Menuju Indonesia Madani dengan Sentralisasi Dana ZISWAF Menggunakan ZISWAF Account Platfrom (ZAP)

Research & Achievement Tazkia Plus
Rubrik Tazkia Plus
Published in
6 min readOct 11, 2019

Oleh: Abdul Latif & Muhammad Syihabuddin

Berbicara perihal zakat, infaq, sedekah, serta wakaf atau disingkat dengan
kata ZISWAF, maka tak lepas pula membahas tentang bagaimana cara
menghimpun, mengelola serta mendistribusikan dana ZISWAF tersebut. Di
zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan pemerintahan setelah
kewafatannya, didapati bahwa pemerintah menangani secara langsung
pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF. Hal tersebut
berarti negara memiliki kewenangan untuk melantik seseorang atau membentuk lembaga dalam mengelola ZISWAF. Pengelolaan ZISWAF semacam ini merupakan manifestasi dan pelaksanaan dari firman Allah SWT yang termaktub dalam surah At-Taubah ayat 103 dan Al-Baqarah ayat 267. Ayat tersebut secara eksplisit menuntut kepada negara untuk hadir secara langsung dalam memastikan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF secara baik dan tepat. Dengan dasar ayat tersebut para fuqaha menyimpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang memiliki otoritas dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia yang menerapkan ZISWAF dengan lembaga resminya
BAZNAS dan BWI berusaha seoptimal mungkin untuk menghimpun dana
ZISWAF yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Penerapan ZISWAF juga bertujuan untuk mencapai Indonesia madani yang memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokrasi (Tilaar, 1999).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2018) tingkat kemiskinan penduduk
Indonesia per Maret 2018 sebesar 9,82 persen atau sebesar 25,95 juta orang. Dana ZISWAF inilah yang berfungsi sebagai faktor stimulus kemakmuran ekonomi Indonesia dalam membantu mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan keadilan ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang merata serta menjadi jaminan sosial dengan pelayanan yang efektif guna menuju masyarakat madani.

Namun jika dilihat kondisi Indonesia saat ini, potensi ZISWAF yang ada
adalah sebesar 217 Triliun untuk zakat dan 377 Triliun untuk dana wakaf pada tahun 2017, sedangkan dana yang terhimpun pada tahun 2017 sekitar 10 Triliun untuk Zakat (BAZNAS Outlook, 2018) dan sekitar 13 milyar untuk wakaf (BWI, 2018). Hal ini menunjukan bahwa antara potensi dana ZISWAF dengan dana yang dapat dihimpun belum mencapai titik yang optimal.

Penyebab tidak terhimpunnya dana ZISWAF secara optimal diantaranya:
1) Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap wajib zakat serta kontribusi dalam infaq, sedekah dan wakaf. 2) Kurangnya dukungan regulasi dari negara untuk proaktif dalam mengelola dana ZISWAF. 3) Masih adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga ZISWAF yang dinilai lemah dan tidak profesional dalam mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF. 4) Sebagian besar dana ZISWAF didistribusikan hanya untuk keperluan konsumtif masyarakat bukan untuk keperluan produktif (BAZNAS Outlook, 2018).

Jika dilihat dari potensi dana ZISWAF yang dapat terhimpun, seharusnya
pemerintah dan seluruh lembaga yang bergerak disektor pengembangan ekonomi syariah mempunyai terobosan baru, bagaimana cara menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF yang dapat diterapkan pada era ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga dana ZISWAF yang terhimpun semakin optimal. Perpaduan antara finansial teknologi dengan ZISWAF merupakan salah satu cara yang dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan sentralisasi info dana ZISWAF serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga yang bergerak disektor pengembangan ekonomi syariah. Hal ini pun dapat meningkatkan pangsa pasar dari lembaga tersebut.

Melihat potensi dana ZISWAF yang sangat besar, maka perlunya lembaga
keuangan yang profesional dalam pengelolaan dana tersebut. Keberadaan bankbank syariah inilah yang dipandang sebagai lembaga alternatif yang cukup representatif dalam mengelola dana amanah tersebut. Berdasarkan UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa bank syariah selain menjadi lembaga/perusahaan yang bersifat komersial dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bank syariah juga bertindak sebagai lembaga sosial yang menghimpun dana seperti zakat, infaq dan sedekah untuk kemudian menyalurkan kepada yang berhak. Dengan merujuk pada undang-undang tersebut memberikan pemahaman bahwa konstruksi hukum fungsi
perbankan syariah mengalami perluasan fungsi (Dakhoir, 2015). Oleh karena itu, perbankan syariah, BAZNAS dan lembaga ZISWAF harus bersinergi, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan, maupun pendistribusian dana ZISWAF untuk membentuk sentralisasi info dana ZISWAF.

Untuk membentuk sentralisasi info dana ZISWAF, BAZNAS harus
mampu menjadi koordinator dari lembaga ZISWAf yang ada. BAZNAS dengan
perbankan syariah harus membentuk sebuah platform yang mempunyai sistem kelola satu pintu, jadi tidak ada lagi pemisahan laporan dana ZISWAF antara lembaga ZISWAF dengan BAZNAS untuk mencapai tingkat transparansi dana yang lebih akurat. Platform yang baik harus memiliki fungsi Transparency, Accountability, Responsibility, Independence dan Fairness (TARIF) terhadap dana ZISWAF (Dr. Murniarti Mukhlisin, 2017). Investment Account Platform (IAP) merupakan salah satu platform perbankan Malaysia yang dapat diambil contoh untuk sentralisasi info ZISWAF.

