Independent Finance Society Philanthropy (IFSP)

Research & Achievement Tazkia Plus
Rubrik Tazkia Plus
Published in
10 min readSep 25, 2019

For Small Micro Medium Enterprises Empowerment

Oleh: Riski Agung Saputra, Izanatun Najiha

Latar Belakang IFSP

(Independent Finance Society Philanthropy)

Ditengah hiruk-piku ketidaksetabilan serta permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia, UMKM menjadi salah satu sektor yang sebenarnya memiliki ketahaan terhadap tantangan ekonomi kedepan, terlebih jika UMKM bergerak dalam sektor industri kreatif. Kehadiran UMKM telah memberikan jalan alternatif dan harapan bagi laju pertumbuhan ekonomi bangsa, pada akhir tahun 2018 BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada diangka 5,17% dimana menurut Kementerian PPN/Bappenas salah satu penopang pertumbuhan ekonomi adalah geliat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Usaha mandiri yang dijalankan oleh masyarakat menengah ke bawah ini memiliki peran strategis dalam menggerakan roda perekonomian bangsa. Kotribusi yang menjadikan keberadan UMKM sangat penting karena keberadannya tersebar diseluruh penjuru negeri dan menguasai sekitar 99 persen aktivitas bisnis di Indonesia, lebih dari 98 persen berstatus usaha mikro. Sebagai tambahan secara jumlah, usaha kecil di Indonesia menyumbang PDB lebih banyak, yakni mencapai 93,4 persen kemudian usaha menengah 5,1 persen dan usaha besar hanya 1 persen saja. Artinya, UMKM dapat diangap memiliki peran yang cukup strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. (BPS.2018, https://www.bps.go.id/pressrelease)

Seperti halnya sektor usaha skala besar UMKM juga memerlukan permodalan. Persoalan modal masih menjadi suatu kendala bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Mereka tidak dapat memenuhi jumlah pesanan atau permintaan konsumen karena kekurangan biaya produksi maupun untuk kegiatan pemasaran. Untuk menjalankan aktivitasnya sehingga UMKM dapat berkembang diperlukan modal yang cukup dan hal ini dapat dipenuhi melalui ketersediaan modal sendiri maupun modal asing.

Untuk mengatasi masalah permodalan yang bersumber dari modal asing pelaku usaha terutama UMKM sebenarnya dapat memperoleh akses kredit melalui perbankan. Namun tidaklah mudah dilakukan karena, pelaku UMKM kadang terbentur dengan skema kredit yang rumit.

Rizal Ramli memiliki cara pandangan sederhana tentang kondisi ekonomi Indonesia, yakni seperti “gelas anggur” besar diatas sedangkan pegangan gelas angur tipis, pandangan ini menggambarkan ekonomi Indonesia saat ini masih gemuk diatas dan belum angkat yang dibawah. Apalagi banyak diantara pelaku ekonomi menengah ke bawah mengalami kesulitan, terutama yang paling banyak menggerakan sektor riil yaitu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kesulitan yang nyata dihadapi adalah kesulitan dalam akses modal karena faktanya memang kredit perbankan saat ini masih dominan untuk yang diatas (pengusaha dalam skala besar).

Permasalahan kredit perbankan yang sulit untuk diakses diantaranya karena prosedur yang rumit serta banyak UMKM yang belum berlabel. Sehingga masalah yang dirasakan pelaku UMKM secara umum yaitu keterbatasan produksi akibat sulitnya akses permodalan. Penulis menemukan kondisi ini pada usaha mikro kecil dan menengah di Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Tegal Waru adalah desa pariwisata dalam bidang wisata bisnis dengan berbagai lini bisnis berbasis home industry. “Kampung wisata bisnis Tegal Waru ini didirikan ditahun 2010 sebagai sebuah tempat wisata tetapi juga sebagai tempat belajar bisnis,” jelas Tatiek, dalam the big bang show, Kompas Tv.

Secara umum terdapat tiga sektor industri yang dijalankan oleh warga Desa Tegal Waru yaitu sektor kerajinan teradisional, makanan, dan fashion dimana terdapat hampir 100 home industry yang sekarang beroperasi. “Masalah pendanaan, masyarakat kesulitan dalam mengakses modal ditambah lagi harus melewati skema-skema yang terbilang sulit jika meminjam permodalan melalui bank seperti harus ada jaminan dari usaha tersebut, selain itu permainan harga terkadang juga menjadi permasalahan tersendiri yang dihadapi para pelaku usaha,” kata ibu Lusi, pegawai Desa Tegal Waru.

