Kebijakan Tegas, Batasi Mobilitas! Sambut Tahun Baru Tanpa Klaster Baru COVID-19

Nyayu Erika
Buletin Risalah Kebijakan Kesehatan
16 min readDec 20, 2020
Photo by Macau Photo Agency on Unsplash

Penyusun:
Salsabila, N. Erika Sofiah Junaidi, Fransiska Pangesti A., Ismiyatul Izza

Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan,
Fakultas Kesehatan Masyarakat,
Universitas Airlangga

Korespondensi:
N. Erika Sofiah Junaidi
n.erika.sofiah.junaidi-2017@fkm.unair.ac.id

RINGKASAN EKSEKUTIF

Menjaga jarak dan mengurangi mobilitas merupakan salah satu upaya mencegah penularan COVID-19. Terkait hal ini, Presiden Indonesia, Jokowi menghimbau untuk melakukan kegiatan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah serta menyampaikan kepada masyarakat bahwa lebih baik di rumah saja. Kerumunan masyarakat yang terjadi selama masa pandemi COVID-19 ini juga menghasilkan klaster-klaster penyebaran COVID-19. Beberapa kasus yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan telah terbukti berdampak pada angka kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Kasus pertama yaitu pada bulan Maret adanya kerumunan dan mobilisasi besar-besaran akibat dari aktivitas kegiatan keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan menimbulkan angka kenaikan kasus COVID-19. Kemudian kasus kedua yaitu pada Bulan Mei terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang diakibatkan oleh aktivitas mobilisasi masyarakat pada masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 H. Kasus selanjutnya yaitu dua institusi pendidikan militer, Sekolah Calon Perwira (Secapa) di Kota Bandung dan Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Kodiklat TNI AD di Cimahi, menjadi klaster penularan COVID-19 di Jawa Barat. Kasus berikutnya yaitu kerumunan massa dalam pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, yang menjadi klaster penularan COVID-19 baru di Jakarta Pusat.

Jika Pemerintah tidak memperbaiki kebijakan serta mempersiapkan dan merencanakan upaya pencegahan mobilitas dan kerumunan masyarakat pada libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru maka akan menyebabkan terbentuknya klaster-klaster baru yang akan memperluas sebaran kasus sehingga akan mengakibatkan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki kebijakan pembatasan aktivitas mobilisasi masyarakat khususnya perihal libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru karena hingga saat ini kasus konfirmasi COVID-19 masih terus mengalami kenaikan. Selain itu, diperlukan ketegasan dari aparat pemerintah untuk melarang pengadaan kegiatan yang melibatkan banyak masa dan menimbulkan kerumunan serta keseragaman peraturan dari pemerintah dalam membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

PENDAHULUAN

COVID-19 ditetapkan oleh World Health Organization sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 dan status ini belum dicabut hingga saat ini oleh World Health Organization. Penyebaran virus corona ini terjadi melalui droplets yang dikeluarkan oleh orang saat mereka batuk, bersin, berbicara, bernyanyi, atau bernapas dengan berat. Partikel cair ini memiliki ukuran yang berbeda, mulai dari ‘tetesan pernapasan’ yang lebih besar hingga ‘aerosol’ yang lebih kecil. Penularan COVID-19 dapat terjadi dimanapun, terutama di dalam ruangan, tempat yang ramai dan ruangan yang tidak memiliki ventilasi yang memadai. Karena itu, World Health Organization menyarankan pentingnya menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan. Terkait hal ini pula, penting bagi pemerintah untuk mampu mendukung perubahan perilaku ini dengan tegas demi mencegah penularan COVID-19.

Menjaga jarak dan mengurangi mobilitas merupakan salah satu upaya mencegah penularan COVID-19. Terkait hal ini, Presiden Indonesia, Jokowi menghimbau untuk melakukan kegiatan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah serta menyampaikan kepada masyarakat bahwa lebih baik di rumah saja. Terkait hal ini, penelitian Badr H. S., dkk. (2020) di Amerika, menemukan bahwa pola mobilitas masyarakat memiliki korelasi yang tinggi dengan penambahan jumlah kasus COVID-19. Selain itu, Hou, C. dkk. (2020) juga menyampaikan bahwa penerapan karantina dan isolasi dengan cara tetap tinggal di rumah dinilai sangat efektif untuk mengurangi transmisi virus corona melalui penelitian yang dilakukannya di Wuhan, China. Disampaikan pula bahwa transmisi virus corona sangat erat kaitannya dengan kontak yang terjadi di masyarakat, oleh karena itu penerapan social distancing juga harus dilaksanakan bagi masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah.

