Pratiwi Prameswari
SADEVA SATYAGRAHA
Published in
3 min readAug 29, 2015

--

Menengok Perspektif Lain Kampung Pulo, Jakarta Timur

Akhir-akhir ini, Kampung Pulo yang terletak di Kampung Melayu, Jakarta Timur sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Berita mengenai penggusuran rumah di Kampung Pulo menghiasi berbagai media cetak dan elektronik yang ada. Kampung Pulo sendiri adalah sebuah kawasan pemukiman di Jakarta Timur yang rutin terkena banjir saat musim penghujan datang. Lokasi Kampung Pulo yang terletak di sekitar Sungai Ciliwung adalah salah satu penyebab utama terjadinya banjir rutin di kawasan ini.

Lokasi Kampung Pulo dan Sungai Ciliwung pada Peta Jakarta. Sumber: https://www.google.co.id/maps/ diakses pada Jumat, 28 Agustus 2015 pukul 23.36 dengan pengubahan

Sejak zaman Belanda, Kampung Pulo adalah sebuah daerah yang aktif digunakan untuk melakukan perdagangan dan menjadi tempat tinggal. Lokasinya yang sangat strategis, yaitu dekat dengan stasiun Jatinegara dan pusat kota, adalah salah satu alasan digunakannya Kampung Pulo sebagai pusat perdagangan. Namun ternyata semenjak zaman Belanda tersebut Kampung Pulo telah dilanda banjir. Perkembangan penggunaan lahan di Kampung Pulo yang semakin buruk pun, yaitu kurangnya perhatian terhadap lingkungan, menambah parahnya banjir yang terjadi hingga pada akhirnya bencana banjir telah menjadi bencana rutin yang tidak dapat dihindari saat musim penghujan.

Kondisi Bangunan-Bangunan di Kampung Pulo yang Berada di Tepi Sungai Ciliwung. Sumber: : images.google.com diakses pada Jumat, 28 Agustus 2015 pukul 23.39 WIB

Apabila dilihat dari foto di atas, bangunan-bangunan yang berada di Kampung Pulo sangatlah dekat dengan tepi Sungai Ciliwung. Bangunan-bangunan tersebut tidak memberikan sedikit ruang pun bagi Sungai Ciliwung untuk ‘bernafas’. Ruang Terbuka Hijau yang sebaiknya berada di sepanjang aliran sungai pun hanya sedikit ditemukan. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, setiap daerah sekitar sungai di daerah perkotaan sebaiknya diberikan ruang penyangga atau yang disebut sempadan sungai, sejauh minimal 10 m dari tepi sungai. Daerah sempadan ini, tidak boleh diisi dengan bangunan dan menjadi ‘ruang nafas’ bagi sungai tersebut apabila volume air yang ditampungnya melebihi kapasitas sungai.

Namun pada kenyataannya rumah-rumah yang dibangun di daerah Kampung Pulo berada tepat di tepi Sungai Ciliwung tanpa menghiraukan sempadan sungai. Rumah-rumah tersebut dibangun di atas tepi sungai tanpa memberikan sedikit pun ‘ruang nafas’ bagi sungai. Tentu saja hal ini menjadi salah satu alasan diperlukannya normalisasi Sungai Ciliwung dengan melakukan penggusuran rumah-rumah di bantaran sungai tersebut. Salah satunya adalah rumah-rumah di Kampung Pulo.

Langkah normalisasi sungai ini telah direncanakan dengan matang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dalam peraturan ini, kebutuhan melakukan normalisasi Sungai Ciliwung dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya banjir yang terjadi di DKI Jakarta, khususnya dalam hal ini adalah Kampung Pulo. Selain itu, ke depannya diharapkan pula Sungai Ciliwung dapat menjadi jalur transportasi air, tempat rekreasi, dan penyedia sumber air bersih. Secara lebih rinci, langkah normalisasi Sungai Ciliwung yang menjadi penyebab penggusuran di Kampung Pulo disebutkan pula dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Di samping persoalan mengenai bangunan di sempadan Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, persoalan mengenai sedikitnya ruang terbuka hijau atau RTH pun banyak ditemui. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, sebaiknya setiap sempadan sungai diisi dengan RTH. RTH yang berupa vegetasi dan tanaman ini berfungsi untuk melindungi sungai dari gangguan eksternal yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian sungai.

Suasana Kampung Pulo setelah penggusuran terjadi. Sumber: http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/08/28/587194/670x335/video-ini-wajah-kampung-pulo-setelah-7-hari-digusur-ahok.jpg

Melalui penggusuran dan relokasi terhadap rumah di Kampung Pulo ini, penataan terhadap Sungai Ciliwung diharapkan menjadi lebih mudah dan dapat menghasilkan output yang maksimal. Contohnya adalah berkurangnya banjir yang terjadi di Jakarta. Lebih baik lagi apabila ke depannya, Sungai Ciliwung dapat menjadi tempat rekreasi yang menarik dan Sungai Ciliwung dapat kembali seindah dulu yang sempat dijuluki Ratu dari Timur.

Sumber:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 .

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

--

--