementasi PERWALI Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung

Implementasi Peraturan Walikota Bandung nomor 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih terdapat pelanggar kebijakan ini. Masih banyak masyarakat yang tidak memperdulikan orang di lingkungan sekitarnya sehingga tetap merokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terkait tindak lanjut bagi orang yang melanggar peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung belum bisa memberikan sanksi ataupun tindakan tegas dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memberikan sanksi yang jelas kepada pelanggar. Hal yang sama juga diungkapkan oleh wali kota Bandung yaitu Oded M. Daniel yang menyatakan bahwa Peraturan Walikota (PERWALI) bersifat tidak bisa memberikan sanksi, hanya himbauan saja, sehingga PERWALI ini perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bandung sehingga terdapat sanksi tegas yang mengatur pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penyusunan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dalam tahap penyusunan menyusul mulai diterapkannya Peraturan Wali Kota (PERWALI) Bandung Nomor 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak bulan Maret 2020 lalu. Wali kota Bandung menyebutkan tidak ada pilihan lain selain berupaya untuk menerapkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi terkait Peraturan Walikota Bandung nomor 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dilakukan oleh Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Namun, masih terdapat pelanggar pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain melakukan sosialisasi, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) juga melakukan pemantauan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui observasi dan wawancara ke lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam melakukan pemantauan juga melakukan penempelan stiker larangan merokok di lokasi yang sudah dipantau sebagai tanda bahwa tempat tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan dapat menjadikan Kota Bandung yang terbebas dari asap rokok.

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Tembakau bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok telah diatur kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori, mengingatkan pemerintah daerah berkewajiban dalam menetapkan empat hal yang meliputi Pemerintah daerah menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR, Pemerintah daerah melakukan upaya promotif dan preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok, Pemerintah daerah mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR, serta Pemerintah daerah menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar ( Sekretaris Kabinet RI, 2019).

Pemerintah Kota Bandung telah mengatur implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Walikota Bandung nomor 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum juga ditetapkan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung, karena selama ini, di dalam PERWALI tidak mengatur tentang pemberian sanksi kepada pelanggar, namun hanya mengatur upaya pembinaan terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan Peraturan Daerah menjadi perdebatan antara pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Di sisi lain pemerintah Kota Bandung ingin meningkatkan kapasitas aturan menjadi Peraturan Daerah untuk memastikan penegakan hukum dan implementasi KTR menjadi efektif, namun disisi lain DPRD Kota Bandung memutuskan untuk menunda rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penundaan ini lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dianggap belum bisa menyediakan fasilitas infrastruktur yang memadai. Infrastruktur yang dimaksud adalah tersedianya ashtray atau asbak agar perokok tidak merokok sembarangan. Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha, Raperda KTR tersebut belum dapat memastikan penurunan jumlah perokok di Kota Bandung, sehingga diperlukan infrastruktur agar sebuah aturan tidak dilanggar oleh masyarakat. Belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertentangan dengan rekomendasi WHO yang bertujuan untuk melindungi kesehatan umat manusia terhadap efek paparan asap rokok orang lain yang membahayakan. Rekomendasi WHO terkait hal tersebut adalah :

a. Buat Peraturan Daerah yang menetapkan 100% lingkungan bebas dari asap rokok di tempat umum dan tempat kerja.

b. Lingkungan bebas asap rokok 100% adalah satu-satunya cara yang efektif untuk mengurangi paparan asap rokok orang lain di dalam ruangan.Menyatukan area merokok dan tidak merokok dalam satu ruangan yang sama walaupun dengan ventilasi udara, tidak aman dan tidak dianjurkan.

c. Laksanakan Undang-Undang atau Peraturan Daerah dan menegakkan hukuman. Mengeluarkan peraturan saja tidak cukup, diperlukan adanya pelaksanaan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan masyarakat.

d. Lakukan pendekatan edukatif dan libatkan seluruh masyarakat sejak awal. Adanya Undang-Undang tentang lingkungan bebas dari asap rokok akan meningkatkan kemungkinan masyarakat untuk menerapkannya di rumah secara sukarela.