Dilatarbelakangi oleh satu kenyataan bahwa potensi UMKM sebagai penyumbang PDB terbesar di Indonesia tetapi belum mendapatkan akses permodalan yang baik. Oleh karena, itu kita perlu mencari solusi dari permasalahan tersebut, bagaimana menghadirkan kredit dengan prosedur yang lebih mudah diakses oleh para pelaku usaha dan kepastian harga barang dipasaran, sehingga para pelaku UMKM dapat mengoptimalkan pendapatan usaha mereka. Independent Finance Society Philanthropy (IFSP) adalah nama dari lembaga yang akan dibentuk berbasis masyarakat, lembaga ini akan menjalankan dua fungsi utama yaitu penerma amanah dan pengelola fungsi sosial.

Pembentukan IFSP bertujuan untuk menjamin para pelaku usaha memiliki kemandirian pendanaan dan kepastian harga produk melalui pendekatan ekonomi syariah. Agar IFSP mampu memberikan dampak pada UMKM terdapat dua output kegiatan yaitu mudharabah ( akad bagi hasil), dan murabahah (akad jual beli). Dalam penerapannya IFSP sangat selektif yaitu hanya UMKM yang produktif dan potensial selain itu, usaha yang dijalankan harus bergerak disektor usaha produktif.

Lembaga IFSP akan dibentuk kedalam bentuk kelompok yang bertujuan untuk memudahkan pengawasan dari setiap anggota. Selain itu, lembaga ini akan dipadukan juga dengan philanthropy (kedermawanan) yaitu kesadaran untuk memberi dalam rangka mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat secara luas dalam berbagai bidang (Hafidhuddin, 2018). Perpaduan dengan philanthropy akan menggunakan pendekatan dua jenis crowdfunding yaitu profit loss sharing dan reward model. Pendekatan ini adalah cara penggalangan dana dari sebagian besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya melalui media internet.

Sebagai tambahan, Indonesia sendiri memiliki catatan yang baik terkait kedermawanan. Beberapa waktu lalu prestasi Indonesia yang berada pada peringkat ke-1 sebagai negara paling dermawan di dunia dari 146 negara. Disusul Australia dan Selandia Baru di peringkat 2 dan 3. Dimana persentase orang Indonesia dalam menyumbangkan uang sebesar 78% lalu, persentase membantu orang asing adalah 46% dan terakhir persentase partisipasi orang Indonesia menjadi relawan termasuk yang tertinggi didunia sebesar 53%. Angka-angka ini menjadikan Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia. Ketika lembaga IFSP dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari semisal dalam menjawab kesulitan akses permodalan dan memberikan kepastian harga produk bagi pelaku UMKM terutama di desa wisata bisnis. Tentu hal ini akan mendatangkan manfaat yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi desa Tegal Waru secara khusus dan Indonesia pada umumnya.

Konsep dan Output IFSP

(Independent Finance Society Philanthropy)

Islam adalah agama yang sempurna. Mengatur hubungan manusia dengan Rabb nya

(ibadah) dan juga mengatur hubungan sesama manusia (muamalah) salah satunya dalam hal kehidupan berekonomi. Bagi Islam, berekonomi bukanlah sekedar mendapatkan keuntungan harta duniawi, tetapi juga bertujuan untuk memperoleh ‘falah’ yaitu kebermanfaatan dunia dan akhirat. Kemanfaatan yang tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri, tetapi juga orang lain. Kemanfaatan yang tidak hanya dirasakan saat ini, tapi terus menerus.

Ibadah diperlukan untuk menjaga ketatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main dalam kehidupan sosial ( Muhammad Syafli Antonio, 2017). Konsep utama yang membedakan lembaga IFSP dengan lembaga lain yaitu penerapan sistem ekonomi syariah, dimana implikasi dari konsep ini yaitu diterapkannya rambu-rambu islam yang telah ditetapkan.

Salah satu hadis Rasulullah saw. Menegaskan,

Kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(at-Tirmizi)

Rambu-rambu tersebut diantaranya: carilah yang halal lagi baik; tidak menggunakan cara batil; tidak berlebih-lebihan; tidak dizalimi maupun menzalimi; menjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian dan intended sepeculation), dan gharar ( ketidakjelasan dan manipulatif ), serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak dan sedekah. Ini yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan perekonomian konvensional yang mengunakan prinsip self interest (kepentingan pribadi) sebagai dasar perumusan konsepnya.

Independen Finace Sociaty Philanthropy (IFSP) dalam aplikasi dilapangan akan menjalankan dua fungsi yaitu penerma amanah dan pengelola fungsi sosial. Fungsi pertama, sebagai penerima amanah IFSP menjadi fasilitator peminjaman sesuai dengan prinsip syariah atas dana-dana investasi yang dipercayakan, salah satau bentuk penerapan prinsip syariah yaitu pemberian pinjaman tanpa adanya unsur riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. ( Abdullah Saeed, dalam Muhammad Syafli Antonio, 2017). Ada beberapa pendapat yang menjelaskan tentang riba tetapi secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.

Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dalam jalan yang batil….(an-Nisaa: 29)

Dalam transaksi konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh, tidak harus, mutlak dan pasti untuk dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa adanya faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan, ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung, bisa juga rugi. IFSP hadir untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yaitu dengan pemberian pinjaman modal bebas riba kepada pelaku UMKM khususnya di Desa Tegal Waru, pinjaman modal ini tentunya dengan prosedur dan aturan yang disepakati hitam diatas putih (secara hukum).

Kedua, sebagai pengelola fungsi sosial lembaga IFSP akan menghadirkan pengelolaan dana dengan prinsip leave no one behind ( tidak meninggalkan satu orangpun ) sehingga semua kalangan baik pemerintah, akademisi, swasta dan seluruh aktor perubahan dapat terlibat dalam proses pembangunan ekonomi. Pendekatan leave on one behind dalam pengelolaan fungsi sosial akan menerapkan metode philanthropy ( kedermawanan ), metode ini diperlukan untuk memberi ruang bagi orang-orang dermawan (donatur) agar dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan ekonomi bangsa. Bentuk partisipasi dilapangan melalui dua jenis crowdfunding yaitu profit loss sharing dan reward model.

Profit loss sharing dalam partisipasi ini donatur berperan juga sebagai investor dan akan mendapatkan return dari campaign proyek yang didanai hal ini agar dapat terbentuk suatu simbiosis mutualisme ( saling menguntungkan ) bagi pelaku usaha dan para donatur. Sedangkan partisipasi reward model pada intinya, menggalang dana dengan adanya hadiah. Para donatur akan mendapatkan hadiah seperti baju, penghargaan dan sebagainya dari lembaga IFSP ketika mereka memberikan donasi. Pendekatan yang akan IFSP terapkan datang dari potensi philanthropy di Indonesia berdasarkan pada data yang sudah dipaparkan sebelumnya. Untuk mendukung konsep diatas supaya berjalan sesuai dengan yang diharapankan lembaga IFSP memiliki dua output kegiatan yaitu mudharabah (akad bagi hasil) dan murabahah (akad jual beli ).

Pengertian secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama shahibul mall (pemilik modal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemiik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (Ahmad asy-Syarbasyi, dalam Muhammad Syafli Antonio , 2017)

Manfaat mudharabah bagi pelaku usaha adalah mendapatan modal tanpa ada unsur riba didalamnya selain itu, pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow (arus kas) pelaku usaha sehingga tidak memberatkan. Namun, selain manfaat kegiatan ini juga memiliki risiko terutama dalam penerapannya diantara risiko kegiatan ini, pertama side streaming, pelaku usaha menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak, kedua penyembunyian keuntungan bila nasabah tidak jujur.

IFSP dalam penerapan kedepannya akan menyelenggarakan berbagai pelatihan dan edukasi terkait konsep ekonomi syariah hal ini sebagai bentuk tindakan untuk meminimalisir risiko contohnya pelatihan tentang manajemen keuangan dalam industri. Sebab mengapa IFSP harus selektif dalam memberikan modal yaitu kepada UMKM yang produktif dan potensial, dimana usaha yang dijalankan harus bergerak disektor usaha produktif. Output ini menjadi ketentuan bagi pelaku usaha ketika hendak menerima manfaat dari pinjaman modal yang diberikan IFSP hal ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Secara umum, aplikasi mudharabah dalam lembaga IFSP dapat digambarkan dalam skema berikut ini.

Skema Mudharabah

Kemudian output murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (Muhammad Ibn Ahmad, dalam Muhammad Syafli Antonio, 2017). Dalam kegiatan murabahah akan melibatkan transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan lembaga IFSP hal ini untuk menjawab permasalahan ketidakpastian harga produk para pelaku usaha UMKM dipasaran. Salah satu yang menjadi kesepakatan yang akan ditawarkan yaitu sistem persentase dimana sebesar 50% barang produksi UMKM akan masuk ke IFSP dan untuk harga barang akan disesuaikan secara proporsional menyesuaikan dengan harga di pasaran, dengan harapan adanya kepastian harga bagi pelaku usaha sehingga tercipta kemaslahatan bersama baik pelaku usaha UMKM maupun lembaga IFSP sendiri.

Transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi. Output murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga IFSP. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari pelaku usaha UMKM dengan harga jual kepada konsumen. Selain itu, kegiatan murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di lembaga IFSP.

