Haruskah PKL ada?

Rahma Purnama Maulida
SADEVA SATYAGRAHA
Published in
1 min readAug 28, 2015

Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).

Penjaja dagangan ini pun kerap diusir dan dikejar petugas karena mempergunakan lahan bisnis tidak sesuai dengan tata ruang perkotaan. Akan tetapi, masyarakat Indonesia banyak sekali yang berpendapatan dari pedagang kaki lima.

Pergerakan perekonomian di Indonesia kian tahun kian meningkat karena pergerakan perekonomian tersebut banyak ditopang oleh pedagang kaki lima atau yang sering disebut dengan PKL. Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat dengan UMKM pun banyak berkembang dengan bantuan para pedagang kaki lima.

“Lalu apakah PKL harus ada?”

Jawaban yang pas untuk pertanyaan tersebut adalah “ya” pedagang kaki lima memang harus ada, namun pedagang kaki lima perlu diataur dan disediakan lahan agar tidak melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).

Rahma Purnama/1514085

--

--