Kerumunan masyarakat yang terjadi selama masa pandemi COVID-19 ini juga menghasilkan klaster-klaster penyebaran COVID-19. Berdasarkan data terakhir yang dirilis Kementerian Kesehatan RI (2020), pada September 2020 terdapat sejumlah 1146 klaster penyebaran COVID-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah secara signifikan dalam satu bulan dari bulan Agustus 2020 yang sebesar 804 klaster (Riana, 2020). Angka ini akan terus meningkat dengan penambahan klaster-klaster penyebaran mulai dari bulan November 2020 hingga saat ini. Pentingnya menghindari kerumunan dan menjaga jarak didukung oleh penelitian Matrajt dan Leung (2020) di Amerika yang menyampaikan bahwa saat intervensi social distancing diterapkan di sana, sebagian besar kasus baru, rawat inap, dan kematian dapat dihindari, bahkan dengan pengurangan kontak yang sederhana di antara orang dewasa. Penelitiannya juga menyarankan bahwa dengan selain dengan menerapkan sosial distancing, pengujian dan pelacakan kontak juga perlu dilakukan untuk mengurangi transmisi virus corona.

Menjelang datangnya penghujung tahun 2020, pemerintah dirasa perlu mempersiapkan dan merencanakan upaya pencegahan mobilitas dan kerumunan masyarakat pada libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Mengingat, puncak penambahan kasus harian tertinggi di Indonesia terjadi pada 3 Desember 2020 lalu, bahkan setelah penerapan PSBB berulang dan upaya penanganan COVID-19 lainnya. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai upaya penguatan kembali pada sektor pariwisata yang gencar dilakukan saat ini dan imbasnya pada libur panjang akhir tahun nanti.

METODE

Metode yang digunakan dalam pembahasan kebijakan ini yaitu dengan melakukan telaah peraturan tentang pengendalian transportasi dan larangan pengadaan kegiatan yang menimbulkan banyak masa atau kerumunan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Selain dengan melakukan telaah terhadap peraturan, juga dilakukan pengumpulan jurnal penelitian terkait. Hasil dari telaah dan diskusi peraturan dan jurnal penelitian diolah menjadi poin argumentasi yang dilihat dari berita elektronik maupun sudut pandang sosial sebagai masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang telah ditetapkan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia masih terjadi beberapa aktivitas yang melibatkan banyak masa dan menimbulkan kerumunan. Beberapa kasus yang telah terjadi tersebut terbukti berdampak pada angka kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tingginya mobilitas masyarakat, aktivitas publik yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan berdampak pada kenaikan kasus dan penyebaran COVID-19. Kerumunan massa yang terjadi setelah Indonesia diputuskan darurat COVID-19 salah satunya adalah kerumunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Bulan Maret lalu. Acara Tabligh Akbar tersebut dihadiri tidak hanya dari penduduk Indonesia saja melainkan 411 Warga Negara Asing yang berasal dari 9 negara, diantaranya Pakistan sebanyak 58 orang, India 35 orang, Malaysia 83 orang, Thailand 176 orang, Brunei satu orang, Timor Leste 24 orang, Arab Saudi 8 orang, Bangladesh 24 orang, dan Filipina dua orang. Ditengah kejadian pandemi yang sedang marak-maraknya, masyarakat Indonesia juga ikut berbondong-bondong menghadiri acara tersebut. Pasalnya penduduk Indonesia yang tercatat menghadiri acara tersebut sekitar 8.283 orang yang terdiri dari 29 Provinsi di Indonesia (Tempo.co, 2020).

