Emang bener mengampanyekan golput bisa dipidana?
Banyak banget hoax bilang kampanye golput bisa dipidana
Banyak yang menyebarkan Hoax bahwa kampanye golput bisa dipidana karena kepentingannya terganggu. Beberapa pasal dalam UU Pemilu (UU №7 Tahun 2017) berikut sering diklaim sebagai pasal untuk menjerat golput tidak dengan metode penafsiran hukum, tapi dengan metode “cocoklogi” ☹
Pasal 510
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
Fakta hukum:
Kampanye golput tidak membuat seseorang kehilangan hak pilih, karena orang tetap punya kebebasan menentukan memilih atau golput.
Pasal ini menyasar contohnya seorang majikan atau pengusaha yang memaksa buruh untuk bekerja sehingga ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu
Fakta hukum:
Mengkampanyekan golput tidak membuat Jokowi dan Prabowo jadi tidak bisa kampanye kan? ☹
Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 3
Menjanjikan/ memberikan uang atau melakukan money politics agar seseorang tidak menggunakan hak pilihnya
Fakta hukum:
Kalau kamu money politics baru kamu bisa dipidana
Pasal 517
Sengaja menggagalkan pemungutan suaraPasal 531
Sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara
Fakta hukum:
Golput tidak akan menggagalkan proses pemungutan suara 😊
Jadi cukup jelas ya, tidak ada pidana yang dapat dikenakan terhadap golput maupun mengampanyekan golput selama tidak dilakukan dengan kekerasan dan money politics.
Kalau ini kurang, kamu bisa lihat putusan Komite HAM PBB yang menyatakan pemidanaan terhadap kampanye damai tidak memilih/ golput sebagai pelanggaran HAM pada kasus di Belarusia (Leonid Svetik v. Belarus, Communication №927/2000)