Berdasarkan poin (a), (b) dan ©, Pemerintah Kota Bandung belum menetapkan Peraturan Daerah yang menetapkan 100% lingkungan bebas dari asap rokok hanya PERWALI saja, sehingga belum dapat mengatur sanksi atau hukuman kepada pelanggar KTR.

Pengaruh Implementasi KTR terhadap Proporsi Perokok

Penelitian yang dilakukan oleh Rahajeng (2016) di provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Bali menunjukan penerapan peraturan dan perundangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau Kawasan Dilarang Merokok (KDM) dapat menurunkan proporsi perokok setiap hari. Di DKI Jakarta, adanya penerapan peraturan dan perundangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berkorelasi positif dengan penurunan proporsi perokok di provinsi DKI Jakarta pada perokok dengan frekuensi merokok kadang-kadang. Di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali, proporsi perokok setiap hari maupun proporsi perokok kadang-kadang mengalami penurunan. Sebagian besar (80%) kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta, dan sebagian besar (66,7%) kabupaten/kota di Provinsi Bali juga mengalami penurunan proporsi perokok setiap hari. Sebaliknya, pada provinsi yang belum mempunyai peraturan dan perundangan terkait larangan merokok seperti di Sulawesi Barat terjadi peningkatan proporsi perokok setiap hari di 80% kabupaten/kota di Sulawesi Barat (Rahajeng, 2016).

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau Kawasan Dilarang Merokok (KDM) bertujuan untuk membatasi ruang gerak perokok aktif, yang nantinya akan membuat perokok berusaha berhenti merokok (Supriyadi, 2014). Keberhasilan dalam penurunan proporsi perokok tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah yang secara konsisten dan konkrit diwujudkan dalam tindakan sehari-hari dalam kepemimpinannya; penegakan hukum yang tegas; adanya pengawasan yang dilakukan secara rutin; dukungan dan peran aktif masyarakat dalam upaya mengkampanyekan anti rokok dan upaya berhenti merokok.

Dampak Implementasi KTR terhadap Berbagai Bidang

Jumlah perokok di Kota Bandung terbilang tinggi, yakni hampir 70%. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari kebanyakan kota di Indonesia yang berada di rata-rata 20% (Kusmawan, 2019). Hasil survei oleh Smoke Free Bandung, jumlah perokok pemula di Kota Bandung mengalami peningkatan sekitar 37%. Saat ini upaya yang dilakukan Pemkot Bandung untuk menekan jumlah perokok adalah dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR namun, kepatuhan masyarakat terhadap Perwali tersebut baru mencapai 0,3% (Firdaus, 2019). Menurut Penelitian yang dilakukan oleh Bali Tobacco Control Initiative dan LPA Provinsi Jawa Barat menunjukkan 90% kawasan dari 101 tempat di Kota Bandung yang disurvey memiliki kualitas udara yang buruk karena berada di atas ambang toleransi yang ditetapkan WHO yakni 25 mikrogram/meter kubik. Tiga kawasan dengan kualitas udara terburuk yakni di restoran/tempat hiburan, tempat-tempat umum, dan pasar. Berdasarkan penelitian tersebut, pemerintah Kota Bandung berupaya untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta penegakkan hukum melalui Perda KTR. Selain itu, pemerintah Kota Bandung berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyusun perda KTR (Humas Kota Bandung, 2018).

Saat ini, implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung belum berjalan secara efektif karena masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran di wilayah KTR. Banyaknya pelanggaran ini karena belum adanya tindak lanjut bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan, Rita Verita mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi ataupun tindakan tegas karena sifat dari Perwali yang hanya bersifat mengatur namun tidak dapat memberikan sanksi (Riadi, Tri Joko Her, 2018). Berdasarkan hal tersebut, adanya peraturan daerah yang mengatur sanksi pelanggaran KTR, maka akan membatasi perilaku merokok masyarakat pada tempat-tempat tertentu sehingga diharapkan adanya penurunan jumlah perokok dan peningkatan kualitas udara di Kota Bandung. Dampak dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang lebih penting adalah makin luasnya perlindungan terhadap perokok pasif.

IMPLIKASI

Berdasarkan hal tersebut, apabila Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dinaikan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka implementasi kebijakan KTR tidak akan berjalan efektif karena tidak adanya sanksi yang mengatur pelanggar KTR, meningkatnya proporsi perokok terutama pada kelompok remaja, meningkatkan risiko kesehatan dan menurunkan kualitas udara Kota Bandung.