Melihat acara tersebut yang begitu banyak dihadiri oleh ribuan partisipan, kegiatan tersebut pun yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19–22 Maret 2020 akhirnya dibatalkan. Akan tetapi dengan diputuskannya pembatalan acara tersebut tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk tidak mentransmisikan virus berbahaya itu ketempat yang lebih luas lagi. Pasalnya setelah acara tersebut dibubarkan, jamaah yang menghadiri acara tersebut kemudian kembali ke daerah mereka masing-masing dan kasus COVID-19 dari eks peserta acara tersebut mulai bermunculan di berbagai daerah di Tanah Air. Akibat kepulangan peserta Tabligh Akbar tersebut COVID-19 Klaster Ijtima Ulama Gowa atau Klaster Gowa berhasil menyebar ke Jawa Tengah hingga Kalimantan. Tercatat kasus pertama klaster ini yaitu seorang pasien positif COVID-19 di Balikpapan, Kalimantan Timur yang meninggal dunia pada 29 Maret 2020. Kemudian pada awal April empat eks peserta lainnya juga dinyatakan positif COVID-19 (Kompas.com, 2020). Dari sekian banyak jamaah yang menghadiri acara tersebut, Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, April lalu mengatakan bahwa ada lima orang yang harus diisolasi di Nunukan lantaran pernah mengikuti acara tersebut. Lima orang yang sudah berhasil diisolasi tersebut semuanya dinyatakan positif COVID-19 dan dua diantaranya adalah Warga Negara Malaysia yang mana sebelumnya sudah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan satunya lagi merupakan orang dalam pengawasan (ODP) (Tirto.id, 2020).

Selain itu di tempat lain, yaitu di Tarakan sebanyak 8 eks peserta dinyatakan positif COVID-19, di Banyumas satu keluarga dinyatakan positif COVID-19 lantaran ada satu anggota keluarga yang menghadiri acara tersebut dan kemudian kembali ke rumah dan menularkan kepada keluarga, di Solo tiga eks peserta dinyatakan positif, sedangkan di Wonosobo ada 11 eks peserta yang dinyatakan positif. Tidak berhenti sampai disitu, di Magelang terdapat seorang anak berumur 7 tahun dinyatakan positif karena tertular ayahnya yang pulang dari menghadiri acara tersebut. Di Temanggung terdapat 30 orang dinyatakan reaktif.

Di NTB terdapat 165 kasus positif COVID-19 yang berasal dari klaster Gowa (Kompas.com, 2020). Sama halnya dengan Pulau Jawa dan Kalimantan, salah satu Provinsi di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Lampung keadaan pasca kerumunan di Gowa, Klaster tersebut dinyatakan menjadi klaster terbanyak yang terpapar positif COVID-19 dan diisolasi di rumah sakit (Republika, 2020). Munculnya kasus yang tersebar hingga ke banyak daerah ini menunjukan bahwa aktivitas berkerumun yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan dampak serius terhadap penyebaran COVID-19. Selain itu adanya mobilitas pasca berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan juga memberikan dampak serius terhadap penularan virus kepada masyarakat luas.

Pada saat terlaksananya acara tersebut memang belum terdapat kebijakan tertulis mengenai pengaturan kegiatan untuk membatasi kerumunan. Meskipun kasus terkonfirmasi COVID-19 pertama di Indonesia dinyatakan pada tanggal 2 Maret 2020, pengaturan mengenai pembatasan sosial dan kegiatan-kegiatan baru ditandatangani oleh presiden pada tanggal 31 Maret 2020. Akan tetapi hal tersebut seharusnya tentu bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan pembatasan sosial dan tetap melakukan kegiatan berkerumun. Pasalnya setelah Indonesia mengumumkan 117 kasus terkonfirmasi COVID-19 pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menyerukan kepada penduduk Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pembatasan sosial (social distancing), sehingga sudah mulai banyak sekolah dan tempat-tempat umum yang dilakukan penutupan.

Selama belum terbentuknya kebijakan mengenai pembatasan sosial, sebenarnya seruan aturan dari Presiden untuk menanggulangi sebaran kasus ini sudah di berupakan dalam bentuk Protokol Kesehatan COVID-19 yang diluncurkan oleh kementerian kesehatan pada tanggal 16 Maret 2020. Dalam media Kementerian Kesehatan dijelaskan mengenai social distancing dalam protokol kesehatan, yaitu jauhi kerumunan, kerja, belajar, dan ibadah dari rumah, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, tunda kegiatan masal seperti arisan, reuni, dan lain sebagainya (Kemkes, 2020).

Kasus kedua yang terjadi yaitu tingginya mobilitas penduduk pada masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 yang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa sekitar 1,7 juta sampai 1,8 juta orang meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk melakukan mudik. Mudik lebaran tersebut dilakukan baik melalui angkutan umum maupun angkutan pribadi (Antaranews.com, 2020). DKI Jakarta mencatat bahwa terjadi penambahan 239 kasus baru yang dimana menurut pakar Epidemiologi Universitas Indonesia disebabkan oleh adanya mobilisasi warga pada musim lebaran. Pergerakan warga merupakan risiko terbesar yang menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 (Kompas.com, 2020). Pada 24 April angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 436 kasus per hari.

