PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA

Research & Achievement Tazkia Plus
Rubrik Tazkia Plus
Published in
4 min readMar 30, 2020

oleh: Juheri

Wakaf merupakah salah satu sedekah yang bisa dirasakan oleh semua orang yang tidak akan habis, sifat maupun manfaatnya, pada saat ini banyak sekali jenis-jenis wakaf, mulai dari wakaf tanah, bangunan, sampai ada wakaf yang kita kenal pada saat ini yaitu wakaf produktif, wakaf produktif sudah tidak asing lagi bagi umat muslim, apalagi pada saat ini sedang maraknya orang-orang untuk banyak berkontribusi melalui wakaf produktif untuk memberikan harta mereka karena dengan wakaf produktif mereka bisa memberikan harta mereka dengan bentuk uang dll. Pelaksanaan wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara Cuma-Cuma untuk kebaikan dan juga kesejahteraan masyarakat. Wakaf produktif merupakan salah satu instrument penting untuk menumbuhkan perekonomian, dengan wakaf produktif masyarakat bisa dengan leluasa memberikan harta mereka dalam bentuk bentuk selama sifat dan manfaatnya tidak habis.

Potensi Pengembangan Wakaf Produktif

Dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia, ada banyak jalan yang diterapkan oleh pemerintah yaitu dalam undng-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf- yang mana telah mendirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam hal ini tugas BWI dalam pengembangan wakaf di Indonesia yakni; pertama, melakukan pengolahan dan pengembangan harta wakaf yang berskala nasional maupun internasional. Kedua, memberikan pertimbangn dan saran untuk pemerintah dalam pengembangan wakaf dan menyusun perwakafan. Ketiga, yaitu dengan membina semua yang terkait, baik dari yang memberikan wakaf (nadzir). Keempat, menggantikan dan menghentikan nadzir. Kelima, memberikan perizinan dan persetujuan atas perubahan peruntukan harta benda wakaf tersebut. Keenam atau yang terakhir memberikannya persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

Adapun harta yang diamanahkan kepada BWI untuk diwakafkan antara lain; Wakaf harta tak bergerak, yaitu harta yang berupa tanah, dengan harta yang tak bergeriak ini bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti masjid, musholah, majlis ilmu tempat belajar seperti perguruan tinggi, di Indonesia sangat banyak universitas hasil dari wakaf, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Muslim Indonesia (UMI), Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan lain sebagainya. Selanjutnya wakaf harta yang bergerak, dalam penghimpunan wakaf yang bergerak memiliki tiga tahapan, yaitu; Pertama, pengumpulan dana oleh para pihak (dana wakaf dan wakif) atau yang mengatur wakaf, selanjutnya memanajemen atau mengelola (nadzir) dan pendistribusian dana wakaf tersebut. Berdasarkan data yang di dapat dari BWI terdapat 120 lembaga wakaf (nadzir) yang sudah terdaftar di BWI. Dan ada beberapa lembaga wakaf yang mengoperasikan wakaf tunai yang masyhur diantaranya, Tabungan Wakaf Indonesia (TWI), Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (YWBNB), wakaf Al-Azhar, Baitul maal Muamalat (BMM), Rumah Wakaf Indonesia (RWI), Global Wakaf, dan Yayasan Al-Khairat.

Banyak pihak yang optimisme memperkirakan bahwasannya sangat besar potensi wakaf yang ada di Indonesia, baik wakaf yang tidak bergerak (tanah, bangunan) maupun wakaf dalam bentuk harta, seperti wakaf uang atau wakaf tunai. Adapun optimisme yang diperkirakan para pihak dalam pengembangan wakaf itu sendiri, pertama telah diatur dalam undang-undang wakaf dan peraturan penuturannya. Kedua, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA). Ketiga, pendapatan masyarakat muslim, terutama pendapatan kelompok menengah ke atas mengalami peningkatan.

Menurut Mustafa Edwin Nasution (2005) bahwasannya dengan menggunakan asumsi kelas menengah penduduk Indonesia sebanyak 10 juta jiwa, dengan rata-rata penghasilan perbulan 500 Ribu sampai 10 juta Rupiah, maka potensi wakaf diperkiran mencapai 250 Juta rupiah per-bulan atau sebesar 3,0 triliun pertahun (tabel).

Muhammad Afdi Nizar (PKSK-BKF, 2016)

Potensi wakaf produktif bisa dihitung melalui beberapa asumsi sebagai berikut; dengan menggunakan data susenas 2014, jumlah penduduk indonesia dihitung melalui data provinsi yakni penduduk muslim Indonesia berjumlah 197 Juta dan sebesar 33 provinsi. Kedua, tingkat pendapatan penduduk yang diproksi menggunakan jumlah pengeluaran (kosumsi) terbagi menjadi dua bagian, yang pertama yaitu pendapatan yang dihasilkan kelompok menengah atau middle income dan yang tinggi atau high income. Ketiga. Perhitungan potensi wakaf dibedakan menjadi tiga bagian, yang pertama; rendah (asumsi: penduduk yang memberikan wakaf (wakif) hanya sekisar 10 persen dari jumlah penduduk mayoritas muslim dengan mengan memberikan wakaf sebesar Rp 10.000 per-oranng/bulan; selanjutnya moderat (asumsi: yang berwakaf hanya sekitar 25 persen dari semua jumlah penduduk Muslim dengan memberikan wakaf Rp 10.000 per orang yaitu selama per bulan. Dan yang terakhir optimis (yang berwakaf sekitar 50 persen dari jumlah penduduk Muslim yang memberikan wakaf yaitu dengan Rp 10.000 per orang yakni setiap bulannya).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan melalui asumsi-asumsi bahwasannya potensi wakaf uang yang dikumpulkan oleh masyarakat muslim sangatlah besar untuk di kembangkan walaupun pada dasarnya kebanyakan masyarakat masih belum serempak untuk mewakafkan hartanya.

Dengan adanya wakaf produktif ini semoga kita sebagai umat muslim sadar bahwasannya sangat penting kita untuk memberikan harta kita atau mewakafkan sebagian harta terbaik kita agar bisa dirasakan oleh saudara-saudara kita diluaran sana yaitu sebagai amal jariyyah kita kelak di akhirat, karena pada dasarnya harta kita itu titipan dari Allah SWT. Dengan wakaf produktif, kita sudah bisa berwakaf walaupun hanya sebesar 10 ribu rupiah, apabila dengan uang 10 ribu kita memberikan wakaf tiap bulannya, maka kemungkinan besar wakaf di Indonesia akan berkembanga besar dan mensejahterakan masyarakat dari kelompok bawah.

Refrensi :

Jurnal

file:///C:/Users/User/Documents/JH/PENGEMBANGAN_WAKAF_PRODUKTIF_DI_INDONESIA_POTENSI_.pdf

--

--

Research & Achievement Tazkia Plus
Rubrik Tazkia Plus

Divisi Research & Achievement Organisasi Mahasiswa Penerima Beasiswa Tazkia Plus 2019. More Info: +62 8588 1023 406 -Herdy Almadiptha Rahman (Head of RnA)