IAP bertujuan untuk mempermudah tranparansi dana serta memperbanyak
relasi dalam mencari investor ataupun suatu lembaga yang membutuhan
pembiayaan untuk membangun suatu usaha. Sistem IAP tersebut dapat
dimodifikasi untuk pelaporan dana ZISWAF. Jika dimodifikasikan maka IAP
kami ubah namanya menjadi ZAP (Ziswaf Account Platform) dengan sistim kerja seperti berikut:

ZAP tersebut bertujuan agar terciptanya sentralisasi info dana ZISWAF
satu pintu, sehingga lebih transparansi dan tidak adanya penyelewengan keuangan yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pengelola dana ZISWAF.
Pada skema tersebut ZAP memiliki beberapa peran diantaranya:
1. ZAP merupakan platform yang langsung memberikan laporan dana
ZISWAF ketika muzzaki/wakif/pemberi infaq dan sedekah
menyerahkan dana ZISWAF kepada badan pengelola ZISWAF (LAZ)
serta laporan kepada muzzaki/wakif/pemberi infaq dan sedekah ketika
badan pengelola ZISWAF mendistribusikan dana tersebut kepada
mustahik/pembiayaan lainnya.
2. ZAP dapat langsung memberikan laporan kepada BAZNAS ketika LAZ
mendistribusikan dana ZISWAF kepada mustahik/pembiayaan lainnya .

Untuk lebih mengoptimalkan dana ZISWAF, Sistem ZAP juga dapat
dikombinasikan dengan crowdfunding yang bertujuan untuk memudahkan
masyarakat dalam berdonasi (infaq dan sedekah) online sesuai dengan
pembiayaan yang ingin didonasikan oleh para donatur.

Setelah terhimpunnya dana zakat maka tugas selanjutnya adalah bagaimana
cara pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF tersebut. Pendistribusian
dana ZISWAF tidak hanya untuk keperluan konsumtif masyarakat. ZISWAF yang disalurkan untuk konsumsi masyarakat tidaklah salah, karena tujuan ZISWAF untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun alangkah baiknya jika penyaluran ZISWAF didistribusikan untuk kepentingan produktif dan bisa memberi manfaat jangka panjang. Hal ini yang menjadikan ZISWAF mampu mengentaskan kemiskinan, karena prinsipnya masyarakat tidak diberikan ikan segar melainkan. alat pancing yang akan mereka gunakan untuk menangkap ikan lebih banyak sesuai dengan prinsip pemberdayaan.
Disinilah peranan perbankan sebagai lembaga keuangan syariah yang dapat
mengelola dana ZISWAF untuk pembiayaan produktif seperti membiayai para
mustahik yang sebelumnya sudah didukung, dibina dan didampingi oleh lembaga zakat sehingga mampu menjadi mitra lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Pembiyaan ini dapat menggunakan akad qardh dan mudharabah. Dana ZISWAF pula dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur negara dengan menggunakan sebagian dana ZISWAF yang ada serta dapat digunakan untuk melunasi utang luar negeri indonesia yang mencapai 360,5 miliar dolar AS pada oktober 2018 (BI, 2018). Jika hal ini berkelanjutan, masyarakat akan percaya bahwa ZISWAF dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta terciptanya masyarakat madani yang dapat membangun negara dengan ekonomi rabbani.

DAFTAR PUSTAKA
Bank Negara Malaysia. (2015). IAP. Dipetik Januari 2019, 5, dari
https://iaplatform.com
BAZNAS Outlook. (2018). Indonesia Zakat Outlook. Jakarta: Center Of Strategic Studies.
BI. (2018, Desember 17). Ruang Media -Utang Luar negeri Indonesia Tetap
terkendali. Dipetik Januari 10, 2019, dari Bank Indonesia:
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Utang-LuarNegeri-Indonesia-Tetap-Terkendali-Desember-2018.aspx
BPS. (2018, Maret 19). Badan Pusat Statistik. Dipetik Januari 9, 2019, dari Badan Pusat Statistik: http://www.bps.go.id
Dakhoir, A. (2015). Hukum Zakat; Pengaturan dan Integrasi Kelembagaan
Pengelolaan Zakat dengan Fungsi Lembaga Perbankan. Surabaya:
Aswaja Pressindo.
Dr. Murniarti Mukhlisin. (2017, Oktober 28). Dibalik Fintech Syariah. Dipetik
Januari 05, 2019, dari Republika:
https://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariahekonomi/17/10/28/oyhmnw398-di-balik-fintech-syariah
Tilaar, H. (1999). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani di
Indonesia: Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: Rosda Karya

--

--

Research & Achievement Tazkia Plus
Rubrik Tazkia Plus

Divisi Research & Achievement Organisasi Mahasiswa Penerima Beasiswa Tazkia Plus 2019. More Info: +62 8588 1023 406 -Herdy Almadiptha Rahman (Head of RnA)