Peran orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual

Sikula.id
Sikula.id
Published in
4 min readMay 17, 2020

Oleh Muhammad Haekal*

Ilustrasi oleh Camille | Unsplash

Dari berbagai kejahatan yang dapat menimpa anak, kekerasan seksual adalah salah satu yang terburuk. Sebuah penelitian menyebutkan, kekerasan seksual dapat membuat anak kehilangan kepercayaan terhadap orang dewasa; trauma secara seksual; merasa tidak berdaya; dan berpotensi terjerat ke dalam stigma. Yang paling memilukan, dampak tersebut bukan berlangsung sehari-dua hari, namun bisa terus menghantui hingga dewasa.

Komnas Perempuan* mengklasifikasikan kekerasan seksual menjadi 15 bentuk, antara lain:

  1. Perkosaan, yaitu serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan. Pencabulan adalah istilah lain dari perkosaan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak atau seseorang di bawah 18 tahun.
  2. Intimidasi seksual, yaitu tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
  3. Pelecehan seksual, yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

*Untuk penjelasan lebih terperinci, silakan klik tautan Komnas Perempuan berikut.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menyebutkan, dari segi jumlah kasus, kekerasan seksual pada anak perempuan mencapai dua kali lipat lebih banyak dibandingkan jumlah kasus yang menimpa anak laki-laki. Sementara itu, sebuah penelitian menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual anak justru banyak yang berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua, kerabat, tetangga, teman, dan guru.

Bagaimana orang tua bisa berperan?

Salah satu poin terpenting bagi orang tua adalah mengedukasi diri mereka tentang kekerasan seksual. Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual seperti yang telah saya sebutkan di atas bisa menjadi sebuah langkah awal.

Orang tua bisa mengedukasi anak tentang kekerasan seksual sedini mungkin. Video dari Semai.org ini misalnya, menjelaskan metode mengedukasi anak usia 0–5 tahun:

Lebih lanjut, seiring bertambahnya usia, orang tua bisa menjelaskan tentang batasan-batasan yang dimiliki setiap orang. Misalnya: tidak ada seorang pun yang bisa menyentuh tubuh anak jika ia tidak mengkehendakinya. Sebaliknya, anak juga diberikan pemahaman bahwa hal itu juga berlaku ketika mereka berinteraksi dengan orang lain. Jadi, selain menutup kemungkinan anak menjadi korban, edukasi ini juga berpotensi menghindarkan anak menjadi pelaku kekerasan seksual.

Walau tidak selalu menjadi kepastian, orang tua mesti mengenal dan menyeriusi tanda-tanda anak mengalami kekerasan seksual, seperti:

Gejala fisik:

  • Pendarahan, memar, atau bengkak di area kelamin.
  • Noda atau bercak darah di pakaian dalam.
  • Kesulitan duduk atau berjalan.
  • Rasa sakit, gatal, atau terbakar di area kelamin.

Gejala sikap:

  • Tiba-tiba mengubah kebiasaan mandi, seperti menjadi malas mandi, atau sebaliknya, mandi dengan berlebihan.
  • Menunjukkan kecenderungan stres atau depresi.
  • Menyakiti diri sendiri atau menunjukkan keinginan bunuh diri.
  • Mengalami penurunan nilai yang drastis di sekolah, atau kehilangan minat pergi sekolah.
  • Memiliki pengetahuan atau sikap seksual yang tidak wajar dimiliki anak seumurannya.

Dalam beberapa kasus, tak jarang kita menemukan bahwa korban baru bercerita tentang kekerasan yang dia alami setelah kejadian itu berlangsung lama dan terlambat. Selain karena masih kuatnya budaya ‘menyalahkan korban’ (victim blaming), hal itu mungkin terjadi karena kakunya hubungan anak dan orang tua. Oleh karena itu, sedini mungkin, orang tua perlu belajar menjadi teman dekat bagi anak, dan membuat mereka nyaman bercerita (curhat) mengenai hal-hal yang paling sensitif sekalipun. Lebih lanjut, selain berbicara tentang diri mereka sendiri, anak-anak perlu dilatih agar berani melapor apabila menyaksikan kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka.

Sumber Mitra Wacana

Akhirnya, Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah untuk menciptakan dunia yang bebas dari kekerasan seksual. Di negara kita misalnya, ‘budaya memerkosa’ (rape culture) yang didefinisikan sebagai lingkungan yang menoleransi perkosaan dan kekerasan seksual, masih ada. Perlu kerja sama yang apik antara orang tua, instansi pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini []

* Muhammad Haekal adalah seorang pengajar lepas yang berdomisili di Aceh, Indonesia. Ia dapat dihubungi melalui email mhdhaekal@gmail.com atau mhd.haekal@protonmail.com.

--

--