Dengan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi pada saat mudik lebaran tersebut, pada tanggal 23 Mei angka kasus konfirmasi positif COVID-19 terus mengalami kenaikan hingga mencapai 949 kasus per hari (Satuan Tugas Penanganan COVID-19, 2020). Kondisi ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian implementasi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada awal sebelum mudik Idul Fitri tahun 1441 H. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan №25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pelanggaran atau ketidaksesuaian dari implementasi kebijakan tersebut diakibatkan oleh perbedaan kebijakan yang diterapkan di daerah mengenai kebijakan larangan mudik lebaran dan tidak ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tetap melakukan mudik lebaran. Pada Peraturan Menteri Perhubungan №25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, ditetapkan kebijakan pada Pasal 1 bahwa terdapat larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H yang berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yang mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Akan tetapi, terjadi bias informasi karena pada Pasal 2 disebutkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: a. pembatasan sosial berskala besar; b. zona merah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19); dan c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar. Dikatakan bias karena larangan mudik tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah sesuai dengan ketentuan saja, tanpa memperhatikan wilayah lain diluar empat wilayah yang telah disebutkan, sehingga akan berakibat pada longgarnya larangan mudik. Selain itu, pada Pasal 5 juga disebutkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi.

Hal ini tentu menjadikan diperbolehkannya mudik intrawilayah aglomerasi yang jumlahnya juga tidak sedikit. Jika mudik intrawilayah aglomerasi dilanggar, maka tentu akan melemahkan efektivitas PSBB sehingga memungkinkan terjadinya peningkatan angka kasus COVID-19 di wilayah aglomerasi tersebut. Simpang siur informasi mengenai dilarang atau diperbolehkan untuk mudik membuat masyarakat bingung sehingga masyarakat cenderung berpikir untuk tetap mencoba melakukan mudik lokal dengan menyusuri jalan tikus (CNN Indonesia, 2020).

Kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia terjadi karena beberapa klaster baru yang muncul. Salah satu klaster yang menyumbang tingginya angka COVID-19 di Indonesia adalah dua institusi pendidikan militer, Sekolah Calon Perwira (Secapa) di Kota Bandung dan Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Kodiklat TNI AD di Cimahi, menjadi klaster penularan Covid 19 di Jawa Barat. Sebanyak 1.262 siswa dan pelatih Secapa AD dinyatakan positif COVID-19. Hanya 17 orang yang dirawat di rumah sakit, sedangkan sisanya dengan status orang tanpa gejala (OTG) menjalani isolasi di Secapa. Sementara, 99 personel TNI di lingkungan Pusdikpom Kodiklat TNI AD, Cimahi juga terkonfirmasi positif Covid 19, yang terdiri dari 74 orang siswa dan 25 personel organik. Seluruhnya berstatus OTG (BBC.com, 2020).

Angka kasus positif Secapa AD menyebabkan jumlah kasus positif baru mencapai rekor tertinggi, yakni sebanyak 2.657 orang. Belum diketahui pasti darimana sumber penularan COVID-19 di wilayah tersebut. Siswa Secapa AD memiliki jatah libur atau yang disebut pesiar, satu hari dalam seminggu, yang memungkinkan para siswa keluar komplek Secapa. Tidak diketahui pasti aktivitas dari masing-masing peserta didik, harus ditanya satu-satu dan memerlukan waktu yang cukup lama. Kesimpulan sementara, potensi penularan di Secapa AD ini terjadi di area tertutup, selaras dengan pernyataan WHO yang mengatakan penularan virus corona bisa terjadi melalui udara (BBC.com, 2020).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan awal mula kasus klaster baru penyebaran COVID-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) yakni bermula dari ketidaksengajaan. Ketidaksengajaan itu, diawali dari adanya dua orang siswa calon perwira yang berobat ke Rumah Sakit Dustira TNI AD di Cimahi. Dari kunjungan ke rumah sakit itu, mereka berdua mengikuti tes pemeriksaan COVID-19 dan hasilnya positif. Atas dasar dua siswa yang positif itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan seluruh siswa dan staf yang ada di Secapa AD untuk dilakukan rapid test. Alhasil, ditemukan 187 orang di lembaga pendidikan militer itu dinyatakan reaktif (Liputan6.com, 2020).

