Kalo saya dibully/ diancam/ dilaporin Polisi karena golput, mesti gimana?

Jika pilihan golput kalian dipertanyakan atau bahkan dibully,

Saya Golput
SayaGolput
Published in
2 min readFeb 21, 2019

--

kalian bisa jelaskan alasan mengapa kalian golput dan jelaskan bahwa golput adalah hak dan tidak melanggar hukum:

Jika ada pihak yang memaksa kalian untuk tidak golput

misalnya diancam PHK; tidak digaji; atau dengan ancaman kekerasan maupun tindakan kekerasan, kalian bisa melaporkan mereka kepada pihak Kepolisian karena itu merupakan tindak pidana

Jika kalian dilaporkan ke Polisi atau bahkan langsung dipanggil pihak Kepolisian karena golput/ mengampanyekan golput,

itu tandanya ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Rezim memang sering menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan ekonomi politiknya semata. Jangan takut, ada lembaga-lembaga yang akan mendampingi kamu mempertahankan hakmu. Kamu bisa datangi atau kontak lembaga-lembaga berikut ini:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
    Jalan Diponegoro №74
    Menteng — Jakarta Pusat 10320
    Telepon +62 21 3145518
    lbhjakarta@bantuanhukum.or.id
  2. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
    Jalan Tebet Timur Dalam VI E №3
    Jakarta Selatan — 12820
    Telepon: +62 21 837 897 66
    contact@lbhmasyarakat.org
  3. KontraS
    Jalan Kramat II №7, Kwitang, Senen
    Jakarta Pusat 10420
    Telepon: +62 21 3919097
    kontras_98@kontras.org
  4. Lokataru
    Jalan Balai Pustaka 1 №14, Jakarta 13220
    Telepon +62 21–22474143
    info@lokataru.id
  5. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
    Jalan Hayam Wuruk SX — TX №4
    Gambir, Jakarta Barat
    Telepon +62 21 3859968
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
    Jl. Diponegoro №74
    Menteng — Jakarta Pusat 10320
    Telepon +62 21 3929840
    info@ylbhi.or.id

--

--

Saya Golput
SayaGolput

Memilih untuk tidak memilih untuk memulai kembali ikhtiar menuju demokrasi yang lebih subtansial.