Kalo saya dibully/ diancam/ dilaporin Polisi karena golput, mesti gimana?
Jika pilihan golput kalian dipertanyakan atau bahkan dibully,
kalian bisa jelaskan alasan mengapa kalian golput dan jelaskan bahwa golput adalah hak dan tidak melanggar hukum:
Jika ada pihak yang memaksa kalian untuk tidak golput
misalnya diancam PHK; tidak digaji; atau dengan ancaman kekerasan maupun tindakan kekerasan, kalian bisa melaporkan mereka kepada pihak Kepolisian karena itu merupakan tindak pidana
Jika kalian dilaporkan ke Polisi atau bahkan langsung dipanggil pihak Kepolisian karena golput/ mengampanyekan golput,
itu tandanya ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Rezim memang sering menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan ekonomi politiknya semata. Jangan takut, ada lembaga-lembaga yang akan mendampingi kamu mempertahankan hakmu. Kamu bisa datangi atau kontak lembaga-lembaga berikut ini:
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jalan Diponegoro №74
Menteng — Jakarta Pusat 10320
Telepon +62 21 3145518
lbhjakarta@bantuanhukum.or.id - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Jalan Tebet Timur Dalam VI E №3
Jakarta Selatan — 12820
Telepon: +62 21 837 897 66
contact@lbhmasyarakat.org - KontraS
Jalan Kramat II №7, Kwitang, Senen
Jakarta Pusat 10420
Telepon: +62 21 3919097
kontras_98@kontras.org - Lokataru
Jalan Balai Pustaka 1 №14, Jakarta 13220
Telepon +62 21–22474143
info@lokataru.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Jalan Hayam Wuruk SX — TX №4
Gambir, Jakarta Barat
Telepon +62 21 3859968 - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jl. Diponegoro №74
Menteng — Jakarta Pusat 10320
Telepon +62 21 3929840
info@ylbhi.or.id