Namun belum sampai di situ, untuk lebih meyakinkan penyebaran wabah ini dapat diketahui, tes swab COVID-19 juga dilakukan terhadap seluruh siswa maupun staf Secapa. Berdasarkan tes swab yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction, ditemukan sekitar 1.200 personel TNI di Secapa yang dinyatakan terinfeksi COVID-19. Saat ini, dinyatakan ada 1.280 personel yang positif COVID-19 di Secapa AD. Di antaranya, 991 personel merupakan siswa, dan 289 staf di Secapa beserta anggota keluarga dari staf. Namun, mayoritas personel yang positif COVID-19 itu tanpa gejala apapun. Hanya sedikit personel yang dirawat karena bergejala ataupun mengidap penyakit lainnya (Liputan6.com, 2020).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), strategi penanggulangan pada kasus klaster yang paling tepat adalah bertujuan untuk menghentikan penularan dan mencegah penyebaran kasus COVID-19. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa upaya yaitu seperti mengintensifkan penemuan kasus dan isolasi, mengintensifkan pelacakan kontak dan monitoring serta karantina kontak, memperluas surveilans COVID-19 melalui surveilans berbasis komunitas, surveilans ILI, SARI, ISPA dan Pneumonia di FKTP dan FKRTL, serta melaksanakan surveilans di fasilitas tertutup dan kelompok rentan. Selain itu, untuk kasus klaster juga dapat dilakukan tindakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), seperti melatih/refreshment staf mengenai PPI dan pengelolaan pasien COVID-19, melaksanakan strategi PPI untuk mencegah penularan di fasyankes, penggunaan APD yang sesuai oleh petugas yang merawat pasien COVID-19, mempersiapkan lonjakan kebutuhan fasyankes, termasuk dukungan APD, ruangan isolasi, rawat intensif dan alat bantu pernafasan di RS serta dukungan kesehatan jiwa dan psikososial untuk tenaga kesehatan, serta mengadvokasi perawatan di rumah bagi kasus ringan apabila sistem pelayanan kesehatan sudah melebihi kapasitas. Beberapa upaya penanganan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini juga sudah diterapkan dengan baik pada kasus klaster Secapa AD tersebut.

Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan yang juga Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, mendorong agar protokol kesehatan diperketat. Simon menilai, lembaga pendidikan lain berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 seperti Secapa. Karena menurut beliau Secapa AD yang punya kedisiplinan tinggi bisa jadi klaster baru, bagaimana dengan sekolah yang lain. Oleh karena itu, lembaga pendidikan lainnya diminta memperketat penerapan protokol kesehatan. Bahkan sebaiknya digelar daring, seperti sekolah umum. Para pimpinan TNI AD harus mengatur strategi agar tidak ada lagi klaster baru COVID-19. Selain pengetatan protokol kesehatan, pemakaian masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak pun harus ditegakan secara tegas. Maka dari itu, perlu dilakukan monitoring ketat untuk memantau terkait penerapan hal tersebut (Jawapos.com, 2020).

Kasus lain yang menimbulkan klaster baru adalah klaster COVID-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menyebut, ada klaster COVID-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Klaster itu muncul setelah terjadi keramaian di acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyatakan akan ada potensi peningkatan kasus COVID-19 dari kerumunan massa dalam pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Potensi timbulnya klaster Petamburan itu karena banyaknya massa yang hadir dalam acara tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak (Jawapos.com, 2020)

Seribu alat tes cepat disiapkan untuk memeriksa seluruh warga Kelurahan Petamburan. Hasil tes cepat tersebut masih dalam pengolahan Satgas COVID-19. Sementara itu, Kasdam Jaya Brigjen Saleh menjelaskan, tes cepat COVID-19 tersebut digelar guna mengetahui seberapa besar dampak dari acara itu. Aparat gabungan menjaga ketat di lokasi tes cepat dan menerapkan jaga jarak dalam pemeriksaan itu. Warga tidak begitu antusias dengan kegiatan tes cepat yang dijalankan aparat Polda Metro Jaya. Sementara itu, 80 orang dalam kerumunan yang tercipta di wilayah Petamburan dan Tebet, Jakarta terkonfirmasi positif COVID-19. Kerumunan itu muncul terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat, di Graha BNPB Jakarta, Minggu 22 November 2020 menjelaskan, dari hasil pemeriksaan melalui tes PCR yang dilakukan Kementerian Kesehatan, terdapat 50 kasus positif COVID-19 di Tebet dan 30 kasus di Petamburan dalam kerumunan itu (PikiranRakyat.com, 2020).

