Apakah golput melanggar hukum?

Saya Golput
SayaGolput
2 min readFeb 21, 2019

--

Golput adalah hak setiap orang dan dijamin dalam UUD NRI 1945 (Pasal 28D ayat 3), UU Hak Asasi Manusia (Pasal 23 ayat 1) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Pasal 25). Memilih atau dipilih bukan kewajiban atau bukan sesuatu yang bisa dipaksakan kepada pemegang hak. Melarang orang Golput dengan kekerasan justru tindakan yang melanggar hukum.
Mahkamah Konstitusi telah menjamin golput adalah hak dalam Putusan No: 39/PUU-XII/2014:

“Hak memilih merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan. Memilih bukanlah kewajiban karena justru akan memaksa warga negara dan melanggar Hak Asasi Warga Negara”

— Pertimbangan Majelis Hakim MK

Indonesia juga bukan merupakan negara yang mewajibkan warga negaranya untuk memilih. Hal ini berbeda dengan 30 negara yang mewajibkan memilih (compulsory voting). Meskipun menganut menganut compulsory voting, beberapa negara tetap mengakomodir kotak kosong bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon yang tersedia, jadi hak untuk tidak memilih tetap dilindungi.

Info sekilas:

Pada 2013, Mahkamah Konstitusi India mengamanatkan adanya kolom None of the above (NOTA) dalam surat suara. Pada Pemilu Parlemen India April 2014, sedikitnya 6 juta warga India memilih opsi tersebut. Dalam konteks India, sebanyak apapun yang memilih NOTA tidak akan mengubah
hasil Pemilu. Ia diperlakukan sebagai kekuatan simbolik. Negara lain juga menerapkan kebijakan serupa seperti Spanyol, Kolombia, Polandia, Amerika Serikat negara bagian Nevada.
Sumber:
http://tribune.com.pk/story/679521/india-sets-dates-for-worlds-biggest-election/
http://www.economylead.com/blog/k-rajasekharan/nota-stays-fine-tune-indian-democracy-3810

Opsi Nota pertama kali muncul di Rusia. Warga mendorong adanya opsi NOTA dalam Pemilu Demokrasi setelah Soviet runtuh. Pada Pemilu 1991, rupanya NOTA memenangkan Pemilu dan Rusia perlu mengadakan pemilihan ulang. Hasilnya, 200 kandidat baru muncul dalam Pemilu
menyingkirkan lebih dari 100 Incumbent dari Partai Komunis.
https://www.sorgemagz.com/nyamuk-bising-bernama-golput/
http://m.nationalreview.com/articles/316376/none-above-should-be-ballot-john-fund/page/0/1.

--

--

Saya Golput
SayaGolput

Memilih untuk tidak memilih untuk memulai kembali ikhtiar menuju demokrasi yang lebih subtansial.