Total PPH Final Perbulan Berjalan dengan Yang Dilaporkan Setiap Tahunnya, Harus Sama Gak Sih?!

Maharsanty SS
SkyshiDigital
Published in
3 min readOct 3, 2018

--

Apa itu pajak final? Bagaimana cara perhitungannya?

PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Untuk cara perhitungannya berbeda-beda ya, tergantung jenis objek pajak itu sendiri.

Salah satu objek pajak pph final ini adalah; Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak. Untuk wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliar dikenakan tarif pph final sebesar 0,5 % dalam 1 tahun masa pajak. (Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018)

Satu alasan mengapa perhitungan pembayaran pph final ini harus sinkron antara pembayaran bulanan dengan perhitungan pada saat pelaporan? Karena, pihak perpajakan mempunyai record pembayaran bulanan kalian, jika pihak perpajakkan mengetahui hal tersebut tidak sinkron dengan pelaporan anda, anda akan diminta untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan nominal pada yang anda bayarkan dengan yang anda laporkan. Selain diminta untuk menjelaskan, ada kemungkinan anda akan dikirimkan surat permintaan untuk merevisi laporan spt tahunan anda.

Sebagai contoh :

PT. DEC melakukan pembayaran pph final 0,5% dari pendapatan brutonya pada bulan berjalan tahun 2006 dengan rincian berikut..

  1. Bulan Januari dengan pendapatan bruto Rp 6.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (6.000.000 x 0,5% = 30.000)
  2. Bulan Februari dengan pendapatan bruto Rp 10.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (10.000.000 x 0,5% = 50.000)
  3. Bulan Maret dengan pendapatan bruto Rp 20.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (20.000.000 x 0,5% = 100.000)
  4. Bulan April dengan pendapatan bruto Rp 5.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (5.000.000 x 0,5% = 25.000)
  5. Bulan Mei dengan pendapatan bruto Rp 8.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (8.000.000 x 0,5% = 40.000)
  6. Bulan Juni dengan pendapatan bruto Rp 2.500.000 dengan tarif pph final 0,5%. (2.500.000 x 0,5% = 12.500)
  7. Bulan Juli dengan pendapatan bruto Rp 3.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (3.000.000 x 0,5% = 15.000)
  8. Bulan Agustus dengan pendapatan bruto Rp 4.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (4.000.000 x 0,5% = 20.000)
  9. Bulan September dengan pendapatan bruto Rp 9.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (9.000.000 x 0,5% = 45.000)
  10. Bulan Oktober dengan pendapatan bruto Rp 21.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (21.000.000 x 0,5% = 105.000)
  11. Bulan November dengan pendapatan bruto Rp 15.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (15.000.000 x 0,5% = 75.000)
  12. Bulan Desember dengan pendapatan bruto Rp 12.000.000 dengan tarif pph final 0,5%. (12.000.000 x 0,5% = 60.000)

dengan perhitungan tersebut PT. DEC pada 1 tahun pendapatan brutonya sejumlah Rp 115.500.000 dan jumlah pembayaran pph finalnya Rp 577.500 (yang ada pada record pihak pajak).

selanjutnya pada akhir tahun PT. DEC diwajibkan membuat laporan laba rugi guna mendukung laporan spt tahunannya.

contoh laporan laba rugi PT. DEC

contoh yang tertulis di laporan SPT Tahunan seperti berikut..

contoh form SPT Tahunan
contoh form SPT Tahunan

Anda tidak ingin melakukan hal yang sama dua kali, kan? Maka itu pastikan angka yang anda perhitungan, bayarkan, cantumkan, dan laporkan harus sinkron!

Marilah kita lebih teliti dalam melakukan perhitungan dan menginput nominal pada laporan keuangan maupun SPT Tahunan pada saat lapor pajak, sehingga tidak perlu repot merevisi semuanya.

Sekian artikel dari saya, mohon maaf apabila menemui kesalahan perhitungan dan penulisan, semoga bermanfaat.

--

--