Pernikahan putri HRS yaitu Syarifah Najwa Shihab digelar Sabtu (14/11). Dalam surat pemberitahun yang dikirim pihak Rizieq Shihab, diketahui ada 10 ribu orang yang diundang ke acara pernikahan. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo mengungkapkan, alasan pihaknya memberikan bantuan masker dan hand sanitizer ke acara pernikahan putri HRS. Doni mengatakan, hal ini dilakukan karena pihaknya melihat antusiasme masyarakat berkaitan dengan kedatangan Rizieq. Di tengah antusiasme tersebut, banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 ingin memastikan protokol kesehatan betul-betul dijalankan (Republika.co.id, 2020).

Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada HRS lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut. Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif. Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya. Kemudian kepada FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW (Republika.co.id, 2020).

IMPLIKASI

Jika Pemerintah tidak memperbaiki kebijakan serta mempersiapkan dan merencanakan upaya pencegahan mobilitas dan kerumunan masyarakat pada libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru maka akan menyebabkan terbentuknya klaster-klaster baru yang akan memperluas sebaran kasus sehingga akan mengakibatkan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

KESIMPULAN

Kasus COVID-19 belum dinyatakan selesai hingga saat ini. Peningkatan kasus COVID-19 erat kaitannya dengan adanya kegiatan berkerumun dan mobilisasi masyarakat yang tinggi. Sifat virus yang menyebar melalui droplet dari satu orang ke orang lainnya menjadikan virus sulit untuk dikendalikan jika protokol kesehatan tidak diterapkan. Adanya kegiatan mobilitas yang tinggi dan kegiatan berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan menyebabkan munculnya banyak klaster COVID-19. Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk melakukan jaga jarak dan mengurangi mobilisasi guna mencegah penularan COVID-19. Pelanggaran terhadap kebijakan dan ketentuan Pemerintah mengenai kegiatan berkerumun dan mobilisasi yang telah terjadi sudah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kasus COVID-19 serta terbentuknya klaster-klaster baru. Mulai dikuatkannya kembali sektor pariwisata di masa new normal serta melihat puncak penambahan kasus harian yang mulai meninggi pada Bulan Desember 2020, sehingga perlu menjadi perhatian penting bagi Pemerintah dalam mengendalikan mobilitas penduduk, mengingat Indonesia sebentar lagi akan memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru.

REKOMENDASI

  1. Perlunya perbaikan kebijakan pembatasan aktivitas mobilisasi masyarakat khususnya perihal libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru karena kasus COVID-19 masih terus mengalami kenaikan.
  2. Perlunya ketegasan dari aparat pemerintah untuk melarang pengadaan kegiatan yang melibatkan banyak masa dan menimbulkan kerumunan.
  3. Keseragaman peraturan antar wilayah dengan peraturan di tingkat nasional yang dijadikan sebagai acuan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat dan aktivitas yang menimbulkan kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

DAFTAR PUSTAKA

Antaranews.com. (2020, April 25). Kemenhub: Kendaraan Pribadi dan Angkot dapat Beredar di Jabodetabek. Antaranews.com. Retrieved Oktober 30, 2020, from https://www.antaranews.com/berita/1443380/kemenhub-kendaraan-pribadi-dan-angkot-dapat-beredar-di-jabodetabek

Badr, H. S., Du, H., Marshall, M., Dong, E., Squire, M. M., & Gardner, L. M. (2020). Association Between Mobility Patterns and COVID-19 Transmission in the USA: A Mathematical Modelling Study. The Lancet Infectious Diseases, 20(11), 1247–1254. https://www.thelancet.com/action/showPdf?pii=S1473-3099%2820%2930553-3

BBC Indonesia. (2020, Juli 11). Klaster Covid-19 Secapa AD, kasus ‘anomali dan luar biasa yang belum diketahui sumber penularannya’. BBC News. Retrieved Desember 12, 2020, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53371977.amp