REKOMENDASI

Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan berjalan efektif tanpa adanya komitmen dan dukungan dari Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penetapan Peraturan Daerah yang mengatur sanksi yang tegas terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemberian sanksi dilakukan baik kepada individu, pemilik, pengelola dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, sebaiknya dibuat alur pemberian sanksi dan pengelolaan dana sanksi yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan memberikan manfaat kepada masyarakat itu sendiri. Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Wali Kota (PERWALI) Bandung Nomor 315 tahun 2017 perlu ditingkatkan dengan optimalisasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) dengan melakukan observasi dan inspeksi ke beberapa wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sedangkan untuk implementasi evaluasi PERWALI dilakukan dengan melaksanakan survey efektivitas kebijakan PERWALI sehingga pelaksanaan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) tidak hanya menjadi wacana tetapi juga adanya pelaksanaan.

Optimalisasi peran serta masyarakat perlu ditingkatkan dengan memberikan saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok; keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR); mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR); memberitahu pemilik, pengelola dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi pelanggaran; serta melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran. Keikutsertaan dalam pemberian sosialisasi atau penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dilakukan dengan menggunakan media presentasi seperti baliho, spanduk, leaflet, publikasi di media massa dan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Adanya sosialisasi atau penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat dan membatasi ruang gerak perokok aktif dan yang lebih penting adalah adanya perlindungan terhadap perokok pasif.

Remaja sebagai penyumbang jumlah perokok yang cukup banyak perlu diberikan informasi kesehatan dan pemahaman yang benar tentang bahaya merokok dan dilakukan pembentukan pendidik sebaya sebagai teman yang akan memberikan pemahaman tentang bahaya merokok bagi mereka yang tidak merokok dan memberikan tips untuk berhenti merokok untuk remaja yang sudah merokok. Melindungi perokok pasif dengan gerakan masyarakat demi terciptanya rumah bebas asap rokok. Gerakan rumah bebas asap rokok dapat berhasil apabila dilakukan secara serentak oleh semua warga negara dan didukung oleh pihak-pihak terkait seperti pusat kesehatan, dan pemerintah daerah.

REFERENSI

Humas Kota Bandung. 2018. Jumlah Perokok Remaja Naik, Perda KTR jadi Wajib. https://humas.bandung.go.id/berita/jumlah-perokok-remaja-naik-perda-ktr-jadi-wajib. Diakses tanggal 29 November 2020

Riadi, Tri Joko Her. 2018. Mari Lebih Proaktif Sikapi Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung!. https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01300788/mari-lebih-proaktif-sikapi-pelanggaran-kawasan-tanpa-rokok-kota-bandung. Diakses tanggal 29 November 2020

Firdaus, A. (2019). Jumlah Perokok Pemula Meningkat, Pemkot Percepat Pembuatan Perda KTR. https://humas.bandung.go.id/berita/jumlah-perokok-pemula-meningkat-pemkot-percepat-p e. diakses tanggal 29 November 2020

Kusmawan, Ayi. (2019). Jumlah Perokok di Bandung Lebih Tinggi dari Kota lain di Indonesia. https://www.dara.co.id/jumlah-perokok-di-bandung-lebih-tinggi-dari-kota-lain-di-indonesia.html. diakses tanggal 2 November 2020.

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Tembakau bagi Kesehatan

Rahajeng, E. (2016) ‘Pengaruh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Penurunan Proporsi Perokok di Provinsi DKI Jakarta , Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali’, Jurnal Ekologi Kesehatan. doi: 10.22435/jek.v14i3.4694.238–249.

Seketaris Kabinet Republik Indonesia. 2019. Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Terapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. https://setkab.go.id/kemendagri-ingatkan-pemda-segera-terapkan-kebijakan-kawasan-tanpa-rokok/. Diakses pada 30 November 2020

Supriyadi, A. (2014) ‘Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Perlindungan Masyarakat terhadap Paparan Asap Rokok untuk Mencegah Penyakit Terkait Rokok’, Skripsi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, p. 13. Available at: http://eprints.dinus.ac.id/8015

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

--

--