Menegakkan Kedaulatan Industri Logam Indonesia

Lazuardi Arzak
Rubrik Pabrik
Published in
3 min readFeb 16, 2018

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kelimpahan produk pertambangan terbesar di dunia. Bahkan, Indonesia berhasil menjadi negara penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Walaupun memiliki kekayaan bahan tambang yang luar biasa melimpah, produk tersebut selama ini banyak yang dibiarkan diekspor tanpa nilai tambah. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin), pada tahun 2015, nilai ekspor produk industri logam mencapai 8,3 miliar USD sedangkan nilai impor produk industri logam mencapai 14,2 miliar USD. Nilai defisit sebesar 6 miliar ini tentunya menjadi bukti belum matangnya Indonesia dalam mengelola kekayaan bahan tambangnya.

Tabel 1 Sumberdaya dan Cadangan Komoditi Utama Pertambangan (dalam Juta Ton) DESDM (Alamsyah, 2006)

Industri logam merupakan industri yang harus dibangun terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Negara berkembang dicirikan oleh pesatnya pertumbuhan infrastruktur dan industrinya. Mayoritas material pendukung pertumbuhan infrastruktur adalah logam sedangkan peralatan industri juga sebagian besar logam. Selama ini, Indonesia masih bergantung pada suplai logam impor. Apabila pertumbuhan industri dan infrastruktur di Indonesia tidak diiringi dengan penguatan industri logam, maka dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional menjadi kurang signifikan. Oleh karena itu, kedaulatan industri logam harus ditegakkan dari gempuran impor yang berlebihan.

Industri logam telah terbukti memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenperin mencatat, pada tahun 2015, industri logam berkontribusi terhadap GDP nasional sebesar 18,18 persen dari target 30 persen GDP. Potensi besarnya kontribusi industri logam dalam perekonomian Indonesia ini tentunya harus didukung oleh peran pemerintah. Pemerintah sendiri telah melakukan upaya untuk mendorong tumbuhnya industri logam dasar di Indonesia. Upaya yang telah dilakukan pemerintah antara lain, menerbitkan undang-undang pembatasan ekspor bahan tambang tanpa nilai tambah, pembangunan proyek smelter logam, dan pemberlakuan SNI terhadap produk logam.

Berbagai aturan telah diterapkan oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan industri logam di Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 telah mengamanatkan peningkatan nilai tambah melalui pengelolaan sumber daya mineral. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri juga telah dibuat. PP tersebut mengatur mengenai pemanfaatan SDA secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Selain itu, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri juga diatur dalam PP ini.

Sejauh ini, terdapat 32 proyek smelter yang telah dibangun di Indonesia. Sebanyak 20 proyek telah 100% selesai, 9 proyek dalam tahap pembangunan, dan 3 proyek dalam tahap perencanaan. Pembangunan smelter ini bertujuan untuk mengolah logam agar memiliki nilai tambah yang signifikan. Produk industri logam ini akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan logam Indonesia. Pemerintah juga telah berupaya menghimbau pabrik manufaktur besar dan properti untuk menggunakan baja lokal.

Selain membatasi ekspor bijih logam dan membangun industri logam lokal, pemerintah juga memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk logam. Regulasi ini ditujukan untuk melindungi produk logam lokal dari gempuran impor terutama dari Cina. SNI dapat meningkatkan daya saing industri logam Indonesia. Saat ini, Cina sedang mengalami kelebihan kapasitas produksi baja sehingga kemungkinan besar serbuan baja murah dapat membahayakan industri dalam negeri. Dengan penerapan SNI kemungkinan penetrasi produk Cina akan menjadi berkurang sehingga produksi logam lokal dapat terserap dengan baik.

Sebagai penutup, industri logam memiliki potensi yang sangat besar apabila ditinjau dari cadangan sumber daya dan meningkatnya pasar produk logam. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi industri ini melalui berbagai kebijakannya dari ancaman impor. Industri logam sendiri memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sehingga kedaulatan industri ini perlu ditegakkan.

Daftar Pustaka
Alamsyah, H., (2006), Laporan Sektor Ekonomi Pertambangan, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia.

https://ekbis.sindonews.com/read/1148511/34/kemenperin-berkomitmen-dorong-industri-smelter-1476875157
http://www.kemenperin.go.id/artikel/17200/Sejumlah-32-Proyek-Smelter-Logam-Serap-Investasi-USD-18-Miliar
http://industri.bisnis.com/read/20150915/257/472693/kewajiban-penggunaan-baja-lokal-untuk-proyek-jembatan-perlu-regulasi
https://www.merdeka.com/uang/halau-baja-china-kemenperin-terapkan-sni-produk-industri-logam.html
https://ekbis.sindonews.com/read/1148511/34/kemenperin-berkomitmen-dorong-industri-smelter-1476875157

--

--