CNN Indonesia. (2020, Mei 18). Kisah Perantau Jakarta Bingung soal Aturan Mudik Lokal. CNN Indonesia. Retrieved Oktober 30, 2020, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200517113753-20-504155/kisah-perantau-jakarta-bingung-soal-aturan-mudik-lokal

Hou, C., Chen, J., Zhou, Y., Hua, L., Yuan, J., He, S., Guo, Y., Zhang, S., Jia, Q., Zhao, C., Zhang, J., Xu, G., & Jia, E. (2020). The effectiveness of quarantine of Wuhan city against the Corona Virus Disease 2019 (COVID19): A wellmixed SEIR model analysis. Journal of Medical Virology, 92, 841–848. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.1002/jmv.25827

Kementerian Kesehatan RI. (2020, September 23). Kemenkes : Ada 1146 Kluster Penyebaran COVID-19 di Indonesia. Retrieved Desember 4, 2020, from http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200923/4035004/kemenkes-ada-1146-kluster-penyebaran-covid-19-indonesia/#:~:text=Kemenkes%20%3A%20Ada%201146%20Kluster%20Penyebaran%20COVID%2D19%20di%20Indonesia,-0&text=Dari%20pemeriksaan%20tersebut%2C%2

Kompas.com. (2020, April 25). Menyoal Klaster Ijtima Ulama Gowa, Dari Peserta, Covid-19 Menyebar di Jawa Tengah Hingga Kalimantan. Retrieved Desember 06, 2020, from https://regional.kompas.com/read/2020/04/25/09390001/menyoal-klaster-ijtima-ulama-gowa-dari-peserta-covid-19-menyebar-di-jawa?page=all

Kompas.com. (2020, Mei 16). Mudik Lokal di Jabodetabek, antara Diizinkan dan Dilarang. Kompas.com. Retrieved Oktober 30, 2020, from https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/11352241/mudik-lokal-di-jabodetabek-antara-diizinkan-dan-dilarang?page=all

Matrajt, L., & Leung, T. (2020). Evaluating the Effectiveness of Social Distancing Interventions to Delay or Flatten the Epidemic Curve of Coronavirus Disease. Emerging Infectious Disease, 26(8), 1740–1748. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7392458/pdf/20-1093.pdf

Republika. (2020, Mei 13). Klaster Gowa Penyebab Utama Penyebaran Covid-19 di Lampung. Retrieved Desember 06, 2020, from . https://republika.co.id/berita/qa9lqt349/klaster-gowa-penyebab-utama-penyebaran-covid19-di-lampung

Riana, F. (2020, Agustus 9). Pihak Kemenkes Bilang Ada 802 Klaster Penyebaran COVID-19 di Indonesia. Tempo.com. Retrieved Desember 4, 2020, from https://nasional.tempo.co/read/1374088/pihak-kemenkes-bilang-ada-802-klaster-penyebaran-covid-19-di-indonesia

Salbiah, N. A. (2020, November 15). Massa di Pernikahan Putri HRS Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19. Jawapos.com. Retrieved Desember Sabtu, 2020, from https://www.jawapos.com/nasional/15/11/2020/massa-di-pernikahan-putri-hrs-berpotensi-tingkatkan-kasus-covid-19/

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2020, Mei 31). Perkembangan Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 perHari. Peta Sebaran COVID-19 Nasional. Retrieved November 28, 2020, from https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19

Saubani, A. (2020, November 16). Pernikahan Putri HRS, IDI: Kerumunan Dorong Penambahan Kasus. Republika.co.id. Retrieved Desember 12, 2020, from https://republika.co.id/berita/qjvlcl409/pernikahan-putri-hrs-idi-kerumunan-dorong-penambahan-kasus

Surya Putra, P. M. (2020, Juli 18). Update Klaster Secapa AD 18 Juli: Pasien Negatif Covid-19 Bertambah 100 Orang. Liputan6.com. Retrieved Desember 12, 2020, from https://www.liputan6.com/news/read/4308668/update-klaster-secapa-ad-18-juli-pasien-negatif-covid-19-bertambah-100-orang

Taufan, S. A. (2020, Juli 11). Secapa AD jadi Klaster Covid-19, Protokol Kesehatan Harus Diperketat. Jawapos.com. Retrieved Desember 12, 2020, from https://www.jawapos.com/nasional/11/07/2020/secapa-ad-jadi-klaster-covid-19-protokol-kesehatan-harus-diperketat/

--

--