Di antara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi diantaranya fluktuasi harga. Hal ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik atau turun secara tiba-tiba, sehingga akan mempengaruhi jumlah pengeluaran maupun pendapatan , risiko lain yaitu default atau kelalaian baik dari sisi pelaku usaha yaitu dengan memproduksi barang tidak sesuai kualitas yang disepakati pada kontrak maupun dari sisi lembaga IFSP dalam membaca peluang pasar.

Secara umum, aplikasi murabahah dalam lembaga IFSP dapat digambarkan dalam skema berikut ini.

Skema Murabahah

Skema Pembentukan IFSP

(Independet Finance Society Philanthropy)

Agar Independent Finance Society Philanthropy dapat diterapkan. Beberapa langkah yang perlu dilakukan diantaranya, Pertama, melakukan tahapan Rapat Program Kerja (RPK) untuk membentuk program-program serta penentuan alur dan mekanisme dalam IFSP yang akan dijalankan oleh pengurus dan anggota kelompok. Didalam RPK disertakan fungsi dan prinsip yang akan menjadi pedoman dalam proses pengelolaan dan membantu mekanisme sosialisasi yang akan diterapkan.

Kedua, menentukan mekanisme kredit (pinjaman) dan mekanisme pengembalian. Keterbukaan tidak hanya dilakukan oleh pihak peminjam dimana berkaitan dengan kebutuhan dana yang akan digunakan tetapi juga dari lembaga IFSP selaku lembaga yang memberi pinjaman nantinya, semuanya harus jelas dan berdasar pada transparansi.

Terakhir, setelah program sudah ditetapkan tahapan yang harus dilakukan yaitu pembuatan dan penyusunan bentuk laporan keuangan dari lembaga IFSP, pembuatan laporan tersebut untuk mempermudah dalam proses pertanggungjawaban kepada para donatur atau investor. Selain ketiga tahapan diatas diperlukan kegiatan untuk mengukur kemampuan lembaga IFSP terhadap lingkungan atau pesaing,yaitu melalui analisis SWOT :

1. Strength (kekuatan)

Kekuatan dari IFSP ini ialah :

a. Kegiatan lembaga berbasis masyarakat.

b. Pendekatan ekonomi syariah.

c. Menerapkan metode philanthropy (kedermawanan).

2. Weakness (kelemahan)

Kelemahan dari IFSP ini ialah :

a. Belum dikenal masyarakat.

b. IFSP belum memiliki dana sebagai kas lembaga.

3. Opportunity (peluang)

a. Optimalisasi potensi UMKM terutama pada Desa Wisata Bisnis Tegal Waru.

b. Output kegiatan yang salaing memberi keuntungan yaitu mudharabah ( akad bagi hasil), dan murabahah (akad jual beli).

4. Threat (ancaman)

Adanya persaingan dari lembaga perbankan dengan kemampuan pendanaan yang lebih besar.

Secara umum, aplikasi pembentukan lembaga IFSP dapat digambarkan dalam skema berikut ini.

Skema Pembentukan IFSP

Kesimpulan :

Skema IFSP diharapkan memberikan manfaat bagi para UMKM dikarenakan lembaga ini adalah lembaga yang berbasis masyarakat yang berpedoman pada dua fungsi utama yaitu penerma amanah dan pengelola fungsi sosial melalui sudut pandang ekonomi syariah. Harapannya IFSP dapat membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai syariah yang akan mendongkrak skala usahanya khususnya Desa Wisata Bisnis Tegal Waru dalam taraf nasional

Daftar Pustaka

Asy-Syarbasyi, Ahmad, 1987. Al-mu’jam al-Iqtisad al- islami. Beirut: Dar Alamil Kutub.

Antonio, Muhammad Syafli. 2017. Bank syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, (hal 95- 101).

BPS.2018,https://www.bps.go.id/pressrelease/2019/02/06/ekonomi indonesia-2018-tumbuh-5–17-persen.html, diakses pada 23 Agustus 2019.

Hafidhuddin, Didin. 2018.” filantropi dalam perspektif islam”, republika.co.id, diakses pada 22Agustus 2019.

Harsono, Fitri Haryanti. 2019.” Indonesia Melesat Menjadi Negara paling Dermawan di Dunia”, Liputan6.com, diakses pada 22 agustus 2019.

Rizal, Ramli. 2018. “Kupas Kandidat”, CNN Indonesia, diakses pada 22 Agustus 2019.

Saeed, Abdullah. 1996. Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leide: E.J. Brill.

--

--

Research & Achievement Tazkia Plus
Rubrik Tazkia Plus

Divisi Research & Achievement Organisasi Mahasiswa Penerima Beasiswa Tazkia Plus 2019. More Info: +62 8588 1023 406 -Herdy Almadiptha Rahman (Head of RnA)